LINI MASA: Program Pengampunan Pajak

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

LINI MASA: Program Pengampunan Pajak
Sampai 30 September 2016, dana yang terkumpul dari program amnesti pajak mencapai Rp97,1 triliun, atau 58 persen dari target sebesar Rp165 triliun

 JAKARTA, Indonesia – Pada hari terakhir periode pertama program amnesti pajak, nilai harta yang dideklarasikan sudah tercatat Rp3.516 triliun, naik dari Rp3.096 triliun sehari sebelumnya.

Sampai hari Jumat pukul 19:00, 30 September, realisasi dana selama tiga bulan pertama mencapai Rp97,1 triliun, termasuk Rp86,9 triliun dana tebusan berdasarkan surat pernyataan utang. 

Pemerintah menargetkan pendapatan sebesar Rp165 triliun sampai program amnesti berakhir pada 31 Maret 2017.

Mulai 1 Oktober 2016, wajib pajak peserta amnesti membayar uang tebusan sebesar 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi, dan 6 persen untuk deklarasi luar negeri. 

Sampai 30 September, uang tebusan deklarasi dalam negeri dan repatriasi hanya 2 persen dan deklarasi luar negeri 4 persen.

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, deklarasi harta dalam negeri masih mendominasi dengan nilai Rp2.444 triliun, diikuti oleh deklarasi luar negeri Rp937 triliun dan repatriasi Rp135 triliun.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang melaporkan harta juga naik menjadi 341.110 orang, naik dari 283.269 pada hari Kamis.

29 September 2016

Nilai harta yang dilaporkan untuk program amnesti pajak meningkat tajam pada Kamis, 29 September, sehari sebelum periode pertama berakhir pada Jumat.

www.pajak.go.id

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, nilai harta yang dideklarasikan sudah mencapai Rp3.096 triliun pada Kamis sore pukul 18:00, dibandigkan Rp2.617 triliun pada Rabu.

Mulai 1 Oktober 2016, uang tebusan untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi naik dari 2 persen menjadi 3 persen, sementara deklarasi luar negeri dari 4 persen menjadi 6 persen.

Deklarasi harta didominasi deklarasi harta dalam negeri dengan Rp2.102 triliun, sementara deklarasi luar negeri mencapai 867 triliun, dan repatriasi Rp128 triliun. 

Dan seiring dengan meningkatnya deklarasi harta, pendapatan negara juga naik menjadi Rp93,4 triliun pada Kamis, termasuk Rp77,3 triliun tebusan dengan surat pernyataan harta (SPH), naik dari Rp84,6 triliun pada Rabu.

Jumlah wajib pajak yang melaporkan harta juga naik menjadi 283.269 orang, dari  244.454 orang pada hari Rabu.

28 September 2016

Jumlah wajib pajak yang melaporkan harta untuk program pengampunan pajak mencapai 244.454 orang dengan nilai Rp2.617 triliun pada Rabu, 28 September, naik dari 200.217 orang dan harta Rp2.476 triliun sehari sebelumnya.

www.pajak.go.id

 

 

Pendapatan dari program tersebut juga naik menjadi Rp84,6 triliun pada Rabu pukul 23:00, atau setara 51,2 persen dari total target sebesar Rp165 triliun. Sebagian besar, yaitu Rp65 triliun, dari pendapatan amnesti tersebut merupakan tebusan berdasarkan surat pernyataan harta.

Sampai 28 September, deklarasi dalam negeri masih medominasi dengan nilai Rp1.776 triliun, diikuti oleh deklarasi luar negeri Rp724 triliun, dan dana yang direpatriasi mencapai Rp115 triliun.

Program pengampunan pajak berlangsung dari 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. Wajib pajak yang belum membayar kewajiban sampai tahun pajak yang berakhir 31 Desember 2015 bisa mendapat pengampunan pajak dengan membayar uang tebusan antara 2 sampai 10 persen.

