Pengunjuk rasa membakar gedung DPRD Gowa

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengunjuk rasa membakar gedung DPRD Gowa

ANTARA FOTO

Pengunjuk rasa mendesak DPRD Gowa agar mencabut Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah yang telah menjadi polemik

JAKARTA, Indonesia — Massa pengunjuk rasa mendatangi kemudian membakar kantor DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, terkait dengan polemik Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD), pada Senin, 26 September.

“Pembakaran dilakukan oleh salah satu kelompok yang sedang bertikai antara kelompok kerajaan Gowa dengan Pemerintah Kabupaten Gowa,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung Mangera di Makassar, Senin.

Berdasarkan informasi yang diterima Polda Sulsel, pengunjuk rasa mendesak DPRD Gowa agar mencabut Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah yang telah menjadi polemik selama beberapa pekan ini.

Akar masalah

Sebelumnya, juga pernah terjadi bentrokan antara kubu Kerajaan Gowa dan Satpol PP Kabupaten Gowa pada 11 September yang mengakibatkan dua orang terluka.

Bentrokan pecah saat prosesi “Accera Kalompoang”, atau pencucian benda pusaka Kerajaan Gowa di Istana Balla Lompoa (rumah besar) jalan KH Wahid Hasyim, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Perwakilan dari Dewan Adat Kerajaan Gowa, Andi Rivai, mengatakan pihaknya menyesalkan adanya bentuk perampasan hak kerajaan yang dikemas dalam bentuk Perda LAD, sehingga hak dan kewajiban kerajaan terkesan dikebiri pemerintah setempat. 

“Sejak awal kami menolak pembentukan Perda itu. Seharusnya yang punya kewenangan atas prosesi itu kami, bukan mereka. Tetapi kami terus yang disalahkan, kami pun tidak pernah dilibatkan, padahal itu hak kerajaan bukan hak pemerintah daerah. Katanya melindungi adat tapi memunculkan konflik,” kata Andi Rivai. 

Anggota kepolisian membubarkan warga saat terjadi bentrok antarwarga di Kawasan Balla Lompoa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada 12 September 2016. Bentrokan terjadi saat prosesi pencucian benda pusaka. Foto oleh Abriawan Abhe/Antara

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo sebelumnya telah dilantik menjadi Ketua LAD Kabupaten Gowa dengan julukan “Somba Ri Gowa” atau penguasa di Kabupaten Gowa pada 8 September oleh DPRD setempat. 

Sebagai ketua dalam Perda yang diatur itu, Adnan bertindak tidak hanya sebagai pemimpin pemerintah tetapi juga adat. 

Adnan dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Raja Gowa terakhir, Andi Idjo Mattawang Karaeng Lalolang, mengakui telah meleburkan kerajaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, kemudian diangkat menjadi Bupati Gowa pertama pada 1946. 

Dengan itu kemudian dirinya menyatakan sebagai raja terakhir di Gowa dan ini menjadi versi Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa menerbitkan Perda LAD karena ada dasar lain sebagai pegangan. 

“Tidak ada lagi Raja Gowa setelah Andi Idjo Karaeng Lalolang, karena sudah berganti nama menjadi bupati. Ini berarti siapapun bupati di Gowa adalah sama dengan raja di Gowa di zaman kerajaan. Makanya Perda LAD ini mengatur bahwa bupati sebagai Ketua LAD menjalankan fungsi Sombayya (fungsi raja),” sebut Adnan dalam tulisannya. 

Polisi panggil kedua pihak

Kepolisian sudah mengambil alih penanganan permasalahan ini dengan memanggil kedua belah pihak untuk sama-sama mempercayakan penyelesaian masalah ini.

Setelah dua pekan lebih, pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Keluarga Kerajaan Gowa mendatangi DPRD dan menuntut pihak legislatif untuk membatalkan Perda tersebut.

Pembakaran kantor itu dilakukan oleh warga terhadap ruang rapat paripurna kemudian merusak sejumlah kendaraan yang terparkir di gedung DPRD serta mengejar anggota Satpol PP.

Sementara gedung DPRD Gowa sebagai besar telah hangus. Satu dari dua gedung habis dilalap api. Ruang rapat paripurna, ruang sekretariat DPRD, dan ruang beberapa komisi jadi arang.

Termasuk ruangan ketua DPRD dan wakil ketua DPRD. Kondisi itu menjadi parah karena massa melarang mobil pemadam kebakaran masuk ke area kantor. —Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!