Jelang tenggat waktu, 22 juta orang masih belum urus e-KTP

Jennifer Sidharta

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jelang tenggat waktu, 22 juta orang masih belum urus e-KTP

ANTARA FOTO

Mulai 1 Oktober, penduduk tanpa e-KTP tak bisa akses layanan publik


JAKARTA, Indonesia – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menonaktifkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama mulai 1 Oktober. 

Akibatnya, warga yang sampai 30 September 2016 belum membuat KTP elektronik (e-KTP) tidak bisa mengakses sejumlah layanan publik. 

Layanan yang tidak bisa diakses — di antaranya surat-surat penting seperti surat nikah, surat izin mengemudi (SIM), BPJS, izin usaha, pendidikan, mendirikan bangunan, dan perbankan — dikarenakan data KTP lama yang diperlukan untuk mengakses layanan-layanan publik itu dinonaktifkan.

“Ini sanksi administratif yang dijatuhkan oleh negara kepada penduduknya agar penduduknya menjadi tertib,” kata Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, kepada media.  

Selain untuk memastikan setiap penduduk Indonesia hanya memiliki satu KTP, Zudan melakukan ini untuk menjalankan Peraturan Presiden 112/2013 yang menetapkan semua penduduk harus memiliki e-KTP mulai 1 Januari 2015.

Namun, hingga kini, sekitar 22 juta orang masih belum mengurus e-KTP.

Komentar warga

Rappler bertanya kepada warga di beberapa daerah, mengapa sampai sekarang mereka belum mengurus e-KTP. Bagaimana tanggapan mereka?

“Tidak ada waktu untuk mengurus ke Disdukcapil [Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil]. Kalau mengurus e-KTP melalui kepala lingkungan, kepala RT, dipersulit dan ada pembayaran yang seharusnya dalam pengurusan e-KTP itu gratis, kalau mengurus melalui lurah juga begitu,” kata Decky, warga Medan, Sumatera Utara, menambahkan bahwa pengurusan yang dipersulit itu dialaminya sekitar Juni silam. 

Sementara itu, Fadlan yang tinggal di Jakarta sempat mengurusnya namun batal.

“Sudah pernah urus 3 tahun lalu, terus enggak jadi-jadi. Sampai ada isu kalauprogramnya batal. Terus belum lama ini disuruh urus lagi. Jadi males ngurusnya karena dulu udah ribet-ribet foto dan sebagainya tapi malah enggak jadi. Cuma di-PHP-in aja,” tutur Fadlan, yang sempat kembali mengurus pembuatan e-KTP.

Namun, pria yang telah bekerja ini hanya sempat datang Sabtu. “Sempatdatang hari Sabtu dua kali, tapi enggak mau dilayanin, jadi males datang-datang lagi,” tuturnya, menambahkan bahwa ia datang jam 11 kurang 5 menit dan seharusnya mereka belum tutup, tetapi ia malah disuruh datang kembali di lain hari.  

Cerita Alfian di Sidoarjo, Jawa Timur, beda lagi.

“Saya sih udah buat dari akhir 2014, tapi sampai sekarang belum ada informasi lebih lanjut karena pihak kecamatan akan mengirimkan ke RT masing-masing, tapi sampai sekarang belum dapat,” ujarnya.

Cukup membawa Kartu Keluarga (KK)

Penonaktifan data KTP lama tidak permanen karena penduduk bisa mengaktifkan data mereka lagi dengan melakukan perekaman data e-KTP. 

Zudan memastikan pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya. Selain itu, bila kelurahan tempat warga mengurus e-KTP mengalami kendala seperti kehabisan blanko atau prosesnya lama, masyarakat bisa langsung mengurus ke Dukcapil. 

Sementara, Sekretaris Jenderal Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha, menyatakan jika pembuatan e-KTP hingga berbulan-bulan, kinerja birokrasinya tidak benar. 

Suratha menyatakan sekarang telah tersedia blanko di semua daerah sehingga petugas yang beralasan blanko kosong berarti berbohong. 

Ia juga mengingatkan bila ada yang memungut biaya pembuatan e-KTP atau menjanjikan mempercepat pembuatan e-KTP asal warga membayar, masyarakat bisa melaporkan oknum tersebut.

“Mereka kan kucing-kucingan, ya, ditanya juga tidak mengaku. Sekarang aturan kita kan men-declare pembuatan KTP gratis. Kalau ada silakan laporkan ke Dukcapil Pusat,” ucap Suratha kepada media.  

Langsung ke Disdukcapil

Penduduk yang belum mengurus e-KTP hingga 30 September juga bisa langsung merekamkan data diri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

“Jajaran Dukcapil yang tersebar di 514 Kabupaten, Kota, siap melayani hingga batas waktu 30 September 2016. Cukup menunjukkan atau membawa fotokopi Kartu Keluarga. Hal ini menjadi begitu penting karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-el,” urai Zudan dalam konferensi pers.   

Cara urus e-KTP

Proses pembuatan e-KTP sebenarnya mirip dengan pengurusan SIM dan paspor. Berikut prosesnya:

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!