Philippine economy

Singapura bantah akan jegal kebijakan pengampunan pajak Indonesia

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Singapura bantah akan jegal kebijakan pengampunan pajak Indonesia

EPA

Pemerintah Singapura menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk menampung dana terlarang dari pajak

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah Singapura membantah klaim yang telah disampaikan oleh otoritas di Indonesia soal adanya tuduhan untuk menjegal kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Dalam pernyataan bersama yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan Singapura dan Otoritas Keuangan Singapura (MAS) pada hari ini, mereka menjelaskan tidak pernah berupaya menjegal kebijakan tax amnesty Indonesia.

“Perbankan di Singapura tidak menawarkan potongan tarif pajak atau mengubah kebijakan kami untuk merespons program pengampunan pajak yang diluncurkan Pemerintah Indonesia,” ujar Kedutaan Singapura di Jakarta dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh Rappler pada Sabtu, 23 Juli.

Mereka juga menyebut selalu berupaya mematuhi standar internasional dalam memberantas tindak kejahatan pencucian uang dan mengubah informasi.

“Jika ada kasus yang diduga penggelapan pajak lintas negara, otoritas terkait bisa menghubungi Singapura. Kami telah membantu dan akan terus membantu sesuai dengan standar internasional,” tutur mereka lagi.

Pemerintah Singapura menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk menampung dana terlarang dari pajak.

Pernyataan Negeri Singa ini untuk merespons komentar yang disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Kamis, 20 Juli di beberapa media. Menurut JK ada upaya yang dilakukan Singapura untuk menjegal kebijakan pengampunan pajak Indonesia.

Kebijakan itu, kata JK, justru membuktikan satu hal yang selama ini dipercayai dan telah menjadi rahasia umum.

“Itu berarti membuktikan kebenaran suatu analisa bahwa uang terbanyak di Singapura berasal dari Indonesia,” ujar JK seperti dikutip media.

Menurut JK, setiap negara pasti akan berupaya agar dana yang ada di dalam negerinya tidak keluar ke negara lain. Sebab, dengan memiliki likuiditas yang melimpah, maka pembangunan bisa terealisasi lebih cepat.

Pernyataan JK itu juga diamini oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani yang menyebut bank-bank besar Singapura coba menahan dana WNI keluar dari sana. Bank-bank tersebut, kata dia, menawarkan pembayaran 2 persen dana tebusan amnesti pajak bagi WNI asal dana mereka tetap diparkir di Negeri Singa.

Pemerintah memulai program pengampunan pajak ini sejak Senin, 18 Juli. Dalam program tersebut, pemerintah akan memberikan pengampunan bagi wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajibannya.

Selama ini, banyak warga baik yang bermukim di dalam atau di luar negeri belum mengetahui atau mungkin lupa bahwa ada kekayaan mereka yang harus dilaporkan. Dengan cara ini, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan pajak termasuk menarik dana dari ribuan WNI yang terparkir di luar negeri.

Pemerintah menargetkan dari program pengampunan pajak bisa menarik dana sebesar Rp 165 triliun. – Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!