Pengadilan Perancis tangguhkan larangan pemakaian burkini

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengadilan Perancis tangguhkan larangan pemakaian burkini

EPA

Semula, pejabat berwenang di kota Villeneuve-Loubet menilai larangan pemakaian burkini dibutuhan untuk menjaga ketertiban umum

JAKARTA, Indonesia – Pengadilan tertinggi administrasi Perancis pada Jumat, 26 Agustus menangguhkan larangan kontroversial dalam pemakaian burkini, di kota Riviera Perancis. Keputusan itu diambil, usai muncul penentangan dari kelompok pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

Dewan Negara memutuskan otoritas setempat hanya bisa membatasi kebebasan seorang individu untuk mengenakan baju renang Islam jika aktivitas itu terbukti membahayakan ketertiban umum. Sementara, menurut para hakim, tidak ada risiko semacam itu di kota Villeneuve-Loubet, salah satu dari 30 kota yang memberlakukan pemakaian burkini.

Dewan Umat Muslim Perancis (CFCM) bersuka cita atas keputusan pengadilan tersebut. Mereka menyebut sebagai sebuah kemenangan akan akal sehat.

“Kemenangan ini merupakan langkah terbaik yang bisa membantu menurunkan ketegangan situasi yang kini tegang bagi rekan kami Umat Muslim, khususnya kaum perempuan,” ujar Sekretaris Jenderal CFCM, Abdallah Zekri.

Organisasi Amnesty International juga mengeluarkan pernyataan serupa.

“Dengan membatalkan sebuah larangan yang bersifat diskriminatif yang dipicu dan memicu ada prasangka serta sikap intoleransi, maka keputusan hari ini telah menetapkan batas yang jelas,” ujar Direktur Amnesty di wilayah Eropa, John Dalhuisen.

Pemerintah Perancis, ujar Dalhuisen harus menghentikan sikap kepura-puraan mereka bahwa larangan tersebut diberlakukan untuk melindungi hak-hak kaum perempuan.

Tidak memerangi Islam

Pada pekan ini, sebuah pengadilan di kota Nice, Perancis justru menguatkan larangan pemakaian pakaian renang burkini. Publik mulai geram terhadap larangan tersebut ketika beredar sebuah foto di media Inggris yang menunjukkan seorang perempuan dengan penutup kepala di sebuah pantai di Nice dikelilingi beberapa personil kepolisian.

Namun, pejabat berwenang dari kantor Walikota Nice membantah personil kepolisian memaksa perempuan itu untuk melepas pakaian renang burkininya. Menurut dia, perempuan itu justru tengah menunjukkan kepada polisi pakaian renang yang dia pakai di bagian atasnya.

Perdana Menteri Perancis, Manuel Vallas pada Kamis mengecam berbagai aksi stigmatisasi terhadap kaum Muslim. Tetapi, dia tetap berpendapat burkini adalah sebuah tanda politis untuk berdakwah.

“Kami tidak memerangi Islam. Republik Perancis menyambut baik (semua umat Muslim), kami justru melindungi mereka dari tindak diskriminasi,” ujar Vallas kepada stasiun televisi, BFMTV.

Valls tetap berpendapat larangan tersebut tetap dibutuhkan untuk membuat ketertiban di publik. Selain foto peristiwa di Nice, personil kepolisian telah mengenakan denda terhadap seorang perempuan berusia 34 tahun karena mengenakan pakaian renang yang tertutup hingga ke bagian kepala. – dengan laporan AFP/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!