SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Apakah kamu sudah membuat e-KTP?
Kalau belum, segeralah, karena batas waktu pembuatan kartu tanda penduduk elektronik hanya berlangsung hingga 30 September 2016.
Per 1 Oktober nanti, Kementerian Dalam Negeri akan menonaktifkan KTP lama.
(BACA: Jelang tenggat waktu, 22 juta orang masih belum urus e-KTP)
Jika kamu belum memiliki e-KTP per 1 Oktober, kamu akan mendapat kesulitan untuk mengakses sejumlah layanan publik, seperti mengurus surat nikah, membuat SIM, BPJS, izin usaha, mendirikan bangunan, urusan perbankan, dan lain-lain.
Proses pembuatan e-KTP tidak rumit, kok. Mirip dengan cara pengurusan SIM dan paspor. Berikut prosesnya:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.