climate change

Polda Yogyakarta: Obby tertangkap tangan lakukan tindak pidana

Anang Zakaria

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polda Yogyakarta: Obby tertangkap tangan lakukan tindak pidana
Obby dituduh melanggar peraturan lalulintas dan memukul petugas yang sedang melakukan tugas

 

YOGYAKARTA, Indonesia – Sidang pra peradilan terhadap penahanan mahasiswa Papua Obby Kogoya sebagai tersangka digelar lagi di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Selasa, 23 Agustus 2016, dengan agenda pembacaan jawaban kuasa hukum Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut kuasa hukum Polda Yogyakarta, penahaan Obby Kogoya sah secara hukum dan bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana terhadap dua anggota kepolisian.

“Dalam melakukan penangkapan dan penahanan sudah sesuai prosedur,” kata Heru Nurcahya, satu dari delapan orang kuasa hukum Polda Yogyakarta.

 

Sidang itu berlangsung sekitar satu jam, dari pukul 10:15 sampai 11:03 WIB. Delapan anggota tim kuasa hukum bergantian membaca jawaban setebal 13 halaman.

Menurut mereka, tindakan kriminal itu bermula saat Obby mengendarai sepeda motor menuju asrama Papua di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta melalui pintu belakang pada 15 Juli 2016 lalu.

Karena tidak memakai pelindung kepala (helm), anggota Polresta Yogyakarta menghentikan sepeda motor Obby. Dalam pemeriksaan, diketahui Obby tidak mempunyai SIM dan motornya tidak mempunyai STNK. Pada saat itulah, menurut kuasa hukum Polda, Obby melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaan mereka.

“(Obby) melakukan pemukulan terhadap dua anggota kepolisian Polresta Yogyakarta,” kata kuasa hukum dalam dokumen jawaban yang dibacakan di depan hakim.

Penyidikan kasus ini, menurut pembela Polda, didasari laporan Brigadir Priambodo Rochman, saksi korban. Pada hari itu juga, kata anggota pembela Heru, Priambodo mendapat visum dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda DIY.

Ia menegaskan visum bukan berasal dari Rumah Sakit Sardjito maupun Bhayangkara Yogyakarta. “Tanggal 15 (Juli) itu sudah ada (visum),” kata dia.

Ia menyangkal tuduhan bahwa polisi tak memiliki cukup bukti dalam proses penetapan Obby sebagai tersangka. “Ada tiga alat bukti, saksi, surat (visum), dan petunjuk,” katanya.

Kuasa hukum Obby, Emmanuel Gobay, mengatakan akan memberikan tanggapan atas jawaban itu pada sidang berikutnya., Rabu, 24 Agustus 2016 dengan agenda pembacaan replik dan duplik.

Protes pengamanan sidang

Sesaat sebelum sidang dimulai, Gobay mempertanyakan ketatnya pengamanan ruang sidang. Sekelompok polisi berjaga di depan pintu masuk ruangan dan memeriksa beberapa pengunjung. Beberapa mahasiswa asal Papua yang akan masuk tampak digeledah dan dipindai dengan alat pendeteksi logam.

Ia juga mempertanyakan penutupan semua pintu ruang sidang.

Sidang berlangsung di ruang utama. Selain pintu utama di bagian depan, pintu di kanan dan kiri ruangan juga ditutup.

“Konsep sidang ini terbuka, kenapa pintu ditutup semua,” katanya pada Hakim Muhammad Baginda Rajaka Harahap yang memimpin persidangan.

Rajaka mengatakan sidang ini memang terbuka untuk umum. Siapapun bisa mengikuti jalannya persidangan selama kapasitas ruang mencukupi. Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.

“Pintu ditutup karena ruangan ber-AC,” katanya.

 Ia mengatakan telah berkali-kali menanangani kasus pra peradilan.

“Jadi jangan coba-coba mengintimidasi saya,” katanya. – Rappler.com 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!