Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara

ANTARA FOTO

Saipul Jamil sebelumnya dituntut 7 tahun penjara

JAKARTA, Indonesia — Artis dangdut Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap remaja pria, pada Selasa, 14 Juni.

“Terdakwa Saipul Jamil telah terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan jenis kelamin yang sama yang belum dewasa, dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.

Yang memberatkan hukuman Saipul adalah perbuatannya yang membuat korban mendapat trauma. Selain itu, korban juga masih belum dewasa. Apalagi, mengingat posisi Saipul sebagai figur publik yang dianggap tak pantas melakukan tindakan ini. 

Saipul diduga melakukan tindak pencabulan terhadap DS, seorang remaja pria berusia 17 tahun, di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia ditangkap oleh Polsek Kelapa Gading pada 18 Februari, dan dijadikan tersangka keesokan harinya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut Saipul 7 tahun penjara dengan jeratan Pasal 82 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!