Artis dan guru spiritual, Gatot Brajamusti, ditangkap karena narkoba

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Artis dan guru spiritual, Gatot Brajamusti, ditangkap karena narkoba
Guru spiritual dan pemain film ‘Azrax’, Gatot Brajamusti, beserta istri ketiganya ditangkap polisi dengan barang bukti narkoba, senjata api, dan satwa yang dilindungi.

 

JAKARTA, Indonesia – Aktor, penyanyi, dan guru spiritual Gatot Brajamusti ditangkap polisi saat karena kepemilikan narkoba bersama istri ketiganya, Dewi Aminah, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu malam, 28 Agustus.

Pada 24 hingga 28 Agustus di Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, NTB, Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) mengadakan kongres dan memilih ketua umum mereka periode 2016/2021. 

Gatot Brajamusti (54 tahun), yang baru terpilih menjadi ketua umum Parfi untuk yang kedua kalinya, pada Minggu malam di kamar Hotel Golden Tulip bersama istri ketiganya (45) ditangkap tim gabungan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih bentukan Mabes Polri, Polres Mataram, dan Polres Lombok Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, Satgasus menangkap bintang film Azrax ini saat tengah pesta narkoba di kamar nomor 1100 di hotel tersebut bersama Dewi dan lima orang lainnya.

‎”Dari tangan Gatot kami tangkap satu buah klip plastik sabu-sabu, satu perangkat bong, dan peralatan hisap narkoba,” ujar Boy dalam keterangannya, Senin, 29 Agustus.

Gatot, yang merupakan mantan guru spiritual Reza Artamevia ini, ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan ditahan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Mataram NTB. Begitu pula dengan Dewi.

Sementara, dari tangan Dewi, polisi menyita satu klip pelastik berisi sabu-sabu, bong, perangkat penghisap sabu-sabu,‎ dan dua buah alat kontrasepsi.

Setelah mendapatkan tangkapan tersebut, polisi lantas menggali keterangan dari Gatot. Satgasus langsung menggelar penyelidikan di rumah Gatot yang berada di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Di rumah Gatot, kata Boy, polisi menyita ratusan barang bukti dari tiga tindak pidana, yakni kepemilikan narkoba, senjata api, dan perlindungan satwa liar. 

“Ada 30 jarum suntik, sembilan buah bong sebagai alat hisap sabu‎-sabu, tujuh buah cangklong sebagai alat hisap sabu-sabu,‎ 39 buah korek‎, satu bungkus psikotropika jenis sabu-sabu yang diperkirakan berat 10 gram‎,” kata Boy. 

Menurutnya, tentang kepemilikan narkoba, kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain itu, polisi juga menyita beberapa senjata api beserta amunisinya di rumah Gatot.‎ 

“Amunisi tiga kotak, 765 browning atau 32 auto, satu buah senjata api jenis Glock 26, satu buah senpi jenis Walther, satu buah sangkur, ‎delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 milimeter,‎ tiga buah kotak amunisi 9 milimeter,‎ dan satu kotak amunisi Fiochini 32 auto‎,” kata Boy.

Sedangkan untuk asus kepemilikan senjata api akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Boy melanjutkan, pihaknya juga menyita satu ekor jharimau Sumatera yang sudah di-offset dan satu ekor burung elang Jawa. “Kasus ini juga diberikan ke Polda Metro Jaya,” imbuh Boy. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!