Olympics

Falcon Pictures laporkan pelaku pembajakan film ‘Warkop DKI Reborn’

Sakinah Ummu Haniy

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Falcon Pictures laporkan pelaku pembajakan film ‘Warkop DKI Reborn’
Para pelaku terancam dengan total maksimal 10 tahun penjara

JAKARTA, Indonesia — Falcon Pictures, selaku perusahaan yang memproduksi film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1, telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas kasus pembajakan oleh seorang netizen pada Sabtu, 10 September.

“Demi menyelamatkan film Indonesia dari pembajakan, tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” demikian tertulis dalam pesan yang disampaikan oleh perwakilan Falcon Pictures Safierna Citra kepada Rappler, pada Sabtu sore.

Sebelumnya, Falcon Pictures lewat akun Facebooknya menyatakan akan menindaklanjuti tindakan seorang netizen dengan nama akun Rini Orin yang menyiarkan secara langsung film Warkop DKI Reborn lewat aplikasi streaming Bigo Live.

Atas laporan ini, para pelaku terancam pasal 32 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 48 ayat 1 dan 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 9 Jo Pasal 113 ayat 3 dan 4 UU RI No 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta dengan total ancaman maksimal 10 tahun penjara. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!