27 September 2016

Dana repatriasi program pegampunan pajak naik menjadi Rp127 triliun pada Selasa, 27 September, bertambah hampir Rp29 triliun dari hari Senin sebesar Rp98,3 triliun.

www.pajak.go.id

Nlai bersih deklarasi luar negeri juga bertambah menjadi Rp654 triliun pada Selasa pukul 16:00, dibandingkan Rp515 triliun pada Senin, menurut data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (www.pajak.go.id).

Nilai tebusan berdasarkan surat pernyataan harta naik menjadi Rp53,4 triliun, dari Rp45,6 triliun pada Senin. Sementara itu, realisasi amnesti pajak berdasarkan SSP mencapai Rp73.2 triliun.

Sampai 27 September, jumlah wajib pajak yang telah mengdeklarasikan harta belum kenal pajak mencapai 200.217 orang, dengan total harta Rp2.476 triliun, naik dari Rp1.915 triliun pada sehari sebelumnya.

Program pengampunan pajak berlangsung dari 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. Selama periode tersebut, wajib pajak didorong melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak harta yang belum bayar pajak sampai 31 Desember 2015.

 26 September 2016

Dana repatriasi sejak program amnesti pajak berlaku Juli lalu mencapai Rp98,3 triliun pada Senin sore pukul 17:30, 26 September, naik dari Rp89,9 triliun pada Jumat.

www.pajak.go.id

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (www.pajak.go.id), nilai uang tebusan juga naik menjadi Rp45,6 trilliun, dibandingkan Rp39,1 triliun pada Jumat.

Dengn demikin, uag tebusan sudah setara dengan 27,6 persen dari total target Rp165 triliun. 

Sementara itu, realiasi berdasarkan SSP yang diterima tercatat Rp56,1 triliun, dibandingkan Rp52,3 triliun pada Jumat.

Nilai total harta yang dideklarasikan naik menjadi Rp1.915 triliun dari 170.082 wajib pajak, dibandingkan Rp1.637 triliun pada Jumat lalu.

Sedikitnya, Rp515 triliun, atau hampir 27persen dari harta yang dilaporkan, akan tetap disimpan di luar negeri oleh pemilik.

23 September 2016

Nilai tebusan pengampunan pajak berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp39,1 triliun pada Jumat pukul 18:45, 23 September, naik Rp3.6 triliun dari sehari sebelumnya.

www.pajak.go.id

Dengan demikian, nilai total uang tebusan per 23 September sudah mencapai 23,7 persen dari target Rp165 triliun. Sementara itu, realisasi pengampunan pajak berdasarkan SSP yang diterima mencapai Rp52,3 triliun.

Kenaikan tebusan ini seiring dengan meningkatnya nilai harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak. Sampai tanggal 23 September, nilai harta yang dilaporkan untuk program amnesti mencapai Rp1.637 triliun, naik Rp163 triliun dari sehari sebelumnya yang hanya Rp1.474 triliun.

Harta tersebut dilaporkan oleh 140.299 wajib pajak individu dan korporasi, dengan 141.798 surat pernyataan harta.

Sayangnya, tidak semua wajib pajak mau membawa harta mereka ke Indonesia. Menurut website Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (www.pajak.go.id), sedikitnya Rp448 triliun, atau 27,36 persen dari total harta yang dideklarasikan, akan disimpan di luar negeri oleh para pemilik, dan hanya Rp89,9 triliun, atau 5,5 persen, direpatriasi ke Indonesia.

Salah satu tujuan program pengampunan pajak adalah membawa masuk harta warga Indonesia yang disimpan di luar negeri.

Program pengampunan pajak berlangsung dari 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. Selama periode tersebut, wajib pajak didorong melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak harta yang belum bayar pajak sampai 31 Desember 2015.

