Berita hari ini: Kamis, 21 Juli 2016

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Kamis, 21 Juli 2016
Pantau terus laman ini untuk mengetahui berita pilihan redaksi pada Kamis, 21 Juli 2016.

Indonesia wRap: Dari fatwa Pokemon GO haram hingga 400 anak telah divaksin ulang

Majelis ulama di Arab Saudi mengeluarkan fatwa bahwa Pokemon GO haram untuk dimainkan. Menurut mereka, perubahan hewan dalam Pokemon GO  menyesatkan karena mempromosikan teori evolusi alam. Karakter dalam Pokemon GO dinilai sebagai berhala baru dan berpeluang menyekutukan Tuhan.

Sementara itu, anggota Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, ditetapkan menjadi tersangka penipuan pinjam uang sebagai modal Pilkada 2015 lalu. Seorang warga bernama Elhaha Sianipar melaporkan Ramadhan ke Polda Sumatera Utara.

Ramadhan dituding meminjam uang Rp 4,5 miliar sebagai modal pencalonan Wali Kota Medan pada Pilkada Desember 2015 lalu. Menurut Elhaha, Ramadhan hingga kini belum mengembalikan uang tersebut.

Hampir 400 anak telah mendapatkan vaksinasi ulang di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Satgas vaksin palsu juga telah membuka 50 posko imunisasi ulang di ketiga wilayah tersebut.

Penyidik polisi telah menetapkan 23 tersangka kasus vaksin palsu, termasuk tiga dokter dan dua bidan. Satgas membuka call center 1-500-567 untuk menerima keluhan masyarakat.

Kemlu: Hasil putusan IPT tragedi 1965 tidak mengikat secara hukum 

Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) tragedi 1965 pada Rabu, 20 Juli telah mengeluarkan putusan final terkait dengan tuduhan pelanggaran HAM yang dilakukan Indonesia. Ketua Hakim IPT 1965, Zak Yacoob yang membacakan hasil putusan dari Cape Town, Afrika Selatan, menyebut Indonesia terbukti melakukan 10 pelanggaran HAM berat.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Panjaitan sudah menolak putusan tersebut. Baginya Indonesia memiliki sistem hukum sendiri untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir yang ditemui di Jakarta. Bagi diplomat yang pernah bertugas di Jenewa dan New York itu, IPT merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, tetapi hasilnya tidak mengikat secara hukum.

“Semua proses tentu akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan kita memiliki mekanisme check and balance dalam konteks HAM. Bahkan, mekanisme peningkatan perbaikan HAM di Indonesia diakui oleh dunia internasional, termasuk Dewan HAM PBB,” tuturnya ketika menjawab pertanyaan Rappler.

HAM menjadi salah satu isu yang akan dibawa oleh Pemerintah Indonesia dalam pertemuan Menteri Luar Negeri se-ASEAN (AMM) pada 23-26 Juli di Laos. Menurut Arrmanatha dengan membawa isu tersebut menunjukkan Indonesia masih tetap berkomitmen dalam penegakan HAM.

“Memang kita tidak bisa mencegah 100 persen bahwa tidak ada pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Tetapi, pelanggaran HAM pun bisa terjadi di negara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa,” kata dia.

Yang membedakan, ujar Arrmanatha, apakah negara-negara itu berupaya untuk menghormati dan menegakan HAM di dalam negerinya.

Political shaming

Keputusan sidang IPT 1965 yang tak mengikat secara hukum disadari sepenuhnya oleh Koordinator IPT 1965, Nursyahbani Kantjasungkana di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Rabu, 20 Juli. Menurut dia, keputusan yang dihasilkan bertujuan untuk membuat political ashaming secara internasional.

Nursyahbani berharap dengan cara ini para pemimpin dunia akan menekan Pemerintah Indonesia untuk segera menuntaskan permasalahan HAM yang sudah 50 tahun menyelimuti Tanah Air. Dia juga mengharapkan rekomendasi yang dikeluarkan IPT bisa mendorong Kejaksaan Agung untuk bertindak atas laporan Komnas HAM tahun 2012 untuk melakukan penyelidikan atas apa yang dianggap sebagai pelanggaran HAM tahun 1965-1966. 

