Mereka yang dieksekusi sebelum diadili

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mereka yang dieksekusi sebelum diadili
Setelah lebih dari satu dekade, kasus-kasus penyiksaan oleh Densus 88 belum tuntas juga. Namun setelah kasus Siyono ramai, kasus-kasus serupa yang menumpuk seperti gunung es ini akhirnya muncul ke permukaan.

JAKARTA, Indonesia — Maret menjadi bulan yang cukup melelahkan bagi Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Lembaga intelijen yang bernaung di bawah Kepolisian RI itu dituntut telah melakukan eksekusi tanpa pengadilan. 

Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) Endro Sudarsono menyebutnya dengan istilah “extrajudicial killing”.

“Eksekusi di luar keputusan pengadilan,” kata Endro pada Rappler, Senin, 25 April. 

Siapa saja mereka? Siyono merupakan nama terduga teroris yang paling banyak dibicarakan beberapa waktu belakangan ini. Pemuda asal Desa Pogung, Klaten, Jawa Tengah, ini ditangkap dan diinterogasi satuan Densus 88 hingga tewas pada Maret lalu.

Selain Siyono, masih ada sederet nama lain yang diduga menjadi korban kekerasan Densus 88, seperti Andika Bagus Setiawan, siswa kelas 2 MAN Jamsaren, Solo, Jawa Tengah, yang dianggap terlibat dalam jaringan teroris. Andika ditemui orangtuanya dalam keadaan babak belur di tahanan Januari silam.

Menurut orangtua, kondisi Andika sangat mengenaskan. Pemuda itu mengaku menerima kekerasan saat diperiksa Densus setiap Kamis.

Terduga teroris lain banyak yang bernasib lebih naas dari Andika. Mereka belum sempat ditanyai tapi langsung ditembak mati, atau diklaim ditembak mati, meski menurut ISAC juga ditemukan bekas-bekas penyiksaan.  

Sebut saja kasus terduga teroris, Fonda Amar Sholikhin. Anak buah kelompok teroris pimpinan Santoso ini diduga dianiaya sebelum meninggal. 

Fonda, alias Ponda alias Dodo, dilaporkan tewas tertembak dalam operasi gabungan TNI-Polri di Poso, Sulawesi Tengah, pada 28 Februari 2016.

Ketua ISAC HM Kurniawan menuturkan, jenazah Fonda tiba di kampung halamannya di Brengosan, Solo, pada Jumat, 18 Maret, pukul 05:30 WIB, setelah berada di Rumah Sakit Bhayangkara, Palu, Sulawesi Tengah sejak 29 Februari.

Setelah keluarga melakukan salat subuh, sekitar pukul 06:45 WIB, peti jenazah pria 22 tahun ini dibuka oleh warga dan disaksikan oleh keluarga serta panitia pemakaman. 

Warga dan panitia mendapati luka di dahi kanan yang diduga bekas luka tembak, dua gigi depan atas dan bawah jenazah rampal, dan perut bagian kiri jenazah sobek, ada bekas jahitan. 

ISAC menduga Fonda mengalami luka akibat benda tumpul di bagian gigi depan dan luka tusukan di bagian perut sebelah kiri.

Setelah nama-nama di atas, muncul pula nama-nama lain, seperti yang diungkap oleh salah satu pengurus Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII) Jawa Tengah (Jateng), Sholahuddin Sutowijoyo, pada Rabu, 20 April lalu.

Menurut Sholahuddin, ada rentetan nama-nama lain terduga teroris yang kematiannya tidak pernah terungkap. Pelakunya cuma satu: Densus 88. 

Berikut daftar yang Rappler himpun dari ISAC dan DDII:

Gunung es 

Densus 88 didirikan pada 20 Juni 2003 melalui Surat Keputusan No. 30 tahun 2003, sebagai tindaklanjut diterbitkannya Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, yang mempertegas kewenangan Polri dalam pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia.   

Unit ini didirikan sebagai respons atas maraknya aksi teror yang dilakukan organisasi teroris jejaring Al-Qaeda, salah satunya adalah Jamaah Islamiyah (JI). 

Setelah lebih dari satu dekade, banyak kasus belum tuntas yang ditangani Densus. Namun setelah kasus Siyono ramai, kasus-kasus serupa yang menumpuk seperti gunung es ini akhirnya muncul ke permukaan. 

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hafid Abbas mengakui terkuaknya kasus tewasnya Siyono telah membuka kesadaran masyarakat luas bahwa ada hal yang ditutup-tutupi oleh Densus 88. 

Densus terpojok karena Siyono meninggal saat pemeriksaan. Bahkan Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti mengakui ada kealpaan dari anak buahnya dalam kasus Siyono. 

Hafid pun menyebut kasus ini merupakan pintu gerbang pertama untuk menuntut Densus 88 lebih terbuka. 

Pernyataan Hafid ini disambut baik oleh peneliti KontraS, bahkan dengan penuh harap. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, menyakini Densus 88 bukan hanya harus terbuka, tapi juga harus memperbaiki kinerjanya. 

“Kami meyakini ada banyak pelanggaran hukum di sektor prosedural maupun pelanggaran hukum substansial. Misalnya orangnya enggak terbukti sebagai teroris, tapi ditangkap, disiksa, bahkan ditembak mati,” kata Haris.  

Ia juga mendapati kasus teroris yang ditangkap dan diadili, tapi prosedural penangkapannya selalu ganjil alias menyalahi aturan. 

ANTI-TEROR. Detasemen Khusus Antiteror 88 melakukan investigasi di kawasan pemukiman di Solo, Jawa Tengah pada 2012. Foto oleh Anwar Mustafa/AFP

Karena itu, lewat Komisi III DPR RI, Kontras mendesak ada audit dan evaluasi terhadap kinerja negara negara dalam melakukan tindakan terorisme, dalam hal ini Densus 88. 