Sebaagai insentif, mereka dibebaskan dari kewajiban membayar pajak dan sebagai gantinya membayar uang tebusan sebesar 2 persen untuk harta dalam negeri dan repatriasi dan 3 persen untuk harta yang dideklarasi luar negeri sampai 30 September.  Mulai 1 Oktober 2016, uang tebusan naik menjadi 3 persen untuk deklarasi dalam negeri atau repatriasi dan 6 persen luar negeri sebelum naik menjadi 5 persen dan 10 persen pada 1 Januari 2017. 

22 September 2016

Nilai harta yang dideklarasikan sampai Kamis malam pukul 19:45, 22 September, sudah mencapai Rp1.474 triliun, naik Rp183 triliun dari sehari sebelumnya.

www.pajak.go.id

 

Menurut website Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan, sedikitnya Rp78,2 triliun dari dana yang dideklarasikan akan dibawa masuk ke Indonesia, sementara Rp410 triliun masih akan disimpan di luar negeri.

Dana sebesar itu dilaporkan oleh 125.920 wajib pajak dengan 127.213 surat pernyataan harta (SPH).

Dan seiring dengan meningkatnya harta yang dilaporkan, nilai tebusan juga naik menjadi Rp35,5 triliun, hampir 22 persen dari target sebesar Rp165 triliun.

Pada Rabu, 21 September, nilai uang tebusan tercatat Rp30,8 triliun. 

22 September 2016

Orang Indonesia yang menyimpan uang di luar negeri sepertinya masih enggan membawa dana mereka ke tanah air. 

www.pajak.go.id

Sampai Rabu, 21 September, deklarasi luar negeri sudah mencapai Rp419,9 triliun, tetapi hanya Rp70,9 triliun, atau 16,88 persen, yang direpatriasi ke Indonesia. Selebihnya, Rp349 triliun, masih akan diparkir di luar negeri, menurut data Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan pada Rabu, pukul 18:00.

Salah satu tujuan utama dari program pengampunan pajak adalah membawa masuk ke Indonesia dana-dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri.

Sementara itu, total deklarasi harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) telah mencapai Rp1.291 triliun pada Rabu, naik dari Rp1.126 triliun pada Selasa. 

Nilai tebusan juga meningkat menjadi Rp30,8 triliun, atau 18,66 persen dari total target Rp165 triliun. Pada Selasa, 20 September, nilai uang tebusan tercatat Rp27 triliun.

Jumlah SPH tercatat 110.829 dengaan wajib pajak 109.745.   

20 September 2016

Nilai harta yang dilaporkan untuk program pengampunan pajak melonjak Rp120 triliun lebih pada Selasa, 20 September, 10 hari sebelum uang tebusan 2 persen berakhir pada September 30.

www.pajak.go.id

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan (www.pajak.go.id), total harta yang dideklarasikan mencapai Rp1.126 triliun pada Selasa pukul 18:00, naik dari Rp995 triliun pada Senin sore.

Deklarasi harta masih didominasi wajib pajak dalam negeri dengan jumlah Rp772 triliun, diikuti deklarasi harta bersih luar negeri sebesar Rp296 triliun, dan deklarasi repatriasi sebesar Ro58,6 triliun.

Nilai uang tebusan juga naik menjadi Rp27 triliun, atau 16,36 persen dari total target sebesar Rp165 triliun, dibandingkan Rp23,5 triliun pada Senin. Sementara itu, realisasi berdasarkan SSP yang diterima masih tetap sama Rp32,1 triliun.

Jumlah wajib pajak yang melaporkan harta mereka juga naik menjadi 97.913 orang, dengan jumlah surat pernyataan harta mencapai 98.875. 

Program pengampunan pajak berlaku dari 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. Selama periode tersebut, para wajib pajak didorong untuk melaporkan harta ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapat pengampunan pajak yang belum dibayar sampai 31 Desember 2015. Sebagai gantinya, mereka harus membayar uang tebusan antara 2 persen sampai 10 persen. 

