KPK tetapkan anggota DPR tersangka suap proyek jalan

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK tetapkan anggota DPR tersangka suap proyek jalan
KPK temukan modus baru dalam suap aggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana. Total uang yang didapatkan Rp 900 juta lebih

JAKARTA, Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di 4 lokasi terpisah pada Selasa, 28 Juni, malam. Mereka kemudian menetapkan 5 orang yang ditangkap tersebut sebagai tersangka.

“Dilakukan pejabat negara dan beberapa pihak lain,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di Jakarta, pada Rabu, 29 Juni.

Salah satu yang menjadi tersangka adalah anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.

Operasi berawal saat KPK menahan Noviyanti, seorang staf DPR; dan suaminya, berinisial MCH, di kediaman mereka di Petamburan, Jakarta Pusat. Berangkat dari kicauan keduanya di hadapan penyidik, Putu langsung diciduk juga sekitar pukul 18.00 di Ulujami, Jakarta Selatan.

Pada saat yang sama, penyidik juga mengangkut pengusaha swasta, Yogas Askan; dan Kepala Dinas Prasarana, Jalan, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, di Padang. Keduanya telah tiba di Jakarta pada Rabu pagi.

Satu tersangka lain, Suhaemin, ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Proyek jalanan

Basaria menjelaskan cikal bakal kasus ini, yaitu keinginan Suprapto untuk membangun 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Proyek senilai Rp 300 miliar ini untuk pengerjaan selama 3 tahun ke depan, dan akan digagas dalam APBN-P.

“Tapi itu masih kami dalami,” kata Basaria.

Kemudian, Suprapto dan rekannya, Yogas, bertemu dengan Suhaemin; yang belakangan diketahui merupakan orang kepercayaan Putu. Kepada mereka berdua, Suhaemin mengaku “kenal dekat” dengan anggota DPR di ibu kota.

Keduanya kemudian dihubungkan dengan Putu, yang berujung pada penyuapan. KPK menunjukkan bukti uang kas sebesar 40 ribu dolar Singapura, atau setara Rp 400 juta, dari tempat Putu ditangkap.

Modus baru

Namun, aliran uang ke Putu rupanya bukan hanya yang ditemukan penyidik. KPK berhasil mengendus ada transfer uang dari Yogas dan Suprapto untuk Putu, lewat rekening stafnya, yaitu Noviyanti dan suaminya.

Total uang yang ditransfer mencapai Rp 500 juta. “Dicicil lewat 3 kali transfer,” kata Wakil Ketua KPK lainnya, Laode Muhammad Syarief.

Pemindahan dana dilakukan pada Sabtu dan Senin, menumpang rekening Noviyanti dan suaminya. “Tidak ada yang langsung ke rekening Putu,” kata Laode.

Sebanyak Rp 300 dan 150 juta masuk ke rekening Noviyanti, sementara sisanya “numpang lewat” di rekening suaminya.

Menurut Laode, ini menjadi modus baru. Dalam kasus penyuapan, kata dia, biasanya uang dibawa dengan sistem cash and carry. “Ini masih kami pelajari, tetapi transfer ini sesuatu yang baru,” kata Laode.

5 tersangka

Atas kejadian ini, KPK menetapkan 5 tersangka. Yogas dan Suprapto, sebagai pemberi suap, akan dikenakan Undang-Undang Tipikor Pasal 5 ayat 1A atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Sementara Putu, Noviyanti, dan Suhaemin dikenakan UU Tipikor Pasal 12 A atau Pasal 11.

MCH, suami Noviyanti, dibebaskan karena hanya rekeningnya yang dijadikan persinggahan sementara. “Tapi bisa dipanggil sewaktu-waktu untuk memberikan keterangan,” kata Laode.

Sementara itu, KPK tak menutup kemungkinan pemeriksaan akan melebar ke instansi lain. Salah satu yang disoroti adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang juga mengurusi pembangunan jalan lewat APBN-P.

“Yang berkaitan dengan ini akan diteliti,” kata Laode. Termasuk juga kaitan dengan Komisi V DPR yang juga bertanggungjawab atas proyek serupa.

Partai Demokrat tunggu bukti

Sementara itu, Partai Demokrat masih belum menentukan apakah akan memecat Putu. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan terpisah, petinggi partai mengatakan akan menunggu bukti dari KPK.

“Dari penjelasan KPK sendiri, sampai detik ini, apa yang dimaksudkan OTT tersebut masih tetap dipertanyakan, kami harap dapatkan jawaban dari KPK,” kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin.

Ia menilai pernyataan pemimpin KPK yang disaksikan bersama-sama lewat televisi masih cenderung lemah. Tidak dijelaskan soal peran Putu maupun aliran uang ke dia.

Juru bicara Partai Demokrat, Rachlan Nasidik, mengatakan penjelasan KPK tadi sangat lemah. “Ini pernyataan KPK tentang OTT paling lemah,” kata Rachlan.

Biasanya, KPK akan menjelaskan secara eksplisit uang yang ditransaksikan, dari siapa ke siapa, serta bagaimana alirannya. Namun, dalam penjelasan oleh Laode dan Basaria, hanya ada bukti transfer; itu pun tidak ke rekening Putu.

Belum lagi, Komisi III tempat Putu menjabat sebagai anggota sama sekali tidak berurusan dengan pembangunan.

Karena itu, partai akan menunggu bukti kuat dari KPK sebelum memutuskan sanksi bagi Putu. Bila terbukti menerima suap, politikus dari daerah pilihan (dapil) Bali itu akan dipecat.

“Dalam SOP (partai) ini melanggar pakta integritas, dia akan diberhentikan,” kata Rachlan.

Berdasarkan hasil rapat di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas pada Rabu siang, partai akan terus berkomunikasi dengan Putu.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!