Survei SMRC: Ahok cagub terkuat, tapi mayoritas warga DKI belum tentukan pilihan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnamaberselfie dengan calon penumpang saat inspeksi mendadak di Terminal Rawamangun, Jakarta, pada 4 Juli 2016. Foto oleh Muhammad Adimaja/Antara

Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan, meski gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, masih jadi cagub terkuat, namun mayoritas warga belum menentukan pilihan.

“Secara spontan mayoritas belum menyebutkan pilihannya (54,4%). Basuki Tjahaja Purnama mendapat elektabilitas sebanyak 36,6%, cukup jauh di atas Yusril Ihza Mahendra (2,8%), Sandiaga Uno (2,1%), dan calon lain di bawah 1%,” kata peneliti SMRC, Sirojudin Abbas, dalam paparan hasil survei, Kamis, seperti dikutip media.

Survei ini dilakukan pada 24-29 Juni 2016 dengan jumlah sampel acak sebanyak 820 orang dan dipilih dengan metode multistage random sampling.

Berikut hasil survei SMRC selengkapnya:

 

  1. Basuki Tjahaja Purnama: 36,6%
  2. Yusril Ihza Mahendra: 2,8%
  3. Sandiaga Uno: 2,1%
  4. Adhyaksa Dault: 0,7%
  5. Tri Rismaharini: 0,6%
  6. Sjafrie Sjamsoeddin: 0,6%
  7. Ridwan Kamil: 0,4%
  8. Abraham Lunggana: 0,4%
  9. Yusuf Mansur: 0,3%
  10. Ganjar Pranowo: 0,3%
  11. Djarot Saiful Hidayat: 0,2%
  12. Ahmad Dhani: 0,2%
  13. Rieke Diah Pitaloka: 0,1%
  14. Nachrowi Ramli: 0,1%
  15. Biem Benjamin: 0,1%

Tidak tahu/tidak menjawab: 54,4%

 

Ramadhan Pohan jadi tersangka penipuan pinjam uang untuk modal pilkada 2015

DITANGKAP POLISI. Politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan (tengah) dikawal penyidik Polda Sumut ketika akan masuk ke ruangan Kasubdit II Harda dan Tah Bang untuk diperiksa, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Rabu, 20 Juli. Foto oleh Irsan Mulyadi/ANTARA

Anggota Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, ditetapkan menjadi tersangka penipuan. Sebelumnya Polda Sumatera Utara memanggil Ramadhan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 20 Juli.

“Pada Rabu sekitar pukul 21:00, yang bersangkutan sudah pulang [dari kantor polisi],” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Rina Sari Ginting, Kamis.

Ramadhan diperiksa setelah Polda Sumut mendapat laporan dari Elhaha Sianipar pada Maret 2016. Elhaha mengatakan Ramadhan meminjam uangnya senilai Rp 4,5 miliar pada Desember 2015 untuk keperluan modal pencalonannya sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021. Menurut Elhaha, Ramadhan hingga kini belum mengembalikan uang tersebut.

Ramadhan pernah mengajukan diri sebagai calon Wali Kota Medan pada pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015. Selengkapnya di Tempo.co.

PDI-P akan umumkan bakal calon gubernur DKI Jakarta

PDI-P menutup penjaringan bakal calon gubernur DKI Jakarta pada 25 April 2016. Total ada 32 orang yang sudah memenuhi persyaratan. Foto oleh Fauziyyah Sitanova/Antara

PDI-Perjuangan dikabarkan akan mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan bakal calon Gubernur DKI Jakarta hari ini, Kamis, 21 Juli.

Ada dua tahapan seleksi fit and proper test yang dilakukan selama satu hari penuh. Pertama adalah psikotes yang berkaitan dengan kepribadian seseorang. Kedua adalah tes pemahaman tentang partai, keberpihakan pada masyarakat, dan program-program yang akan dijalankan.

Sejumlah nama mengikuti seleksi yang dilakukan PDI-P antara lain Sandiaga Uno, Yusril Ihza Mahendra, dan Hasnaeni. Namun tidak ada nama Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dalam daftar tersebut. Selengkapnya di Tempo.co.

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!