Saat ini, uang tebusan  2 persen untuk deklarasi dalam negeri, dan 3 persen luar negeri. Mulai 1 Oktober 2016, uang tebusan naik menjadi 3 persen dalam negeri dan 6 persen luar negeri sebelum naik menjadi 5 persen dan 10 persen pada 1 Januari 2017. 

19 September 2016

Uang tebusan program penghapusan pajak (tax amnesty) meningkat menjadi Rp23,5 triliun pada Senin, 19 September, atau 14,24 persen dari target Rp165 triliun.

Pada Jumat, 16 September lalu, uang tebusan tercatat Rp15,183 triliun.

www.pajak.go.id

Sementara itu, realisasi berdasarkan SSP yang diterima sudah mencapai Rp32,1 triliun, dibandingkan Rp29,1 triliun pada Jumat, 16 September.

Total harta yang dideklarasikan juga meningkat tajam menjadi Rp995 triliun pada Senin, naik dari Rp643 triliun pada Jumat. Sementara itu, jumlah wajib pajak – baik perorangan maupun korporasi – naik dari 73.032 pada Jumat menjadi 85.963 pada Senin.

16 September 2016

Jumlah harta yang dideklarasikan pada bulan September sudah mencapai Rp490 triliun, dengan wajib pajak sebanyak 50.629 orang.

Jumlah tersebut lebih dari 3 kali lebih besar dari dana yang dilaporkan dalam bulan Juli dan Agustus yang hanya tercatat Rp149 triliun. Dengan demikian, jumlah harta yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak sudah mencapai Rp643 triliun, dengan 73.302 wajib pajak. 

www.pajak.go.id

Sementara itu, nilai uang tebusan berdasarkan surat pernyataan utang sudah mencapai Rp15,183 triliun, naik Rp2 triliun dari hari Kamis, 15 September. Dengan demikian, nilai uang tebusan sampai 16 September setara dengan 9,2 persen dari target Rp165 triliun.

Sedikitnya Rp12,065 triliun atau lebih dari 79 persen, dari uang tebusan itu diperoleh dalam 16 hari pertama bulan September. 

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak Depertemen Keuangan, realisasi pajak pengampunan berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp29,1 triliun, naik dari Rp 22,7 pada Kamis, 15 September.  

Program pengampunan pajak berlaku dari 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. Selama periode tersebut, para wajib pajak didorong untuk melaporkan harta ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapat pengampunan pajak yang belum dibayar sampai 31 Desember 2015. Sebagai gantinya, mereka harus membayar uang tebusan antara 2 persen sampai 10 persen. 

15 September 2016

Sedikitnya 65.444 wajib pajak telah mengdeklarasikan harta belum bayak pajak sampai 15 September.

www.pajak.go.id

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, nilai harta yang telah dideklarasikan berdasarkan SPH telah mencapai Rp552 triliun pada Kamis.

Sementara itu, nilai uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp13,1, sementara realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) tercatat mencapai Rp 22,7 triliun pada 2016.

Program pengampunan pajak, atau tax amnesty, berlaku dari 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. Selama periode tersebut, para wajib pajak didorong melaporkan harta ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapat pengampunan pajak yang belum dibayar sampai 31 Desember 2015. Sebagai gantinya, mereka harus membayar uang tebusan antara 2 persen sampai 10 persen. 

14 September 2016

Nilai uang tebusan program pengampunan pajak naik Rp1,89 triliun menjadi Rp11,2 triliun pada Rabu, 14 September, atau setara dengan 6,8 persen dari target Rp165 triliun.

www.pajak.go.id

Total harta bersih repatriasi juga naik menjadi Rp23,502 triliun, dibandingkan Rp19,043 triliun sampai Selasa, 13 September.

Sementara itu, deklarasi harta bersih luar negeri tercatat Rp114,859 triliun, naik dari Rp91,562 triliun pada Selasa.

Sejak program amnesti pajak dimulai 1 Juli 2016, harta yang dideklarasikan sudah mencapai Rp480,371 triliun pada Rabu pukul 20:00, naik dari Rp405,569 triliun sehari sebelumnya.

