Pemerintah berubah pikiran, lanjutkan reklamasi Pulau G

Alif Gusti Mahardika

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah berubah pikiran, lanjutkan reklamasi Pulau G

ANTARA FOTO

Luhut mengaku tidak menemukan masalah apapun dengan reklamasi pulau tersebut

 

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, hampir satu setengah bulan setelah menghentikannya secara permanen.

Keputusan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G diumumkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binjar Panjaitan di kantornya pada Jumat, 9 September 2016.

“Kita putuskan untuk dilanjutkan. Soal kelayakan, menurut kami (Pulau G) sangat layak,” kata Luhut.

Reklamasi Pulau G dihentikan secara permanen pada 30 Juni 2016 karena sejumlah pelanggaran berat, menurut Menteri Koordinator Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli.

“Kami memutuskan bahwa pembangunan pulau tersebut (Pulau G) harus dihentikan secara permanen,” kata Rizal setelah rapat koordinasi tim evaluasi reklamasi Teluk Jakarta bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Perhubungan.

Luhut mengatakan dia sendiri telah mengunjungi Pulau G dan tidak menemukan masalah apapun dengan reklamasi pulau tersebut.

“Memang ada penyesuaian di sana sini. Dari lingkungan hidup juga. Tapi ternyata semua sudah dipenuhi,” ujar Luhut.

Reklamasi Pulau G dilakukan oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan pengembang Agung Podomoro Land, dan merupakan satu dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.

Fasilitas PLN

Salah satu alasan mengapa reklamasi Pulau G dihentikan secara permanen, menurut Rizal Ramli, adalah karena letaknya yang dekat dengan pembangkit listrik yang akan dibangun di daerah terebut.

Tetapi menurut Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, tidak ada fasilitas PLN yang terganggu dengan pembangunan Pulau G.

“Sepanjang masalah teknis dibahas bersama LIPI dan PLN, ya tidak ada masalah. Tidak ada kendala. Mereka lakukan kajian,” kata Sofyan.

Mengenai pembuangan air, ia mengatakan PLN telah memiliki solusi. “Kalau dipotong sedikit, dibuang ke sebelah kiri, selesai, tidak ada masalah. Secara teknis pasti ada solusinya,” katanya.

Sofyan juga mengatakan pembangkit listrik sedang dibangun dan akan selesai dua tahun lagi.

“Tidak ada masalah. Nanti dia akan bikin dua pipa. Satu pipa diameter dua meter. Dibuatkan kolong, diamankan. Airnya dibuang ke arah kiri. Nanti ada sodetan sedikit mengenai bentuk tanahnya,” kata Sofyan.

Mengenai moratorium yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sofyan mengatakan Luhut akan membentuk tim teknis untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Payung hukumnya kan ada. Ada solusi yang tidak merugikan siapapun,” katanya.

Pernyataan Sofyan ini diamini oleh Staf Khusus Luhut, Atmaji Sumarkidjo.

“Sedang dirumuskan tim teknis. Tapi enggak ada masalah. Tidak ada yang bertentangan dengan UU,” ujar Atmaji.

Moratorium tersebut akan berakhir pada Sabtu, 10 September. Menurut Atmaji, pihaknya akan mengutamakan moratorium Pulau G. “Kita konsentrasi Pulau G. Moratorium menyangkut Pulau G. Yang lain-lain belum, liat dulu,” tambahnya.

Selain payung hukum, Luhut mengatakan pihaknya juga akan membicarakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang lalu.

Menurut Luhut, nelayan tetap menjadi perhatian pemerintah. Tetapi dia juga menegaskan air di sekitar Pulau G sangat kotor dan tidak mungkin ikan di sana bisa dikonsumsi.

“Akan kita urus (para nelayan),” kata Luhut.

“Kalau ada pihak yang bilang ini dipolitisir dan ada pelanggaran, silakan temui saya langsung,” tambahnya.

Pengembang, menurut Atmaji, bisa melanjutkan reklamasi mulai tanggal 14 September.

Reaksi aktivis

Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Nelson Simamora, memberikan pendapatnya mengenai dilanjutkannya reklamasi Pulau G.

Menurutnya, ada banyak pelanggaran di reklamasi Teluk Jakarta, dalam hal ini Pulau G. 

“Terutama potensi kerusakan lingkungan dan ancaman banjir. Melanjutkan reklamasi Pulau G sama saja memperbesar resiko itu,” kata Nelson kepada Rappler.

Nelson menambahkan proses hukum sedang berjalan dan pemerintah harus menghormati itu dengan tidak bertindak secara sepihak demi kepentingan pengembang.

“Pemerintah pusat melalui menteri pasti tahu proses hukum kasus ini, tapi tetap ambil langkah seolah-olah tidak ada sama sekali,” kata Nelson.

Dalam siaran pers pada Kamis, 8 September, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan Luhut secara jelas menunjukkan keberpihakannya terhadap pengembang.

“Kesimpulan Menko Luhut bahwa reklamasi Pulau G tak bermasalah hanya berdasarkan diskusi dengan PT PLN dan pengembang. Sedangkan persoalan kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap sumber kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir, perempuan dan laki-laki, tidak menjadi pertimbangan,” tulis siaran pers tersebut.

Koalisi juga mempermasalahkan hasil kajian Kemenko yang selama ini diklaim sebagai basis pengambilan keputusan.

Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan surat rekomendasi dan secara tegas merekomendasikan agar reklamasi Pulau G dihentikan. Hasil PTUN pun mengatakan bahwa reklamasi Pulau G perlu dihentikan.

“Sikap Menko Luhut ini merupakan pembangkangan atas putusan PTUN Jakarta. Sikap ini tidak pantas apalagi Luhut sebagai mantan Menkopolhukam, sikap yang menunjukan kemunduran demokrasi dengan tidak menghargai lembaga yudikatif,” lanjut siaran tersebut.

Dengan itu, Nelson mengatakan pihaknya mengaku heran, lantaran pemerintah terlihat seperti tidak menghargai hukum yang berlaku.

“Kan lagi sengketa di pengadilan antara warga dengan  Pemprov dan pengembang. Pemerintah pusat tidak ikut sebagai pihak di perkara itu, tiba-tiba ambil tindakan yang sifatnya memaksakan,” tambahnya.

Mengenai tindakan yang akan diambil oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Nelson mengatakan bahwa hal tersebut sedang dibicarakan oleh internal koalisi.

“Iya. Ketika Rizal Ramli diganti Luhut, kita melihat kemungkinan itu (dilanjutkannya reklamasi Pulau G) terbuka lebar,” kata Nelson. – Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!