“Bukan membubarkan Densus dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), tapi evaluasi,” katanya. 

Permasalahan lainnya yang akan menjadi penghalang, kata Haris, adalah resistensi dari polisi. Jika polisi memang berniat untuk memperbaiki kinerja Densus, harus ada sanksi pidana pada anggota yang melakukan pelanggaran. 

Densus, kata Haris, sebaiknya berhenti melakukan operasi yang menghalalkan segala cara. Ia juga meminta DPR memberikan rekomendasi pada Presiden, sehingga ada keputusan presiden yang mengatur kinerja Densus 88 agar lebih bertanggung jawab. 

“Tapi ini semua tergantung Kapolri,” ujarnya. Kapolri yang akan menentukan penegakan hukum di lembaga intelijen khusus terorisme tersebut. 

Peneliti KontraS, Putri Kanesia, yang khusus mendampingi kasus Siyono, menambahkan bukan hanya DPR, tapi Komnas HAM dianggap memiliki kemampuan untuk mendorong kedua lembaga yudikatif dan legislatif untuk memberikan keadilan pada para keluarga terduga teroris tersebut. 

“Komnas HAM yang didorong. Saya tidak bilang Komnas HAM tidak melakukan sesuatu, tapi saya belum melihat perkembangan penanganan kasus ini,” kata Putri. 

Lalu apa tanggapan Komnas HAM? Hafid mengatakan pada Rappler, ia sedang meminta waktu untuk bertemu dengan presiden untuk membicarakan rekomendasi KontraS.

“Semoga presiden mau mendengar,” kata Hafid. 

Hentikan reproduksi kekerasan 

Sementara negara masih belum menentukan sikap atas kasus Siyono di atas, Ketua Umum Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku lebih khawatir dampak atas kasus pemuda asal Klaten itu dan sederet kasus serupa lainnya. 

Ia melihat Densus 88 seperti negara dalam negara. “Jadi seolah-olah yang melakukan aksi counter terorisme tapi tidak bisa dikontrol oleh publik. Mereka melakukan tirani otoritas sendiri. Siapapun bisa mereka tuduh dengan stigma tertentu,” kata Dahnil. 

Ia menyebut aparat kerap membangun paradigma “dibunuh atau membunuh” untuk melegalkan aksi eksekusi tembak mati oleh anggota Densus di lapangan. 

Padahal, siklus pembunuhan itu hanya akan melahirkan balas dendam antara aparat dan kelompok teroris, bahkan keluarganya. 

Dahnil mencontohkan anak teroris Imam Samudra yang terinspirasi untuk menjadi teroris. Ia kemudian merantau ke Suriah untuk bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) mengikuti jejak ayahnya. 

TEWAS SAAT DIPERIKSA. Sejumlah kerabat dan warga mengangkat keranda jenazah Siyono terduga teroris setelah disalatkan di Brengkungan, Cawas, Klaten, Jawa Tengah, pada 13 Maret 2016. Foto oleh Aloysius Jarot Nugroho/Antara

Kasus anak Imam Samudra ini menunjukkan bahwa negara bukannya melakukan deradikalisasi, melainkan mereproduksi radikalisasi. 

Seharusnya, kata Dahnil, ada penanganan yang lebih berperikemanusiaan dan beradab terhadap terduga teroris. 

Yang terpenting lainnya, kata Dahnil, adalah transparansi atas kinerja Densus. 

Jika polisi tetap ngotot tak mau perbaikan, Dahnil melempar tanda tanya. “Curiga, ada motif rente di balik ini. Bisa proyek, bisa anggaran,” katanya. 

Komisi III janji selidiki 

Sementara itu, Komisi III Bidang Hukum DPR RI sedang melakukan penelusuran terhadap kasus Siyono dan lainnya yang serupa. Salah satu anggota komisi, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan negara seharusnya memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban. 

Untuk mewujudkan, negara diharapkan lebih proaktif, salah satunya dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap personil polisi yang terbukti melakukan pelanggaran. 

Untuk membantu pemerintah, Desmond mengatakan bahwa komisinya akan membentuk tim investigasi khusus. 

Tapi tim ini akan dibentuk setelah Kepolisian RI mengumumkan hasil sidang kode etik anggotanya atas dugaan pelanggaran kasus tewasnya terduga teroris Siyono. Menurut agenda, hasilnya diumumkan pada Selasa, 26 April. 

Pembentukan tim ini juga akan bergantung pada jenis hukuman yang diberikan pada sang anggota, jika terbukti melanggar. Ringan atau pidana berat. 

Rappler telah menghubungi Densus 88, namun belum mendapat jawaban. Surat resmi yang dikirimkan untuk melakukan wawancara khusus juga belum dibalas.

Sementara menunggu kasus Siyono dan terduga teroris lainnya diungkap, Suratmi Mufidah, istri Siyono, hidup di bawah bayang-bayang misteri kematian suaminya. Ia kini hidup di bawah perlindungan PP Muhammadiyah. 

Terakhir, ia mengadu tentang segepok duit yang diduga diberikan oleh anggota Densus 88 sebagai “uang damai”. Tapi ia menolak dan melawan. Ia yakin nyawa suaminya tak bisa dibayar hanya dengan uang kerohiman semata. 

Karena seperti kebanyakan orang yakini, korban bukan hanya angka, tapi setiap tubuh punya nama.

Yang harus dijelaskan, mengapa mereka harus meregang nyawa sebelum ada pembuktian keterlibatan mereka di jaringan terorisme? —Rappler.com

BACA JUGA:

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!