Polisi masih telusuri motif penayangan film porno di videotron

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi masih telusuri motif penayangan film porno di videotron
Polisi belum dapat menyimpulkan jika penayangan film di videotron merupakan kesengajaan atau disabotase

JAKARTA, Indonesia – Penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki motif penayangan film porno pada layar LED videotron di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Mereka masih belum dapat memastikan apakah munculnya tayangan tersebut disengaja atau sabotase.

“Petugas masih lidik (menyelidiki) ke vendor,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono pada Jumat, 30 September di Jakarta.

Untuk menyelidiki kasus tersebut, otoritas berwenang melibatkan penyidik Mabes Polri dan Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Petugas gabungan memeriksa kantor PT Transito Adimasi yang berlokasi di Gedung Kompas Gramedia Palmerah Jakarta Barat. PT Transito merupakan pengelola videotron di area tersebut.

Usai melakukan penyelidikan dari kantor PT Transito, polisi menyita satu unit CPU komputer.

Sebuah videotron di Jalan Pangeran Antasari menarik perhatian publik pada Jumat sore kemarin ketika menayangkan adegan porno. Videotron itu menampilkan seorang perempuan Asia yang tengah melakukan adegan oral seks.

Sontak, tayangan itu menyebabkan para pengendara yang tengah melintas berhenti dan mulai mengabadikan gambar serta video lalu mengunggahnya di media sosial.

Sementara, menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja “Ahok” Purnama mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, izin reklame di papan berukuran 24 meter persegi itu sudah habis sejak tahun 2010. Tetapi, pajaknya baru selesai pada Oktober mendatang.

“Maka, saya sudah minta agar dibongkar,” ujar Ahok seperti dikutip media.

Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, biro reklame harus memiliki surat izin usaha perdagangan dan surat izin usaha jasa konstruksi. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!