Pemerintah terus kejar perusahaan asing pengemplang pajak

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah terus kejar perusahaan asing pengemplang pajak

ANTARA FOTO

Faktanya banyak perusahaan digital asing yang sudah lama membuka usaha di Indonesia meraup keuntungan besar namun tak membayar pajak.

JAKARTA, Indonesia — Direktorat‎ Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengincar perusahaan-perusahaan asing besar yang diduga tak membayar pajak dengan semestinya. Para pelaku usaha malah mendaftarkan jenis usaha yang tak sesuai dengan kegiatan yang berjalan.

Setelah ditelusuri, kebanyakan perusahaan ini bergerak di bidang digital.

“Kebanyakan berbentuk Perseroan Terbatas, Representative Office, maupun orang pribadi,” kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugisteadi di kantornya pada Rabu, 6 April.

Nama-nama yang disebutkan adalah Google, Facebook, Twitter, dan Yahoo. Twitter hanya memiliki kantor perwakilan di Indonesia, sementara Google, Facebook, dan Yahoo sudah terdaftar sebagai badan usaha sejak tahun lalu.

Bentuk usaha seperti itu tak masalah jika nama-nama besar di atas tak berkegiatan bisnis di Indonesia. Faktanya, mereka meraup pendapatan besar dari bisnis iklan digital.

“Mereka sekarang telah ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT),” ka‎ta Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhamad Hanif.

Mereka juga akan meneliti kewajiban pajak penghasilan selama perusahaan tersebut beroperasi di Indonesia.

BUT, sesuai Pasal 2 ayat 5 Undang-Undang PPh, adalah bentuk usaha yang digunakan seseorang atau badan, yang tak bertempat tinggal di Indonesia; atau berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan‎, untuk menjalankan usaha di Indonesia.

Namun, selama ini pemerintah‎ mengaku kecolongan mendapat pajak dari kegiatan bisnis mereka. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, perusahaan-perusahaan ini mengabaikan kewajiban bayar pajak di Indonesia.

“Mereka hanya menguntungkan negara asal,” kata Bambang.‎

Salah satu contohnya, Google. Sejak masuk di Indonesia, mereka belum pernah membayar pajak.

Pajak miliaran dolar AS

Menurut Hanif, nilai pajak dari keuntungan iklan perusahaan-perusahaan tersebut sangat besar.

“Bisa mencapai miliaran dolar AS,” kata dia.

‎Padahal, bila didasarkan pada perjanjian ekonomi digital negara-negara anggota G20,‎ Indonesia seharusnya mendapat bagian dari keuntungan tersebut melalui pajak.

“Kalau Anda mendapat manfaat dari suatu negara, pajaknya harus datang ke negara tersebut. Bukan malah ke negara lain,” kata Bambang.

Sistem perpajakan ini juga sudah tercatat melalui treaty, atau traktat perjanjian antar negara. Singapura, negara tempat perusahaan-perusahaan daring di atas mendaftarkan usahanya, sudah memiliki traktat dengan Indonesia.

Perjanjian tersebut menjamin perusahaan tak akan membayar pajak dua kali. Bambang menjelaskan, pajak yang harus dibayarkan perusahaan induk di Singapura, sudah dipotong sebesar pajak penghasilan di Indonesia.

“Seperti di Singapura pajak 10 persen, di sini 5 persen. Nanti di sana (Singapura) mereka tinggal bayar 5 persen sisanya saja. Yang penting bayar di Indonesia dulu,” kata Ken.

Pemerintah tengah berupaya menegakkan hukum pajak ekonomi digital. Untuk kasus ini, mereka bekerjasama dengan kantor pajak Negeri Singa.

Dari sana, pemerintah bisa mendapatkan besaran penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!