RUU Penghapusan Pajak disahkan DPR

Kanis Dursin

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

RUU Penghapusan Pajak disahkan DPR
Anggota DPR dari berbagai fraksi meminta program penghapusan pajak tidak berlaku untuk harta yang didapat dari kegiatan perdagagangan manusia, terorisme, korupsi, dan penjualan narkoba

JAKARTA, Indonesia – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Pajak atau Tax Amnesty disahkan oleh Dewan Perwakila Rakyat (DPR) dalam rapat pleno yang dihadiri oleh 298 dari 560 anggota di Jakarta pada Selasa, 28 Juni.

Dengan disahkannya rancangan undang-undang tersebut, pajak terutang sampai 31 Desember 2015, sanksi administrasi, dan sanksi pidana perpajakan bisa dihapus bila wajib pajak membayar uang tebusan.

Besarnya uang tebusan bervariasi, tergantung di mana letak obyek pajak berada dan seberapa cepat wajib pajak mengajukan surat permohonan pengampunan pajak.

Untuk harta yang berada di dalam negeri atau harta yang berada di luar negeri dan akan dialihkan ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diinvestasi paling kurang selama 3 tahun sejak dialihkan, wajib pajak membayar tebusan sebesar 2 persen bila mengajukan permohonan pengampunan dalam tiga bulan pertama sejak rancangan ini disahkan, 3 persen bila mengajukan permohonan pada bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 5 persen bila mengajukan permohonan dari 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Sementara untuk harta yang berada di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam Negera Kesatuan Republik Indonesia, wajib pajak membayar uang tebusan sebesar 4 persen bila dilaporkan sampai akhir bulan ketiga sejak rancangan ini disahkan, 6 persen bila dilaporkan pada bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 10 persen bila dilaporkan dari 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Sementara untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), rancangan tersebut menetapkan uang tebusan sebesar 0,5 persen untuk wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp 10 miliar dan 2 persen untuk wajib pajak dengan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar untuk masa pelaporan sampai 31 Maret 2017.

Pemerintah berharap program penghapusan pajak akan memberi pemasukan tambahan sebesar Rp 165 trilliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro undang-undang tersebut akan meningkatkan likuiditas, antara lain, karena masuknya uang orang-orang Indonesia dari luar negeri. – Rappler.com

BACA JUGA:

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!