Besok, aturan taksi online diberlakukan

Sakinah Ummu Haniy

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Besok, aturan taksi online diberlakukan

JOHN G. MABANGLO

Apa pengaruh Peraturan Menteri No.32 Tahun 2016 terhadap operasi Uber, Grab, dan Go-Car?

JAKARTA, Indonesia — Mulai 1 Oktober besok, Peraturan Menteri No.32 tahun 2016 (PM 32/2016) tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek akan mulai diberlakukan.

Selain mengatur taksi konvensional, dalam PM ini juga mengatur soal operasi taksi online, seperti Uber, Grab, dan Go-Car.

Meskipun berlaku mulai 1 Oktober, tapi masih tahap sosialisasi selama 6 bulan. Pelanggaran tidak akan diberikan hukuman. PM ini rencananya baru diberlakukan sepenuhnya pada 1 April 2017.

“Untuk penertiban terhadap penyelenggaraan PM ini, petugas lebih mengutamakan kegiatan pembinaan dan pencegahan dengan melakukan sosialisasi, pemberitahuan, dan dialog, daripada penegakan hukum,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar, Rabu, 28 September di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Apa saja yang akan terjadi pada operasi taksi berbasis Teknologi Informasi setelah PM 32/2016 resmi diberlakukan?

Pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi tidak boleh berhubungan secara langsung

Perusahaan/lembaga penyedia aplikasi tidak dapat menjadi penyelenggara angkutan umum. 

Maka, para perusahaan/lembaga tersebut tidak boleh menetapkan tarif dan memungut bayaran, merekrut pengemudi, serta menentukan besaran penghasilan pengemudi.

Siapa yang menentukan tarif?

Perusahaan/lembaga/koperasi pengelola angkutan umum yang berwenang untuk menentukan tarif.

Berbeda dengan taksi konvensional, hingga saat ini pemerintah belum akan menentukan tarif bawah dari taksi online. Seluruhnya diserahkan pada para lembaga pengelola angkutan umum.

Selain menentukan tarif, pengelola angkutan umum juga bertugas menjadi lembaga perekrut pengemudi. Jadi, para pengemudi tidak lagi bisa mendaftarkan diri secara langsung ke perusahaan penyedia aplikasi, melainkan harus melalui lembaga pengelola angkutan umum yang berbadan hukum dan terdaftar di Indonesia.

Tak semua mobil bisa jadi taksi online

Jika sebelumnya seluruh mobil pribadi bisa digunakan sebagai kendaraan untuk taksi online, dalam PM 32/2016 diatur agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dari kendaraan bersangkutan harus menyertakan nama perusahaan pengelola angkutan umum.

Kendaraan juga harus lolos uji kelayakan kendaraan bermotor (uji KIR) serta memiliki tanda khusus berupa stiker sebelum diperbolehkan mengangkut penumpang.

Sementara, jika sebelumnya siapapun bisa mendaftar sebagai pengemudi, dengan PM 32/2016 para calon pengemudi harus memiliki SIM A Umum.

SIM A Umum adalah jenis surat izin mengemudi yang harus dimiliki oleh pengemudi kendaraan umum, dengan maksimal berat kendaraan 3.500 kg dan minimal usia pengemudi 20 tahun.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!