Komnas Perempuan minta Presiden Jokowi selamatkan nyawa Merri Utami

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Komnas Perempuan minta Presiden Jokowi selamatkan nyawa Merri Utami

ANTARA FOTO

Hukuman mati bukanlah penyelesaian yang tepat bagi masalah narkoba dan sindikat kekerasan perempuan. Pemerintah perlu solusi lain yang memberantas hingga ke hulunya

JAKARTA, Indonesia – Merri Utami, seorang perempuan asal Sukohardjo, Jawa Tengah, termasuk dalam 14 orang terpidana mati yang akan dieksekusi pekan ini. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengirimkan surat ke Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk menyelamatkan nyawa Merri.

“Sudah kami serahkan ke Presiden kemarin, juga sudah ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP),” kata Ketua Komnas Perempuan Azriana di kantornya pada Selasa, 26 Juli. Ia mencantumkan 3 poin dalam surat tersebut, yang tujuannya membuka mata presiden terhadap masalah yang sesungguhnya.

Mengungkap akar masalah

Pertama, Azriana mengungkapkan relasi kuasa gender yang timpang untuk menjebak perempuan miskin ke dalam sindikat narkoba. Kaum perempuan sangat terbatas terhadap berbagai pendidikan dan informasi. Mereka cenderung polos dan tidak mengerti apa-apa.

Kedua, tak jarang yang memiliki latar belakang korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelakunya tak jarang kekasih, sahabat, bahkan suami. Mereka pernah mengalami pemukulan, kekerasan seksual, bahkan dikucilkan dan dibuang oleh keluarga dan lingkungan.

Ketiga, kemiskinan dan kekerasan ini berkelindan sedemikian rupa sehingga berujung pada perempuan korban yang justru menjadi terpidana mati. Posisi mereka yang sudah rentan tentu tak memiliki kekuatan lebih di mata hukum.

Seperti L, terpidana mati di lapas Bali. Ia yang dijebak menjadi kurir mendapat hukuman mati; sementara gembong sindikat yang ditangkap bersamanya dibiarkan lolos dengan hukuman ringan.

Latar belakang inilah yang luput dilihat oleh hakim dan pemerintah sendiri dalam menjatuhkan putusan hukum. “Ketiga unsur itu: kemiskinan, narkoba, dan kekerasan harus diselesaikan secara bersama. Tak bisa parsial. Pemberantasan harus dari hulu ke hilir,” kata dia.

Modus pelaku dan aparat

Komisioner Advokasi Internasional Komnas Perempuan Adriana Venny mengatakan modus pelaku penjerat para perempuan juga memanfaatkan kerentanan ini. “Mereka menawarkan kasih sayang, juga memanjakan dengan materi dan janji dinikahi,” kata dia.

Seperti Merri, dia dijanjikan akan dinikahi oleh Jerry, seorang Afrika namun mengaku berkewarganegaraan Kanada. Bahkan, mereka sempat berlibur ke Nepal selama 3 hari, sebelum akhirnya Merri diberikan sebuah tas.

“Modusnya selalu seperti itu, diberikan tas baru. Alasannya karena yang lama sudah jelek,” lanjut Venny. Perempuan-perempuan itu tak menduga kalau tas mereka sudah disisipi narkoba.

Bagi yang sudah terjebak, aparat keamanan punya cara sendiri untuk membuat mereka ‘mengaku.’ Merri mengalami siksaan fisik dan seksual dari aparat supaya melontarkan ucapan yang mengakui narkotika sebagai miliknya.

Saat tak mau, ia dibawa ke hotel, digerayangi, bahkan nyaris diperkosa. Cara ini tak hanya terjadi pada Merri. Venny menemukan, 4 orang terpidana mati perempuan lainnya pernah mengalami kejadian serupa.

“Ini salah satu upaya intimidasi,” kata dia. Tak hanya itu, mereka juga rata-rata miskin dan tak bisa menyewa kuasa hukum sendiri, sehingga harus bergantung dengan yang disediakan negara.

Seperti contohnya, kuasa hukum Merri, yang dinilai Komnas Perempuan agak kurang getol memperjuangkan nasibnya di pengadilan. “Padahal pemerintah harus menjamin hak dan pengamanan warganya,” kata dia.

Rekomendasi Komnas Perempuan

Selain surat, Komnas Perempuan juga meminta negara mengkaji dan mempertimbangkan penundaan eksekusi. Selain itu, grasi yang diajukan Merri juga sebaiknya dikabulkan.

“Supaya seluruh upaya hukum dapat diberikan pada terpidana mati serta agar negara tidak melakukan kelalaian menghilangkan nyawa orang yang seharusnya dilindungi,” kata Azriana.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah juga menyatakan perlunya perbaikan sistem investigasi dan penanganan perempuan korban perdagangan orang. Metode kekerasan dan intimidasi sebaiknya ditinggalkan dan supaya para aparat lebih terbuka dalam mendengarkan kisah korban.

“Juga menguatkan sistem bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dan proses hukum yang adil dan komprehensif,” kata dia. Saat memproses juga diharapkan berjalan dengan cermat dan menghindari ringan palu untuk hukuman mati.

Ratusan menunggu mati

Saat ini, dari 192 terpidana mati lainnya, Komnas Perempuan baru berhasil menemui 5 orang perempuan yang namanya termasuk. Sisanya pun masih ada di luar negeri. “Kami sudah menemui 11 orang buruh migran yang jadi terpidana mati di negara lain. Mereka berharap negara akan membelanya,” kata Venny.

Menurut data dari Kementerian Luar Negeri, masih tercatat 208 buruh migran lain di luar negeri yang nyawanya akan habis di tangan algojo asing. Pemerintah diharapkan dapat menuntaskan semua masalah ini, supaya tak ada nyawa tak bersalah melayang sia-sia. -Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!