Modus penipuan tersangka pembuat kartu BPJS palsu

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Modus penipuan tersangka pembuat kartu BPJS palsu

ANTARA

Polisi telah menangkap dua tersangka pembuat kartu BPJS palsu

BANDUNG, Indonesia — Kepolisian Resort Cimahi mengamankan seorang pelaku pemalsuan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berinisial AS pada awal pekan ini.

Lelaki 42 tahun itu mengakui telah mendaftarkan dan mencetak kartu peserta BPJS Kesehatan sejak 14 Juli 2015 hingga sekarang. Awalnya, tersangka menyosialisasikan kepada para korban bahwa dirinya dapat membantu menguruskan kartu BPJS tanpa membayar premi seumur hidup.

“Warga hanya diminta membayar Rp.100 ribu dan tidak perlu membayar biaya iuran bulanan,” kata Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary saat dihubungi Rappler, Selasa 26 Juli.

Tawaran itu disambut antusias oleh warga. Tanpa curiga, warga menyerahkan uang dengan jumlah tersebut disertai dengan persyaratan lainnya seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, dan pas foto. Selanjutnya tersangka mendaftarkan calon peserta melalui situs BPJS Kesehatan, yaitu www.daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online, namun tidak semua tahapan dilalui.

Untuk lebih meyakinkan korban, AS kemudian mencetak kartu BPJS sendiri melalui file blanko kartu BPJS kosong. Tentu saja nomor peserta tidak sesuai dengan kartu BPJS Kesehatan yang resmi.

Aksi akal-akalan AS itu telah berhasil mengelabui sebanyak 810 kepala keluarga, yang berarti Kepala Yayasan Rumah Peduli Dhuafa itu berhasil mengumpulkan Rp 81 juta dari para korbannya. Tersangka sempat mencetak kartu BPJS palsu yang dibagikan kepada 175 Kepala Keluarga.

Salah satu korban, Aa Wardhana, mengaku tertarik membuat kartu BPJS melalui Yayasan Rumah Peduli Dhuafa, apalagi dengan iming-iming bebas premi seumur hidup. Informasi kartu BPJS bebas premi seumur hidup itu ia peroleh dari ketua rukun warga di desanya, Nandang. 

Warga Desa Kertajaya itu kemudian mendaftarkan diri dan adiknya, Kriswanto. Setelah menyerahkan persyaratan, Aa dan adiknya menerima Kartu BPJS dari Nandang.

“Tapi setelah saya mengecek langsung ke Kantor BPJS Kesehatan, ternyata kartu milik saya tidak terdaftar di Lembaga BPJS Kesehatan,” kata Aa.

Merasa sebagai korban penipuan, Aa kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Cimahi, Minggu, 24 Juli lalu.  Polisi telah memeriksa 7 orang saksi, yang terdiri dari korban, relawan Rumah Peduli Dhuafa, dan pihak BPJS Kesehatan. Kasus tersebut saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

“Apakah ini sebuah sindikat ataukah ada tersangka lain, akan kita kembangkan dan dalami terus,” ujar Ade.

Bisa ada korban dari daerah lain

Selain dari Desa Kertajaya, para korban BPJS palsu berasal dari desa lain di wilayah Kabupaten Bandung Barat, yaitu Desa Jayamekar, Desa Ciburuy, dan Desa Kertamulya di Kecamatan Padalarang.

Ade mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada korban di wilayah lain.

“Kami berharap jika ada orang yang merasa menjadi korban penipuan, laporkan kepada kami, supaya kami lebih mudah dalam proses penyelidikan dan pengusutan,” ujar Ade.

Penangkapan AS diikuti dengan penangkapan satu tersangka lainnya, DD, oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bandung. Modus operandi yang dilakukan perempuan berusia 34 tahun itu hampir sama dengan yang dilakukan AS. 

Pada November 2015, DD melakukan sosialisasi program BPJS bersubsidi di kantor desa Arjasari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung. Saat sosialisasi, DD menjadi narasumber bersama rekannya, Dewi dan Suryana.  Ketiga narasumber menyampaikan kepada warga ada program BPJS bersubsidi dari pemerintah.  

“Untuk dapat mengikuti program tersebut, masyarakat diwajibkan hanya sekali membayar sebesar Rp 170 ribu per kepala keluarga dan selanjutnya tidak perlu membayar iuran wajib setiap bulannya.

“Kemudian ketiga pelaku tersebut menyampaikan dan meyakinkan kepada masyarakat bahwa program ini benar-benar dari pemerintah,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi Rappler, Selasa.

Pelaku, lanjut Yusri, menjelaskan kepada warga bahwa acara sosialisasi tersebut didukung oleh lembaga pemberdayaan masyarakat dengan nama Rumah Peduli Dhuafa yang berkantor di Jalan Stadion Sangkuriang No.108, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.  

Setelah sosialisasi, sebanyak 65 kepala keluarga dari Desa Arjasari mendaftar dengan menyerahkan uang dengan jumlah yang disyaratkan sehingga terkumpul sebanyak Rp 10.880.000. 

“Kemudian masyarakat yang telah membayar diberikan kartu BPJS Palsu yang mana telah dibuktikan dengan ditolaknya kartu tersebut di  setiap rumah sakit yang ada,” kata Yusri.

Kasus penipuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Bandung oleh Asep, seorang perangkat desa yang juga menjadi korban.

Kedua tersangka, AS dan DD, dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 263 KUH Pidana tentang penipuan dan pemalsuan. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!