Jumlah surat pernyataan harta bertambah menjadi 59.457, naik dari 51.783 pada Selasa.

 

 

13 September 2016

Nilai harta yang dideklarasikan dalam program tax amnesty terus naik menjadi Rp405,569 triliun pada Selasa pukul 18:00, 13 September, dibandingkan Rp388 triliun sehari sebelumnya.

www.pajak.go.id

Data Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan (www.pajak.go.id) menunjukkan lebih dari setengah, yaitu Rp256,617 triliun atau setara 63,27 persen, dari dana tersebut dideklarasikan dalam dua minggu pertama bulan September, sementara sisanya dalam bulan Juli dan Agustus.

Nilai uang tebusan juga naik. Sampai Selasa, jumlah uang tebusan sudah mencapai Rp9,31 triliun, atau setara 5,6 persen dari target Rp165 triliun, dari Rp8,93 triliun pada Senin, atau 5,4 persen.

Jumlah surat pernyataan harta bertambah menjadi 51.783, dibandingkan 49.270 pada Senin, 12 September.

Deklarasi harta bersih luar negeri mencapai Rp91,562 triliun pada Selasa, naik dari Rp87,896 triliun pada Senin. Deklarasi harta bersih repatriasi, sementara itu, tercatat Rp19,043 triliun, dibandingkan Rp18,890 triliun sehari sebelumnya.

 

12 September 2016

Nilai uang tebusan program pengampunan pajak tercatat Rp8,93 triliun pada Senin, 12 September, setara dengan 5,4 persen dari total target Rp165 triliun.

www.pajak.go.id

 

Pada Jumat, 9 September, nilai uang tebusan mencapai Rp8,14 triliun, setara dengan 4,9 persen dari target.

Nilai harta yang dideklarasikan juga naik menjadi Rp388,455 triliun, dibandingkan Rp358,436 triliun pada Jumat. Jumlah surat pernyataan harta bertambah dari 46.426 pada Jumat menjadi 49.270 pada Senin.

Deklarasi harta bersih dalam negeri tetap mendominasi harta yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak, Depertemen Keuangan dengan nilai Rp281,719 triliun, atau sekitar 72,5 persen dari total harta yang dideklarasikan sejak program pengampunan pajak berlaku.

Deklarasi harta bersih luar negeri mencapai Rp87,896 triliun pada Senin, atau hampir 5 kali lebih besar dari deklarasi harta bersih repatriasi yang hanya Rp18,890 triliun.

Pada Jumat, 9 September, deklarasi harta bersih luar negeri tercatat Rp77,415 triliun, dan deklarasi harta bersih repatriasi mencapai Rp17,01 triliun.

 

9 September 2016

Sampai Jumat, 9 September, nilai harta yang dilaporkan untuk program pengampunan pajak sudah mencapai Rp358,436 triliun, naik hampir Rp33 triliun dari sehari sebelumnya.

www.pajak.go.id

 

Uang tebusan juga bertambah menjadi Rp8,14 triliun, dibandingkan Rp7,36 triliun pada hari Kamis. Sampai Jumat, nilai tebusan baru setara dengan 4,9 persen dari total target sebesar Rp165 triliun.

Sementara itu, jumlah surat pernyataan harta tercataat 46.426, dibandingkan 42.486 pada hari Kamis.

Deklarasi harta bersih repatriasi mencapai  Rp17,01 triliun, dan deklarasi bersih luar negeri tercatat Rp77,415 triliun. Pada hari Kamis, nilai repatriasi mencapai Rp15,685 triliun dan deklarasi harta luar negeri Rp68,955 triliun.

 

8 September 2016

Uang tebusan dari program pengampunan pajak bertambah hampir Rp1 trilliun pada Kamis, 8 September, menyusul meningkatnya nilai harta bersih yang dideklarasi. 

www.pajak.go.id

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan (www.pajak.go.id), uang tebusan naik menjadi Rp7,36 triliun pada Kamis malam pukul 22:00, dibandingkan Rp6,37 triliun pada Rabu, 7 September.

