Benarkah Jakarta butuh tanggul raksasa?

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Benarkah Jakarta butuh tanggul raksasa?
Setelah reklamasi dimoratorium, aktivis mulai menyasar National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Sama seperti reklamasi, masih banyak hal yang harus dibenahi soal pembangunan tanggul raksasa ini.

JAKARTA, Indonesia – Rabu lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menghentikan sementara, atau moratorium, seluruh kegiatan reklamasi Teluk Jakarta. Namun, bukan berarti masalah di pantai utara Jakarta sudah tuntas.

Dalam diskusi terbatas yang berlangsung di Goethe Institute, Jakarta, Jumat 13 Mei 2016 lalu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengatakan masih ada masalah lain yang harus dihadapi. Yaitu proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Mega proyek yang dikerjakan bersama dengan pemerintah Belanda ini konon menjadi solusi bagi ancaman ‘Jakarta tenggelam’ yang sempat bergaung beberapa tahun belakangan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan dalam 34 tahun ke depan wilayah Jakarta akan tenggelam karena asumsi penurunan permukaan tanah 16 centimeter.

Proyek sia-sia

Diskusi terbatas Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta di Goethe Institute, Jakarta pada Jumat, 13 Mei 2016. Masalah reklamasi belum tuntas sampai pada moratorium saja, masih ada NCICD.

Ketua Kelompok Keahlian Teknik Pantai Institut Teknologi Bandung (ITB) Muslim Muin mengatakan proyek ini sia-sia. Untuk mengatasi penurunan permukaan tanah, tak perlu sampai membangun tanggul raksasa.

“Cukup dengan membangun tanggul di sungai-sungai dan pantai yang ada, untuk mencegah airnya melimpah,” kata dia pada Jumat lalu.

Muslim menjelaskan, Jakarta sebetulnya bisa tak tenggelam tanpa harus membangun NCICD ini.

Menurut kajian Muslim, keberadaan NCICD justru memakan biaya yang besar dan malah menambah pekerjaan. Dibutuhkan pompa dengan kapasitas sangat besar untuk menjaga ibu kota tak tergenang air dari laut.

Debit banjir dari DKI Jakarta adalah 3 ribu meter kubik per detik. Rencananya, pompa yang dipasang berkapasitas 730 meter kubik per detik.

Padahal dengan adanya tanggul raksasa atau Giant Sea Wall ini, justru debit air yang mengancam masuk akan meningkat. Karena, aliran dari sungai-sungai di Cipanas dan Bogor juga akan mengarah ke sana, dan harus ikut di pompa.

“Hitungan saya, pompanya harus 1100 meter kubik per detik. Itu pun harus terus menerus bekerja,” kata dia. Kalau pompa ini macet, air akan merembes masuk dan Jakarta terancam menjadi kolam.

Dampak lingkungan dan ekonomi

Sementara, Koordinator Bidang Kajian Strategis Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) Alan F. Koropitan, mengatakan proyek tanggul raksasa ini justru akan memperparah keadaan Teluk Jakarta.

Sudah menjadi pengetahuan umum kalau Teluk Jakarta memang sudah tercemar logam berat dan limbah. “Tapi itu hanya di 2 mil dari garis pantai. Selebihnya masih bagus bahkan kaya biota laut,” kata Alan.

Justru, keberadaan tanggul raut raksasa ini malah akan mematikan biota-biota lainnya. Alan, yang disertasi doktoralnya membahas tentang pantai utara Jawa, mengatakan Indonesia memiliki pola arus yang unik. Pola tersebut memungkinkan pertemuan antar biota laut dari dua sisi garis Wallace, hingga menciptakan perkawinan yang unik.

Keberadaan tanggul, menurut Alan, akan mengubah pola alur ini. “Jadinya malah membunuh keragaman biota,” kata dia.

Selain itu, tanggul juga akan mempercepat sedimentasi di area-area pantai. Alan menghitung, laju sedimentasi di sekitar Teluk Jakarta akan menjadi 1 meter dalam kurun waktu dua tahun. Tentu butuh biaya ekstra untuk mengeruknya terus-terusan.

