Hakim tolak permohonan praperadilan mahasiswa Papua, Obby Kogoya

Anang Zakaria

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Hakim tolak permohonan praperadilan mahasiswa Papua, Obby Kogoya
Permohonan Obby Kogoya, mahasiswa Papua di Yogyakarta, yang dituding lakukan tindak kekerasan terhadap anggota polisi, ditolak seluruhnya

YOGYAKARTA, Indonesia – Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Muhammad Baginda Rajaka Harahap, memutuskan penetapan mahasiswa Papua, Obby Kogoya, sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta sah secara hukum. 

“Menolak permohonan pemohon [Obby] seluruhnya,” kata Hakim Rajaka dalam sidang putusan kasus praperadilan Obby di Pengadilan Negeri Sleman, pada Selasa, 30 Agustus.

Melalui kuasa hukumnya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Obby mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Obby merupakan mahasiswa asal Papua yang ditangkap oleh personil Polda Yogyakarta pada 15 Juli ketika terjadi peristiwa pengepungan asrama Papua di Jalan Kusumanegara.

Ia dituduh melakukan kekerasan pada petugas kepolisian pada 15 Juli silam. LBH Yogyakarta menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena tak disertai dua alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu, Obby juga tak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Sebelumnya, Obby dituding melakukan tindak kekerasan terhadap anggota Polresta Yogyakarta ketika diberhentikan akibat tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor.

Menurut kuasa hukum Polda Yogyakarta, Obby tidak mempunyai SIM dan motornya tidak mempunyai STNK. Pada saat itulah, Obby dituduh melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada dua anggota Polresta Yogyakarta.

Dalam putusannya hari ini, Hakim Rajaka mengatakan Obby tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Dalih itu juga digunakan kuasa hukum kepolisian selama persidangan. Karena terbukti tertangkap tangan, polisi tak perlu lagi menetapkan Obby sebagai calon tersangka atau saksi. 

“Alat bukti terpenuhi,” kata Hakim Rajaka.

Menurutnya, ada tiga alat bukti yang dimiliki kepolisian, yaitu saksi, surat berupa hasil visum dua petugas polisi, serta petunjuk bahwa Obby melakukan kekerasan. 

“Tindakan termohon [polisi] sah secara hukum,” kata hakim.

Ia mengatakan hakim praperadilan tak mengadili pokok materi kasus pidana, dugaan kekerasan yang dilakukan tersangka. Dalam sidang ini, hakim menguji apakah penetapan tersangka oleh kepolisian sudah sesuai prosedur hukum.

Kuasa Hukum Obby, Emmanuel Gobay dari LBH Yogyakarta, mengatakan timnya telah mempersiapkan pembelaan untuk kliennya pada proses hukum berikutnya, sidang tentang dugaan tindak pidana. Tim kuasa hukum telah mengantongi bukti dan saksi yang mengarah bahwa kliennya tak melakukan kekerasan pada petugas. 

“Kita lihat saja nanti,” kata Gobay.

Sidang dijaga ketat polisi

Sidang hari ini berlangsung satu jam, dari pukul 13:49 hingga 14:43 WIB. Sepanjang sidang, ruangan penuh sesak oleh pengunjung. 

Selain mahasiswa Papua, juga polisi tak berseragam yang menghadiri ruang sidang. Sesaat ketika sidang baru dibuka, empat orang polisi berseragam Brimob dengan senjata laras panjang di tangan masuk. Mereka langsung berdiri siaga di belakang kursi hakim.

“Kenapa mereka berjaga di sana?” kata Gobay, kuasa hukum Obby, mempertanyakan penjagaan sidang oleh personel bersenjata.

Hakim Rajaka pun memerintahkan keempat petugas itu keluar. Ia mengatakan tak tahu musabab ketatnya penjagaan di ruang sidang dan gedung pengadilan.

Di luar ruang sidang, penjagaan memang ketat dilakukan. Akses keluar masuk gedung pengadilan terbatas. Pintu belakang dan samping gedung ditutup. Satu-satunya akses masuk gedung melalui pintu utama di bagian depan gedung. 

Di sini, pengunjung dan orang yang masuk harus melewati gate pendeteksi logam. Tas dan barang bawaan pun digeledah oleh polisi.

Kepala Kepolisian Resort Sleman Ajun Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan satu kompi Brimob dan satu kompi Sabhara diperintahkan berjaga di gedung PN Sleman. 

“Bukan karena [sidang Obby] saja,” kata Yulianto.

Pada saat yang sama, kata dia, juga berlangsung sidang kasus Gafatar di PN Sleman. Sehingga polisi meningkatkan pengamanan gedung pengadilan.

Adapun kehadiran empat personel Brimob bersenjata laras panjang di dalam ruang sidang, lanjut dia, untuk menyelematkan hakim jika terjadi kerusuhan.

“Untuk prosedur escape,” katanya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!