Nilai harta yang dideklarasikan juga meningkat dari Rp282,655 triliun menjadi Rp325,478 triliun pada Kamis, atau bertambah sekitar Rp42,82 triliun.

Sementara itu, deklarasi harta bersih repatriasi mencapai Rp15,685 triliun dan deklarasi harta bersih luar negeri Rp68,955 triliun.

Pada Rabu, 7 September, deklarasi harta bersih repatriasi menjadi Rp14,661 triliun dan harta bersih luar negeri mencapai Rp58,722 triliun.

Jumlah surat pernyataan harta  naik menjadi 42.486, dibandingkan 37.936 pada hari Rabu.

 

7 September 2016

Uang tebusan program penghapusan pajak sudah mencapai Rp6,35 triliun pada Rabu,pukul 18:00, 7 September, naik Rp1,16 triliun dari sehari sebelumnya.

Jumlah tersebut setara dengan 3,8 persen dari total target Rp165 triliun.

www.pajak.go.id

Kenaikan uang tebusan itu seiring dengan meningkatnya nilai total harta yang dideklarasikan yag mencapai Rp282,655 triliun, naik dari Rp242,422 triliun pada Selasa, 6 September.

Sementara itu, deklarasi harta bersih repatriasi menjadi Rp14,661 triliun pada pada Rabu, dan deklarasi harta bersih luar negeri mencapai Rp58,722 triliun.

Jumlah surat pernyataan harta juga naik menjadi 37.936 pada Rabu, dibandingkan 34.454 pada hari Selasa, 6 September.

 

6 September 2016

Sedikitnya Rp18,535 triliun harta yang belum bayar pajak dideklarasikan pada Selasa, 6 September, sebagai bagian dari program pengampunan pajak dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

www.pajak.go.id/statistik-amnesti

Dengan demikian, nilai total harta yang dideklarasikan sampai 6 September sudah mencapai Rp242,422 triliun, termasuk Rp93,436 triliun pada bulan September saja.

Deklarasi terbesar masih didominasi oleh wajib pajak dalam negeri sebesar Rp189,794 triliun sampai Selasa, 6 September, naik dari Rp115,202 triliun pada akhir Agustus.

Seiring dengan meningkatnya jumlah harta yang dideklarasikan, nilai uang tebusan pun naik. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, uang tebusan per 6 September sudah mencapai Rp5,19 triliun, setara dengan 3,1 persen dari total target Rp165 triliun. 

Pada akhir bulan Agustus lalu, uang tebusan baru mencapai Rp3 triliun.

Surat pernyataan harta juga naik dari 31.629 pada Senin, 5 September, menjadi 34.454 pada Selasa, 6 September.

Sementara itu, harta yang direpatriasi mencapai Rp13,682 triliun pada Selasa, 6 September, naik dari Rp9,443 triliun pada akhir Agustus lalu.

 

5 September 2016  

Jumlah uang tebusan program pengampunan pajak bertambah sebesar Rp 642 miliar dari Jumat malam sampai Senin malam, 5 September.

Menurut data Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (www.pajak.go.id), tax amnesty itu telah berhasil mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp4,782 triliun sampai Senin malam, 5 September, naik dari Rp4,14 triliun pada Jumat malam.

Kenaikan jumlah dana tebusan itu seiring dengan meningkatnya jumlah harta yang dideklarasikan menjadi Rp223,887 triliun pada Senin, naik dari Rp195 triliun pada Jumat malam, 2 September.

Surat peryataan harta juga bertambah menjadi 31.629 pada Senin, naik dari 9.415 sampai pada akhir Agustus lalu.  

2 September 2016

Jumlah harta warga Indonesia yang dideklarasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty –TA) terus bertambah.

