Cerita di balik penahanan tiga tokoh Gafatar

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Cerita di balik penahanan tiga tokoh Gafatar

ANTARA FOTO

Penahanan terhadap eks pimpinan Gafatar diprotes keras, karena dianggap berlebihan.

  

JAKARTA, Indonesia—Setelah organisasinya dibubarkan, eks pemimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) diburu. Mereka dipanggil dan dijadikan tersangka dengan tudingan menista agama dan makar terhadap pemerintah. 

Penangkapan itu dilakukan polisi pada Rabu malam, 25 Mei. Mereka diamankan di Markas Besar Polisi RI. Mereka adalah Mahful Muis Tumanurung, Andri Cahya, dan sang guru spiritual Ahmad Mosaddeq. Setelah ditahan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. 

Beberapa pekan sebelumnya, ketiganya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.  

Penahanan ketiga tokoh ini langsung ditanggapi salah satu kuasa hukumnya, Asfinawati. 

“Penahaanan terhadap mereka bertiga seharusnya sungguh tidak perlu dan tindakan yang berlebihan, karena tidak ada satupun alasan sehingga mereka perlu ditahan” ujar Asfi pada Kamis, 26 Mei. 

Tuntutan janggal penyidik polisi 

Asfi menuturkan sebelumnya ketiga tokoh ini telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama pada Rabu pukul 09:00. Mereka lalu datang ke Mabes Polri sejak pukul 08:00. 

Tapi pada saat diperiksa, pasal yang digunakan polisi bertambah. “Mereka itu dipanggil dengan pasal penistaan agama pasal 156A KUHP. Kemudian sampai di sana, tiba-tiba ada pasal makar gangguan negara pasal 106 KUHP,” katanya. 

Asfi menambahkan saat diperiksa pertanyaan yang diajukan penyidik sama persis dengan pertanyaan yang disodorkan saat ketiganya diperiksa sebagai saksi. “Artinya ini menunjukkan, pemeriksaan dulu itu pemeriksaan agama. Ini curang,” katanya. 

Selain itu, penyidik juga menyantumkan kasus  tahun 2007 yang sudah diselesaikan secara hukum. 

Pada saat itu, Ahmad Mosaddeq terlibat sebuah organisasi sekte bernama Al Qiyadah Al Islamiyah. 

Tapi komunitas itu akhirnya difatwa sesat oleh Majelis Ulama Indonesia pada 2007. Dari surat MUI nomor 4 tahun 2007 dijelaskan bahwa Al Qiyadah Al Islamiyah dinyatakan sesat karena tambahan syahadat yang berbunyi, “Asyhadu alla ilaha illa Allah wa asyhadu anna masih Al Mau’ud Rasul Allah.”

Dalam syahadat itu, kata MUI, Al Qiyadah mengakui adanya nabi atau rasul setelah Muhammad, yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam pada umumnya.

Mossadeq kemudian disidang dan dipenjara pada 2008 hingga 2011, bersama dua rekannya asal Padang. Mereka dianggap melakukan penodaan terhadap agama Islam.

Menurut Asfi, seharusnya kasus tersebut tidak disebut lagi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena jika merujuk pada UU no 1/PNPS (Penetapan Presiden) tahun 1965, Mossadeq baru bisa dijerat jika mengulangi perbuatannya. 

“Padahal Mossadeq tidak melakukan aktivitas setelah itu, dia juga bukan anggota Gafatar hanya sempat diundang dan sudah ada putusan pidana soal itu, mengapa hal itu ditanyakan lagi untuk BAP?” katanya. 

Asfi menambahkan, “Di dalam hukum, enggak boleh orang dihukum dua kali untuk pertanyaan yang sama. Kenapa dibawa lagi?” 

Terkait hal ini, Mossadeq menuturkan kepada salah satu kuasa hukumnya, Fatiatulo Lazira alias Fati, bahwa ia tak pernah aktif lagi di sekte Al Qiyadah Al Islamiyah ataupun Gafatar. Ia hanya diundang untuk berceramah. 

(BACA: Reinkarnasi Gafatar dari masa ke masa

Polisi ingin penuhi permintaan masyarakat

Sementara itu, menurut Fati, terjadi perdebatan antara kuasa hukum dan penyidik saat penyusunan BAP. 

Kuasa hukum sempat menanyakan mengapa penetapan tersangka terkesan terburu-buru, padahal alat bukti belum cukup. 

“Mereka mengatakan di media sudah ada alat bukti yang cukup, dan karena kasus ini sudah mencuat ke publik dan sudah menjadi konsumsi publik, apa pandangan publik kalau tidak dilakuakn penahanan?” katanya menirukan sang polisi. 

Setelah itu, ketiga tokoh itu langsung ditahan, hingga berita ini diturunkan. —Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!