KPU DKI: Tidak boleh ada penyumbang dana kampanye atas nama “hamba Allah”

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPU DKI: Tidak boleh ada penyumbang dana kampanye atas nama “hamba Allah”

ANTARA FOTO

Sesuai ketentuan KPU DKI, penyumbang perseorangan maksimal mencapai Rp 75 juta dan penyumbang dari korporasi maksimal menyumbang Rp 750 juta

JAKARTA, Indonesia – Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno setiap penyumbang dana kampanye calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak boleh anonim dan harus memiliki identitas yang jelas. Setiap penyumbang harus mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU DKI.

“Tidak boleh menyebut yang tidak jelas misalnya (penyumbang) seperti dulu ada ‘hamba Allah’ menyumbang sekian ratus juta,” ujar Sumarno di kantor KPU DKI pada Senin, 26 September.

Pasangan calon yang lolos verifikasi pada akhir Oktober mendatang harus menyerahkan rekening dana kampanye. Semua pemasukan dan pengeluaran terkait dengan kampanye wajib dilaporkan ke KPU DKI Jakarta, termasuk identitas para penyumbang dana.

KPU DKI Jakarta akan bekerja sama dengan kantor akuntan publik untuk mengaudit pemasukan dana dan pengeluarannya.

“Mereka harus tahu dari mana sumber dana yang masuk untuk kampanye para cagub dan cawagub,” tutur Sumarno.

KPU DKI Jakarta telah menetapkan besaran maksimual sumbangan, baik penyumbang perseorangan atau korporasi.

“Kalau nominal perseorangan jumlahnya maksimal Rp 75 juta sementara korporasi atau pengusaha maksimal mencapai Rp 750 juta,” kata dia.

Berdasarkan hasil pendaftaran pada pekan lalu terdapat 3 pasang calon yang siap bertarung dalam Pilkada DKI 2017, yakni pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful, Agus Harimurti-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!