Kejaksaan Agung beri notifikasi 72 jam bagi terpidana mati di Nusakambangan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kejaksaan Agung beri notifikasi 72 jam bagi terpidana mati di Nusakambangan

ANTARA FOTO

14 terpidana mati dilaporkan telah dipindahkan ke ruang isolasi LP Batu, Nusakambangan

JAKARTA, Indonesia — Empat belas terpidana mati telah dipindahkan ke ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sejak Senin malam, 25 Juli.

 

Dalam beberapa eksekusi mati di Nusakambangan sebelumnya, terpidana mati dipindahkan ke ruang isolasi tiga hari, atau 72 jam, sebelum eksekusi.

 

“Kita sudah persiapkan [eksekusi mati] karena waktunya sudah semakin dekat. Tapi persiapan belum final. Jadi kita belum bisa kasih kepastian waktunya dan jumlah yang akan dieksekusi mati,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M. Rum kepada media, Selasa, 26 Juli.

Namun, Rum menyatakan sudah ada anggaran untuk mengeksekusi mati 16 orang. Jumlah terpidana mati di Indonesia sendiri saat ini ada 152 orang, yang mencakup 92 terpidana kasus pembunuhan, 58 orang kasus narkotika, serta 2 orang kasus terorisme.

Menurutnya, Kejaksaan Agung telah memberikan notifikasi kepada kedutaan besar masing-masing terpidana mati yang warga negaranya akan dieksekusi. Hal tersebut merupakan bagian dari persiapan. Kendati demikian, ia tidak menyebutkan berapa negara yang telah diberitahu. 

Wakil Duta Besar Pakistan, Syed Zahid Raza, mengatakan bahwa pihaknya telah diberitahu oleh Kejaksaan Agung terkait salah seorang warga negaranya yang akan dieksekusi. AFP melaporkan, kemungkinan eksekusi akan dilaksanakan pada Jumat tengah malam pekan ini.

Selain Pakistan, negara-negara lain yang warganya dikabarkan akan dieksekusi meliputi India, Nigeria, dan Zimbabwe.

Sementara, perwakilan kedutaan besar sejumlah negara, keluarga, dan penasihat hukum beberapa terpidana mati kasus narkoba, serta Koordinator Rohaniwan Lapas se-Nusakambangan, K. H. Hasan Makarim, mengunjungi Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa.

Penasihat hukum dan perwakilan kedutaan besar atau konsulat menghadiri rapat di Kejaksaan Negeri Cilacap tentang persiapan eksekusi hukuman mati atas undangan Kejaksaan Agung. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!