Sampai Jumat malam pukul 21:00 WIB, total harta yang dideklarasi mencapai hampir Rp195 triliun, naik dari Rp145,3 triliun pada Rabu, 31 Agustus, dan Rp3,8 triliun pada akhir Juli lalu.

Jumlah uang tebusan juga bertambah menjadi Rp4,14 triliun, setara dengan 2,5% dari total target Rp165 triliun.

Pada Rabu, 31 Agustus, uang tebusan sudah mencapai Rp3,04 triliun, naik dari Rp85 miliar pada akhir Juli 2016.

Namun demikian, masih banyak uang warga Indonesia yang sengaja diparkir di luar negeri seperti terbukti dengan jumlah deklarasi harta bersih luar negeri yang jauh lebih besar dari deklarasi repatriasi. 

www.pajak.go.id/statistik-amnesti

Sampai 2 September 2016, jumlah deklarasi harta bersih luar negeri mencapai Rp29.9 triliun, jauh di atas deklarasi harta bersih repatriasi sebesar Rp12,342 triliun. 

31 Agustus 2016

Tanggal 31 Agustus 2016 merupakani hari terakhir bulan kedua program pengampunan pajak.

Menurut data Direktorat Pajak, pemerintah sudah mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp3,11 triliun, dengan total harta yang dideklarasi mencapai Rp148,6 triliun.

Dana tebusan sebesr Rp3,11 triliun itu hanya 1,9% dari target sebesar Rp165 triliun.

Sebagian besar uang tebusan itu (Rp2,4 triliun atau 77%) berasal dari wajib pajak bukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).  

Sementara itu, jumlah harta bersih untuk repatriasi sudah mencapai Rp10 triliun per 31 Agustus.

 

31 Juli 2016

Dua minggu setelah pendaftaran program tax amnesty dibuka, jumlah uang tebusan sudah mencapia Rp85,13 miliar, dengan total nilai harta yang dideklarasi mencapai Rp3,768 triliun.

Sampai 31 Juli, lebih dari 67% atau Rp2,55 triliun dari harta yang dideklarasi merupakan deklarasi dalam negeri. 

Sementara itu, harta bersih repatriasi mencapai Rp579 miliar.

18 Juli 2016

Lebih dari dua minggu setelah Jokowi menandatangani RUU Pengampunan Pajak, Dirjen Pajak membuka pendaftaran program pengampuan pajak pada Senin, 18 Juli 2016.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan progrm pengampunan pajak ini harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), menyampaikan surat permohonan pengampunan pajak, membayar uang tebuan, dan melunasi semua pajak terutang yang tercantum dalam  Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh.

1 Juli 2016

Hanya beberapa hari setelah DPR mengesahkan RUU Pengampunan Pajak, Presiden Jokowi menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang. Secara hukum, RUU yang sudah disahkan oleh anggota legislatif menjadi udang-undang secara otonomatis 30 hari setelah DPR mengesahkan undang-undang tersebut.

Pada hari yang sama, Jokowi membuka acara pencanangan pengampunan pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

28 Juni 2016

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Penghapusan Pajak dalam sebuah rapat pleno pada Kamis, 28 Juni 2016.

RUU Penghapusan Pajak memungkinkan pajak yang belum dibayar sampai tahun pajak berakhir pada 31 Desember 2015 bisa dihapus kalau wajib pajak tersebut – baik individu maupun korporasi – melaporkan kekayaan dan membayar uang tebusan.

Besarnya uang tebusan bervariasi. Untuk harta yang berada di dalam negeri atau harta di luar negeri yang akan dialihkan ke dalam negeri, uang tebusan berkisar di antara 2 sampai 5 persen sampai 31 Maret 2017. Semakin cepat wajib pajak melaporkan pajak terutang, semakin kecil uang tebusan.

Sementara itu, untuk harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri, uang tebusan berkisar di antara 4 sampai 10 persen. Untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), uang tebusan berkisar di antara 0,5 persen sampai 2 persen. – Rappler.com 

 

 

 

 

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!