LSM: Perpu kebiri tidak efektif menurunkan angka kekerasan seksual

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

LSM: Perpu kebiri tidak efektif menurunkan angka kekerasan seksual

ANTARA FOTO

Perempuan Mahardika berpendapat cara yang lebih efektif menghukum pelaku yakni dengan sanksi sosial dari masyarakat dan dibui untuk waktu yang cukup lama.

JAKARTA, Indonesia – Tingginya angka kekerasan seksual dan tindak pemerkosaan terhadap anak dan perempuan mendapat reaksi yang sangat keras dari pemerintah.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Yembise menyuarakan supaya para pelaku dihukum mati. Presiden Joko “Jokowi” Widodo bahkan dikabarkan menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Kebiri bagi pelaku.

Namun, ‎Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perempuan Mahardhika memandang reaksi pemerintah ini tak sesuai

“Kalau memang Pak Jokowi mau mengatasi kekerasan seksual, upaya yang perlu dilakukan yakni dengan pencegahan. Berikan rasa aman bagi perempuan dan anak,” kata Dian Novi yang mewakili Perempuan Mahardhika ketika memberikan keterangan pers di Jakarta pada Rabu, 11 Mei.

Menurut Dian, Perpu kebiri maupun hukuman mati hanya akan memperpanjang rantai kekerasan dalam kasus ini. Selain itu, kebiri atau kastrasi termasuk ke dalam tindak penyiksaan seksual yang bisa memberikan dampak negatif pada seksualitas dan psikologi seseorang. Sebab, dengan kebiri atau kastrasi, pelaku akan kehilangan hasrat seksual baik melalui fisik atau menggunakan unsur kimiawi.

“Cara ini malah merampas hak seksualitas seseorang,” kata Dian.

Wacana lain berupa hukuman mati juga dianggap tidak akan efektif menurunkan angka kekerasan seksual. Sama seperti yang terjadi pada peredaran narkoba, walau pengedar dan produsen dihukum mati, tetapi tindak kejahatan tersebut tetap tinggi.

“Menurut kami, hukuman kebiri dan hukuman mati malah tidak akan menimbulkan dampak apa pun,” ujar Tyas Widuri dari LSM Perempuan Mahardika.

Cukup penjara dan sanksi sosial

Perempuan Mahardika berpendapat ketimbang menerapkan hukuman mati atau kebiri, hukuman penjara dalam waktu cukup lama sudah membuat pelaku jera. Rentang waktu bui bisa berkisar dari 5 tahun hingga seumur hidup. Hal tersebut tergantung dari beratnya kesalahan pelaku.

Namun, selama dibui, pelaku juga harus direhabilitasi. Dian mengatakan di beberapa negara seperti Inggris dan Amerika Serikat, pelaku tindak kejahatan seksual bisa diturunkan hasrat seksualnya melalui konseling.

Dia turut menilai penjara di Indonesia bukanlah tempat yang aman bagi pelaku tindak kekerasan seksual. Sudah menjadi rahasia umum, narapidana kasus pemerkosaan ikut menjadi korban kekerasan seksual oleh tahanan lain di sel.

TIDAK EFEKTIF. LSM Perempuan Mahardika ketika memberikan keterangan pers mengatakan Perpu Kebiri yang akan dikeluarkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak akan efektif menurunkan tindak kejahatan seksual. Foto oleh Ursula Florene/Rappler

“Salah satu rekomendasi kami yaitu membuat blok khusus untuk pelaku tindak kekerasan seksual. Sehingga hal tersebut bisa dihindari,” kata Dian.

Cara lain yang menurut Dian akan memberi efek jera yakni dengan memasukan perbuatan tindak kekerasan seksual pelaku ke dalam catatan riwayat hidupnya. Dengan begitu, maka pelaku akan mendapat sanksi sosial dari masyarakat.

Kurang perhatian terhadap korban

LSM Perempuan Mahardika juga menilai pemerintah belum memberikan perhatian lebih pada korban tindak perkosaan. Padahal, mereka juga butuh penanganan dan pendampingan.

Oleh sebab itu, daripada membuat aturan baru, mereka menyarankan agar pemerintah mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

“Jika disahkan, maka ada upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan melindungi serta memulihkan korban,” kata dia. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!