restaurants in Metro Manila

Setahun Salim Kancil, petani pejuang yang layak dikenang

Amir Tedjo

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Setahun Salim Kancil, petani pejuang yang layak dikenang
Setahun setelah kematian Salim Kancil, kasus hukumnya belum tuntas.

LUMAJANG, Indonesia – Setahun telah berlalu sejak tewasnya Salim Kancil, namun kasus pembunuhan sadis terhadap petani penentang tambang liar di Lumajang ini belum sepenuhnya terungkap.

Setidaknya 13 tersangka pengeroyokan terhadap Salim Kancil belum tersentuh hukum. Padahal tim advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur telah melaporkan ke-13 orang itu ke Polres Lumajang.

“Hingga kini sebanyak 13 orang tersebut masih bebas berkeliaran,” kata Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Rere Christanto, kepada Rappler, Senin 26 September 2016.

Salim Kancil adalah petani sekaligus pemilik lahan di sekitar lokasi pertambangan di pesisir pantai selatan Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar, kecamatan Pasirian, sekitar 18 Km arah selatan kota Lumajang, Jawa Timur.

Ia murka ketika mendapati 8 petak lahannya hancur akibat tambang pasir ilegal. Tambang tersebut diduga dikelola oleh tim 12, yang merupakan mantan tim kampanye kepala desa mereka: Haryono.

Salim semakin murka ketika tahu lahan pertanian yang dimilikinya selama puluhan tahun tidak bisa ditanami padi lagi lantaran kerap diterjang air laut. Padahal lahan pertanian itu satu-satunya tempat ia mengais rejeki.

Salim pun bergerilya. Ia mengajak petani lain yang senasib dengannya melawan penambang pasir ilegal di daerah tersebut. Mereka mulai mengirimkan surat pengaduan ke pihak keamanan hingga ke Jakarta.

Namun gerilya Salim dan kawan-kawan terendus Tim 12. Mereka mulai mengintimidasi Salim Cs. Bahkan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan, Desir, pernah hampir menempelengnya.

Namun nyali Salim tak surut. Sebaliknya, semangatnya justru semakin berkobar. Setelah laporannya kepada aparat tak digubris, Salim kemudian mendirikan Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa.

Dengan forum ini, Kancil semakin lincah bergerak. Ia menolak penambangan liar dengan cara bersurat kepada Pemerintahan Desa Selok Awar-Awar, Pemerintahan Kecamatan Pasirian, bahkan hingga ke Pemerintahan Kabupaten Lumajang.

Tak sekedar berkirim surat, Salim juga menggalang aksi damai menghentikan penambangan liar di daerah tersebut. Mereka menghentikan lalu-lalang truk-truk pengangkut pasir.

Aksi ini rupanya membuat gerah Tim 12. Dari mereka, Kancil mendapatkan ancaman pembunuhan. Dan peristwa tragis itu pun terjadi: Salim diseret ke balai desa dan dianiaya hingga mati. Peristiwa berdarah ini terjadi pada 26 September 2015.

Kini, setelah setahun berlalu, kasus ini belum tuntas sepenuhnya. Pelaku-pelaku pembunuhan terhadap Salim dan penganiayaan kepada sahabatnya, Tosan, belum mendapatkan ganjaran.

Walhi mencatat, proses hukum terhadap kasus Salim Kancil ini pun sarat kejanggalan. Tak hanya masih bebasnya 13 pelaku penganiaya, tapi juga jalannya persidangan pun diwarnai beberapa keganjilan.

Setidaknya, menurut Walhi Jawa Timur, ada lima keganjilan, yakni berlarut-larutnya persidangan, saksi jaksa tidak kompeten, kasus ini didudukkan sebagai kasus kriminal biasa, sehingga mata rantai mafia pertambangan dan kerusakan lingkungan terputus.

Selain itu asih banyak pelaku lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka serta putusan hakim terhadap tersangka yang dianggap tidak memberi rasa keadilan kepada seluruh keluarga korban.

Padahal penanganan kasus Salim Kancil akan menjadi tolak ukur negara dalam penyelesaian konflik agraria dan pemulihan krisis bencana ekologis yang terjadi di pesisir selatan Jawa Timur ke depan.

Kendurnya jerat hukum pada kasus ini bisa melahirkan Salim Kancil-Salim Kancil lain. “Peristiwa serupa bisa kembali terulang di wilayah pesisir Lumajang ataupun di wilayah lainnya,” kata Rere.

Sebab Provinsi Jawa Timur masih menganakemaskan sektor pertambangan. Ini bisa dilihat dari rencana strategis (renstra) Dinas ESDM Provinsi Jawa timur 2015-2019.

Dalam rencana tersebut diketahuji izin pertambangan yang telah diterbitkan gubernur sampai 2013 berjumlah 356 izin. Sementara izin yang diterbitkan oleh bupati dan walikota se-Jawa Timur mencapai 442 izin.

Jumlah perizinan yang fantastis inilah yang sangat mungkin menjadi biang masalah lahirnya konflik agraria di seluruh hulu dan hilir wilayah Jawa Timur.

Malam ini, tepat setahun terbunuhnya Salim Kancil, para aktivis lingkungan berkumpul di Balai Desa Selok Awar-awar Lumajang. “Acara sederhana saja, hanya berdoa untuk mengingat perjuangan Salim Kancil,” kata Rere.

Salim Kancil memang telah tiada, namun perjuangannya melawan penambang ilegal perlu tetap dikenang. Karena ia sejatinya tidak berjuang untuk dirinya sendiri, melainkan juga untuk warga sekitar dan lingkungan.–Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!