PN Sleman gelar sidang pra peradilan perdana mahasiswa Papua Obby Kogoya

Anang Zakaria

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

PN Sleman gelar sidang pra peradilan perdana mahasiswa Papua Obby Kogoya
Kuasa hukum Obby Kogoya mengatakan penangkapan klien mereka tak sesuai prosedur. Oleh sebab itu, mereka menuntut agar Obby dibebaskan

YOGYAKARTA, Indonesia – Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang pra peradilan perdana terhadap mahasiswa Papua, Obby Kogoya pada Senin, 22 Agustus. Obby merupakan mahasiswa asal Papua yang ditangkap oleh personil Polda Yogyakarta pada 15 Juli ketika terjadi peristiwa pengepungan asrama Papua di Jalan Kusumanegara.

Selain Obby, ada tujuh mahasiswa lain yang ditangkap pada hari itu. Usai menjalani pemeriksaan di Markas Polda Yogyakarta, ketujuh mahasiswa itu dibebaskan, sedangkan Obby ditetapkan sebagai tersangka. Mahasiswa lainnya dijadikan saksi.

Polisi menuding Obby melanggar pasal 212 junto 213 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP karena melawan petugas dengan tindak kekerasan. Melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Obby mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Sleman pada tanggal 8 Agustus lalu.

Sidang pada hari ini dipimpin oleh Hakim Muhammad Baginda Rajaka Harahap dan dimulai pukul 10:00 WIB. Sebanyak 4 orang kuasa hukum Obby secara bergantian membacakan gugatan di depan hakim.

Menurut mereka, penetapan Obby sebagai tersangka tak sesuai prosedur hukum. Tak ada dua alat bukti permulaan yang cukup dan digunakan sebagai dasar penetapan status tersangka.

“Seseorang tak bisa ditangkap atau ditahan tanpa alasan,” ujar salah seorang kuasa hukum Obby, Emmanuel Gobay.

Gobay menilai banyak kejanggalan dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka. Dalam waktu dua jam usai ditangkap, Obby ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, justru kliennya yang menjadi korban tindak kekerasan. Selama proses penangkapan, kepala kliennya diinjak dan lubang hidungnya ditarik ke belakang oleh petugas.

Setelah hampir dua jam membacakan gugatan, Gobay meminta hakim mengabulkan gugatannya.

“Lumayan panjang hampir 40 halaman,” ujar hakim usai Gobay membacakan gugatan.

Hakim lalu memberi waktu pada tim kuasa hukum Polda Yogyakarta untuk memberikan jawaban. Tetapi, mereka menyatakan belum menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut. Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pada Selasa, 23 Agustus dengan agenda pembacaan jawaban.

Salah seorang kuasa hukum Polda Yogyakarta, Heru Nur Cahya mengatakan pra peradilan merupakan proses hukum yang biasa terjadi. Dia bersama timnya akan menjelaskan langkah apa saja yang telah dilakukan kliennya dalam proses penetapan Obby sebagai tersangka.

“Kami akan menyampaikan besok,” kata dia.

Didukung Filep Karma

Saksikan video dukungan Filep Karma di bawah ini

Tokoh masyarakat Papua dan mantan tahanan politik, Filep Jacob Samuel Karma, turut hadir di PN Sleman untuk memberikan dukungan moral bagi Obby Kogoya. Dia datang sekitar pukul 09:00 dan mengikuti sesi persidangan Obby hingga tuntas.

“Jangan sedih karena kita sedang berjuang untuk bangsa,” ujar Filep sesaat sebelum persidangan dimulai kepada sekelompok mahasiswa Papua dan kuasa hukum Obby.

“Penjara, justru adalah istana bagi para pejuang,” katanya lagi.

Dia menilai penjara bukan tempat nista bagi pejuang bangsa. Filep memberikan contoh Presiden pertama Indonesia, Soekarno pernah mendekam dalam jeruji besi karena berjuang untuk kebenaran, keadilan dan kemanusiaan bagi bangsanya.

“Kecuali masuk penjara karena korupsi, nah baru kita merasa malu,” tuturnya.

Usai mengikuti persidangan, Filep mengatakan harapannya agar hakim bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai hati nurani. Dia berharap tak ada tekanan dari siapa pun terhadap hakim dalam perkara ini.

“Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa harus bisa dipegang pak hakim dan dibuktikan,” katanya.

Selain Filep, dukungan pada Obby juga datang dari Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat. Mereka meminta agar Obby dibebaskan. – Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!