Reklamasi yang akan diintegrasikan dalam proyek ini juga akan mempercepat laju abrasi pantai. Pulau-pulau kecil di sekitar area reklamasi juga terancam hilang karena erosi.

Menurut Muslim, dengan adanya tanggul, maka ada dua fasilitas publik yang harus ditutup. Pertama, adalah PLTU Muara Karang, dan kedua, Pelabuhan Nusantara Muara Angke. “Perlu dilihat dampaknya nanti bagaimana. Apalagi kalau sampai harus membangun baru,” kata dia.

Dampak sosial

Pemberitaan tentang dampak reklamasi terhadap penduduk di sekitarnya sudah banyak ditulis berbagai media. Terutama, bagi nelayan kecil. Mereka seperti tak mendapat tempat di pembangunan besar-besaran itu.

Sekjen Perhimpunan Cendekiawan Lingkungan Indonesia Herdianto Wahyu Kustiadi, mengatakan kalau proyek ini sebenarnya adalah bisnis properti yang disamarkan.

“Kalau memang untuk lingkungan, seharusnya memperluas hutan bakau. Atau mengatasi pendangkalan, abrasi, dan pencemaran,” kata dia.

Namun, yang berdiri di atas pulau-pulau itu malah ruko dan apartemen dengan harga milyaran rupiah. Nelayan juga malah direlokasi, tanpa adanya upaya peningkatan kemampuan. Padahal, di lokasi baru mereka butuh kemampuan lebih untuk meneruskan budidaya, ataupun daya tangkap, olah, dan jual.

Henny Warsilah, peneliti sosiologi di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan reklamasi tanpa antisipasi sosial bisa berdampak buruk. Ia mencontohkan seperti di Kampung Nelayan Tambak Lorok, Semarang. Nelayan yang tak bisa melaut akhirnya menganggur dan banyak yang bunuh diri karena frustasi.

Tak jarang, anak gadis mereka pun akhirnya menjadi pelacur. Ia telah mempublikasikan hasil risetnya ini di situs LIPI.

Menurut Henny, seharusnya sebelum memindahkan nelayan, pemerintah memberikan pendampingan atau peningkatan kemampuan. “Jadi pembangunan dan pendampingan itu beriringan. Nelayan tidak kaget dan lebih siap,” kata dia.

Masalah hukum

NCICD, sama seperti reklamasi, juga belum memiliki rancangan peraturan daerah yang jelas. Meski sudah masuk ke Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 1995, masih belum jelas siapa yang bertanggung jawab.

“Harus ada yang bertanggung jawab. Kita tak tahu prosesnya, tiba-tiba sudah ada perencanaannya,” kata  Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia Bernardus Djonoputro.

Belajar dari kasus reklamasi yang lalu, ketika antar lembaga saling klaim atau saling lempar tanggung jawab, pemerintah lambat dalam menentukan pihak yang berwenang. Pada akhirnya, sebelum memutuskan moratorium, diputuskan kalau izin reklamasi ada di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kejadian ini tak boleh berulang lagi pada megaproyek NCICD. Sejak awal bergulir, sudah harus jelas lembaga mana saja yang bertanggung jawab. “Jadi selama moratorium semuanya harus diurai lagi dan dilakukan dengan baik,” kata dia.

Selain itu, pemerintah juga harus menjalankan proses sesuai dengan prosedur perencanaan, seperti melibatkan masyarakat dalam public hearing. Di sini, masyarakat bukan diminta setuju atau menolak proyek. Tetapi pemerintah dapat mendengar aspirasi mereka supaya pembangunan bisa selaras dan berdampak positif.

Bernardus menyarankan adanya panel independen untuk membantu mencari jalan keluar. “Tapi anggotanya ya jangan kontraktor Belanda atau Korea. Mereka ada kepentingan pastinya,” kata dia.

Ia juga mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk buka suara.

Bagaimanapun juga, kementerian ini punya andil dalam reklamasi ataupun NCICD. Mereka diminta menjelaskan bagaimana perencanaan dan pertimbangan manfaat reklamasi ataupun NCICD bagi masyarakat ke depannya.-Rappler.com

BACA JUGA: 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!