Pengampunan pajak merugikan rakyat: Isu atau fakta?

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengampunan pajak merugikan rakyat: Isu atau fakta?
Harta kena pajak yang telah dilaporkan dalam SPT hingga 31 Desember 2015 tidak perlu dilaporkan lagi untuk program pengampunan pajak

JAKARTA, Indonesia – Program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak hanya menimbulkan banyak pertanyaan tetapi juga keresahan di masyarakat. Pemerintah dituduh telah melenceng dari semangat awal program pengampunan panjak dengan mengejar wajib pajak ‘gurem’ di dalam negeri. Padahal, menurut sebagian masyarakat, sasaran awal dan utama tax amnesty adalah warga negara Indonesia yang memarkir uang mereka di luar neger. 

 Berikut ini adalah beberapa reaksi netizen dan klarifikasi yang Rappler temukan di situs pemerintah mengenai program pengampunan pajak.

1. Tax Amnesty sekarang menyasar seluruh rakyat?

“Amnesti pajak yang harusnya ditujukan kepada WNI yang menyimpan hartanya di luar negeri, sekarang malah menyasar kepada seluruh  rakyat yg menyimpan hartanya di dalam negeri, tanpa ada pembatasan jumlah, sehingga menyulitkan keuangan rakyat yg tidak/kurang mampu,” tulis Hani Juliusandi dalam petisinya.

Benarkah demikian?

Sejak masih berupa Rancangan Undang-Undang (RUU), pengampunan pajak bisa diikuti setiap Wajib Pajak (WP) – orang pribadi maupun badan usaha yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh – kecuali WP yang sedang “dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.”

(BACA: 10 hal yang kamu perlu tahu tentang RUU Pengampunan Pajak)

2. Tax Amnesty merugikan rakyat?

Sesuai namanya, tax amnesty atau pengampunan pajak ada untuk mengampuni wajib pajak yang belum atau belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya membayar pajak.

Rakyat yang ikut program pengampunan pajak akan: 

1. Dihapus pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak

2. Tidak kena sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana bidang perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, serta Tahun Pajak, sampai akhir Tahun Pajak Terakhir

3. Tidak diperiksa pajak, bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana bidang perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, serta Tahun Pajak, sampai akhir Tahun Pajak Terakhir

4. Dihentikan proses pemeriksaan pajak, bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana bidang perpajakan, jika Wajib Pajak sedang diproses tapi sebelumnya telah ditangguhkan (Pasal 11 Ayat 3), sampai akhir Tahun Pajak Terakhir.

5. Kerahasiaan data yang diserahkan untuk pengampunan pajak sehingga data tidak bisa dijadikan dasar penyidikan dan penyelidikan tindak pidana apapun

6.Pembebasan pajak penghasilan balik nama harta tambahan

3. Semua orang wajib ikut tax amnesty?

Para wajib Pajak yang hingga 2015 telah melaporkan semua penghasilan dan asetnya tidak perlu mengikuti tax amnesty, karena yang menjadi objek pengampunan pajak adalah “kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak” alias harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir.

“Kewajiban Pajak” yang perlu dilaporkan: “PPh, dan PPN atau PPnBM

Tahun Pajak Terakhir: Tahun Pajak pada 1 Januari 2015 sampai 31 Desember 2015

(BACA: Syarat pengajuan dan cara maanfaatkan Tax Amnesty

4. Apa itu “harta yang belum atau kurang diungkap?”

Tambahan penghasilan yang diterima Wajib Pajak mulai dari 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 tapi belum diungkap di SPT Tahunan PPh.

Dalam situs resminya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menulis: “Di sinilah diperlukan kejujuran Wajib Pajak untuk mengungkapkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan.”

Wajib Pajak yang memperoleh harta sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 tapi belum melaporkan dalam SPT Tahunan PPh serta tidak mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) maksimal sampai 3 tahun sejak UU Tax Amnesty mulai berlaku, akan dikenai pajak dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.  

Pendiri Indonesian Tax and Accounting Institute (INTAI), Lasmin, menjelaskan kepada media bahwa ada “wajib pajak yang patuh” dan “wajib pajak yang tidak patuh” terkait harta yang belum dilaporkan.

Jika kamu telah membayar pajak atas penghasilan yang kamu gunakan untuk membeli harta yang belum dilaporkan, kamu dianggap sekadar teledor dan tidak perlu ikut Tax Amnesty. Perbaiki SPT Tahunan sesuai tahun perolehan harta itu dengan memasukkan semua harta yang kamu punya, dan tak perlu bayar pajak penghasilan tambahan karena kamu sudah bayar penuh sebelumnya.

Kalau kamu telah melaporkan semua harta di SPT tapi ada kesalahan nilai atas harta itu, kamu juga perlu memperbaiki SPT-mu sesuai aturan UU Pajak (bukan UU Pengampunan Pajak), dengan catatan perbaikan ini bukan tentang harta baru yang belum kamu laporkan.

Tapi, kalau kamu tidak membayar pajak atas penghasilan yang kamu pakai untuk membeli harta itu, kamu perlu ikut program pengampunan pajak. Ungkap semua hartamu dan bayar uang tebusan atas nilai harta yang belum kamu laporkan.   

5. Apakah warisan termasuk harta yang belum dilaporkan?

Pengamat pajak Yustinus Prastowo dari Center for Taxation Analysis (CITA) menjelaskan pada media bahwa harta adalah “akumulasi penghasilan yang telah dikenai pajak. Dan warisan atau hibah, bukanlah objek pajak.”

Jadi, warisan perlu dilaporkan dalam SPT sebagai penghasilan bukan objek pajak serta dimasukkan dalam daftar harta, walau warisan yang telah dibagi adalah hak sekaligus kewajiban ahli waris.

Menurut Yustinus, Wajib Pajak cukup membetulkan SPT dengan memasukkan warisan. Kamu mungkin diperiksa lebih lanjut, tapi kamu cukup membuktikan bahwa itu adalah warisan.

6. Tax amnesty akan gagal?

Kita bisa menyampaikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak sejak UU Pengampunan Pajak diundangkan (1 Juli 2016) hingga 31 Maret 2017.

“Terlalu dini untuk menyebut tax amnesty akan gagal. Justru belum signifikannya deklarator dan juga repatriasi dana menjadi tantangan untuk pemerintah guna mencari solusi yang cepat dan tepat supaya tax amnesty ini bisa berhasil,” tulis netizen dengan nama alias “pendeta sederhana” di situs jurnalisme warga. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!