Pemprov DKI Jakarta kirim surat peringatan terakhir pada warga Pasar Ikan

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemprov DKI Jakarta kirim surat peringatan terakhir pada warga Pasar Ikan

ANTARA FOTO

Warga Pasar Ikan di Penjaringan, Jakarta Utara, akan direlokasi oleh Pemprov DKI Jakarta

 

JAKARTA, Indonesia — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah Jakarta, Jupan Royter, mengatakan bahwa warga Pasar Ikan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, punya waktu hingga Senin, 11 April, untuk membongkar rumahnya sendiri, sebelum pihaknya mengambil tindakan.

“Ya benar, ini sudah Surat Pemberitahuan Ke-3 (SP3), Senin hari terakhir,” kata Jupan pada Rappler, Sabtu, 9 April. 

Pembongkaran ini masih terkait dengan penertiban kawasan wisata di Jakarta, yakni kawasan Wisata Bahari, Pasar Ikan, dan Sunda Kelapa. Kawasan ini juga bersebelahan dengan Kampung Luar Batang yang juga akan dibongkar. 

Di situs Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah diberitakan bahwa sebanyak 600 petugas gabungan Satpol PP, PPSU, Sudin Perhubungan dan Transportasi, TNI dan Polisi dikerahkan saat pemberian SP3. 

Jupan menambahkan, warga Pasar Ikan telah membongkar bangunan rumahnya sendiri. Terutama di RT 01, 2,11 dan 12. 

“SP3 merupakan surat peringatan terakhir pada para pemilik bangunan, usaha dan penghuni yang tinggal di RT 01, 02, 11 dan 12, RW 04, Kelurahan Penjaringan yang terkena bongkar agar segera membongkar sendiri bangunannya atau segera mengosongkan huniannya,” ujar Wakil Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi. 

Wahyu juga meminta warga segera mendaftar ke rumah susun.

“Untuk itu saya meminta pada warga yang belum pindah, segara pindah dan mendaftar untuk dipindah ke Rusun Marunda, Rawa Bebek dan lain sebagainya yang sudah disiapkan Pemrov DKI Jakarta,” ujarnya. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!