Pemerintah izinkan pengemudi taksi online gunakan STNK pribadi

Aditya Hadi Pratama

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah izinkan pengemudi taksi online gunakan STNK pribadi
Pemerintah berubah pikiran. Sebelumnya Permenhub menyatakan STNK pengemudi Uber, GrabCar, dan Go-Car harus atas nama perusahaan

JAKARTA, Indonesia — Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang aturan layanan transportasi online seperti Uber, GrabCar, dan Go-Car, kembali memicu perdebatan. 

Ratusan pengendara Uber dan GrabCar melakukan aksi demonstrasi di sejumlah titik di Jakarta menentang isi dari peraturan tersebut, pada 22 Agustus lalu.

Hal utama yang mereka keluhkan adalah keharusan mengubah nama di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi nama perusahaan atau koperasi, serta kewajiban memiliki SIM A Umum, dan melakukan uji kir. 

Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Kementerian Perhubungan pun bergeming, dan tetap akan menjalankan aturan tersebut pada batas waktu yang telah ditetapkan.

Hal ini kemudian dibantah oleh Agus Muharram, Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. 

Agus, melalui siaran pers, menjelaskan apabila mobil yang digunakan sebagai armada Uber, GrabCar, dan Go-Car merupakan milik pribadi, maka nama di STNK pun harus tetap menggunakan nama pribadi.

Menurut Agus, hal tersebut telah disepakati dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar, serta perwakilan dari layanan transportasi on-demand.

Keputusan ini diambil karena perbedaan struktur organisasi antara perusahaan taksi dan layanan transportasi on-demand yang berbentuk koperasi. 

“Dalam prinsip koperasi, anggota adalah pemilik dan pemilik adalah anggota. Karena itu, pengemudi yang tergabung dengan layanan transportasi on-demand bukanlah pekerja seperti pengemudi taksi konvensional,” ujar Agus.

Terkait syarat-syarat lain yang telah ditetapkan, seperti keharusan pengemudi memiliki SIM A Umum dan melakukan uji kir, Agus mengatakan kalau pihaknya akan membantu layanan transportasi on-demand untuk memenuhi hal tersebut.

Kabar ini tentu akan disambut baik oleh para pengemudi layanan transportasi on-demand seperti Uber, GrabCar, dan Go-Car. Namun melihat peraturan yang terus berubah-ubah selama ini, mereka tentu tetap harus waspada, dan aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait di lingkungan pemerintahan. —Rappler.com

Artikel ini sebelumnya telah diterbitkan di Tech in Asia

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!