13 orang meninggal setelah minum miras oplosan di Yogyakarta

Daru Waskita

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

13 orang meninggal setelah minum miras oplosan di Yogyakarta
Tersangka didakwa dengan UU Pangan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun.

YOGYAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Jumlah korban tewas akibat miras oplosan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta terus meningkat. Hingga pukul 14.30 WIB jumlah korban yang tewas sudah mencapai 13 orang. Selain itu, masih banyak korban yang dirawat di berbagai rumah sakit di Yogyakarta dalam kondisi kritis.

“Saya sejauh ini baru menerima 8 orang korban miras tewas. Namun data ini akan terus berkembang,” kata Kasat reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadiprabowo, pada Minggu, 15 Mei.

Anggito menjelaskan pihaknya telah mengamankan dua orang penjual miras, yakni Feriyanto, warga Kranginan, Desa Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, dan Slamet Winarsih. Namun untuk Slamet belum  ditetapkan tersangka karena belum ada barang bukti.

“Saat ini masih kita dalami,” katanya.

Pihaknya juga berupaya yakni mencari produsen miras oplosan.

“Kami juga berharap ada keluarga yang mau dioutopsi,”katanya.

Berikut data sementara korban tewas akibat miras oplosan :

1. Sigit Purnomo, 29 tahun, asal Dusun Genengan-Mertosanan Kulon, Desa Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Meninggal pada Jumat, 13 Mei.

2. Budi Kahono, 37, asal Dusun Demangan-Ponogaran, Desa Kambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Meninggal pada Sabtu, 14 Mei.

3. Gunawan, 36, asal Desa Randubelang-Salakan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Meninggal Jumat, 13 Mei.

4. Eko Parwoko, 30, Dusun Salakan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Meninggal Jumat, 13 Mei.

5. Sujiyo, 52, warga Mrican, Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Meninggal pada Sabtu, 14 Mei.

6.Nurdin, 32, Dusun Ngablak, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. Meninggal, Sabtu, 14 Mei.

7. Pardiyono, 41, warga Dusun Padean, Kecamatan Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Meninggal pada Sabtu, 14 Mei.

8. Wahyudi, Warga Dusun Pacar, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Tewas pada Minggu, 15 Mei.

9. Sudarno, Warga Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten  Bantul. Meninggal pada Sabtu, 14 Mei.

Untuk korban yang  dirawat di RS Bethesda:

1. Aris Budi alias Meri, 40, warga Mrican, Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

2. Juweni, 37, asal Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Korban dirawat di RS Jogja International Hospital (JIH)

1. Sutarti als Srintil,  40, asal Gedang Tempe, Karang banyu, Petese, Karanganyar, Jawa Tengah.

2. Supri, 38, Ponggalan, Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Dua orang pasien lagi yang belum diketahui namanya dirawat di RS Wirosaban Kota Yogyakarta dan RS Nur Hidayah, Jetis, Bantul, Yogyakarta.

Sementara itu, dokter jaga RS Nurhidayah Bantul, Syarifudin Ikwan mengatakan pihaknya menerima tiga pasien dengan gejala yang sama. Satu pasien saat masuk ke rumah sakit pada Sabtu, 14 Mei dalam kondisi buruk, sedangkan dua pasien lain dalam kondisi lebih baik.

“Akhirnya satu pasien meninggal dunia dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB, satu pasien rawat inap dan satu pasien diperbolehkan pulang,”katanya.

Terkait dengan nama pasien yang diduga korban miras oplosan baik yang meninggal dan dirawat, Ikwan mengaku tidak bisa membocorkan kerahasian pasien.

“Namun korban yang meninggal rumahnya hanya utara Stadiun Pacar. Dekat kok dari sini,”  katanya.  

Sebelumnya, Kapolsek Banguntapan  di Kabupaten Bantul Kompol Suharno mengatakan pihaknya telah menangkap tersangka penjual miras oplosan dari Desa Potorono dengan barang bukti 80 botol miras oplosan.

“Barang bukti bersama penjual kita amankan ke Mapolsek Banguntapan,” katanya.

“Tersangka kita kenakan UU Pangan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun,” katanya.

Pada bulan Februari lalu, 26 orang, kebanyakan mahasiswa, meninggal dunia setelah menenggak minuman keras oplosan di Sleman, Yogyakarta. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka.  – Rappler.com

 BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!