SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
YOGYAKARTA, Indonesia – Sidang pra peradilan terhadap penetapan mahasiswa asal Papua Obby Kogoya sebagai tersangka akan digelar lagi Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Selasa, 30 Agustus 2016. Agendanya adalah pembacaan putusan gugatan kuasa hukum Obby.
Polisi menuding Obby melanggar pasal 212 junto 213 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP karena melawan petugas dengan tindak kekerasan pada pertengahan Juli lalu. Melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Obby mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Sleman pada tanggal 8 Agustus lalu.
Kuasa Hukum Obby, Emmanuel Gobay, mengatakan ada kekeliruan prosedur dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Polisi, menurut Emmanuel Gobay, tidak mempunyai dua alat bukti permulaan yang cukup yang bisa digunakan sebagai dasar penetapan Obby sebagai tersangka.
Ikuti jalannya sidang putusan pra peradilan Obby Kogoya mulai pukul 10:00 WIB dalam live blog berikut ini:
—Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.