Indonesia

Minta THR ke perusahaan, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan dijatuhi sanksi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Minta THR ke perusahaan, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan dijatuhi sanksi
Seorang ketua PN di Riau meminta THR kepada perusahaan. Ia dipindahtugaskan ke Ambon

 

JAKARTA, Indonesia — Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Provinsi Riau, Erstanto Windiolelono, menyusul beredarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan setempat, pada Selasa, 28 Juni.

“Hasil keputusan rapat pimpinan MA hari Selasa, 28 Juni 2016, saudara Erstanto Windiolelono, Ketua PN Tembilahan, dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai hakim non-palu di Pengadilan Tinggi Ambon dan tidak dibayarkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman dinas tersebut,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.

Sebelumnya, surat yang ditandatangani Erstanto yang meminta THR kepada perusahaan beredar di media dan masyarakat.

Surat itu berbunyi,

Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.

Surat edaran ini ditandatangani Erstanto dengan menggunakan kop surat PN Tembilahan tanpa penyebutan tanggal dan hanya tertulis Juni 2016. 

Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengapresiasi sekaligus meminta agar MA berbenah.

“Komisi Yudisial memberikan apresiasi atas tindakan cepat MA. Tidak semua pelanggaran harus berujung pada pengawasan,” kata Farid.

“Model pembinaan seperti yang sedang dilakukan MA terhadap Ketua PN Tembilahan ini merupakan salah satu bentuk pencegahan secara preventif yang harus dilakukan, pengawasan hanya akan turun sebagai bentuk ultimum remedium, atau upaya terakhir,” ujar Farid.

Ia juga meminta MA tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi.

Sebelumnya, MA telah memecat sejumlah pihak internal yang dinilai terlibat dalam beberapa kasus pidana. Namun, ada juga oknum yang belum dipecat. —Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!