Pelanggaran HAM di Papua diungkit kembali di Sidang Majelis Umum PBB ke-71

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pelanggaran HAM di Papua diungkit kembali di Sidang Majelis Umum PBB ke-71
7 negara di Kepulauan Pasifik meminta 'Dewan HAM PBB memulai penyelidikan yang kredibel dan independen terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi di Papua'

 

JAKARTA, Indonesia – Polemik mengenai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua dan Papua Barat kembali diungkit pada Sidang Majelis Umum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) ke-71.

Pada sidang yang diselenggarakan di New York, Amerika Serikat, dari 13 hingga 26 September tersebut, 7 pimpinan negara-negara Pasifik PBB yang tergabung dalam Melanesian Spearhead Group (MSG) mendesak Indonesia agar melakukan dialog konstruktif, serta PBB agar ikut turun tangan terkait pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat.

Ketujuh negara yang angkat bicara tersebut adalah Republik Kepulauan Marshall, Kepulauan Solomon, Tuvalu, Republik Vanuatu, Republik Nauru, Tonga, dan Palau, pada 23 September.

Delegasi Republik Kepulauan Marshall, Presiden Hilde Heine, meminta “Dewan HAM PBB memulai penyelidikan yang kredibel dan independen terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi di Papua Barat”.

Sedangkan Kepulauan Solomon yang diwakili oleh Perdana Menteri Manasseh Sovagare menyatakan keprihatinannya, serta menegaskan adanya kebutuhan keterlibatan konstruktif dengan Indonesia guna mengatasi kasus pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat.

“Kepulauan Solomon menambah suara dari negara-negara anggota PBB lainnya, organisasi masyarakat sipil, yang prihatin atas pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat, provinsi di Indonesia,” ujar Manasseh.

“Kami bergabung dengan yang lain [6 negara Pasifik] untuk mengadvokasi satu resolusi terhadap persoalan di Papua Barat, melalui dialog mendalam dan konstruktif,” ujar Caleb Otto, selaku Perwakilan Tetap Palau.

“PBB harus bertindak terkait kasus ini dan mencari solusi yang bisa dilakukan untuk memberi otonomi bagi masyarakat Papua Barat,” kata Perdana Menteri Tuvalu Enele Sosene Sopoaga.

Senada dengan Enele, Perdana Menteri Republik Vanuatu Charlot Salwai Tabimasmas juga menyatakan desakan untuk PBB mengambil inisiatif terkait kasus pelanggaran HAM tersebut.

Respon delegasi Indonesia

Mengenai desakan 7 negara tersebut, Indonesia melalui delegasinya, diplomat muda Nara Rakhmatia, menggunakan hak jawabnya, pada 24 September.

“Indonesia terkejut mendengar di mimbar yang sangat penting ini di mana para pemimpin bertemu di sini untuk membahas implementasi awal SDGs [Sustainable Development Goals], transformasi dari tindakan kolektif kita dan tantangan global lainnya seperti perubahan iklim, di mana negara Pasifik yang akan paling terdampak. Para pemimpin tersebut malah memilih untuk melanggar piagam PBB dengan mengintervensi kedaulatan negara lain dan melanggar integritas teritorialnya,” kata Nara.

Indonesia melalui Nara menyatakan bahwa ketujuh negara Pasifik tidak memahami sejarah, situasi terkini, dan perkembangan HAM di Indonesia yang progresif.

Ia menyatakan bahwa pernyataan ketujuh negara tersebut bernuansa politis dan mendukung gerakan separatis, yang mana akan mengganggu ketertiban umum. Nara pun mengulang dua kali kalimat bahwa pernyataan tujuh negara tersebut melanggar kedaulatan dan integrasi teritori suatu negara.

“Komitmen Indonesia terhadap HAM tidak perlu dipertanyakan lagi. Indonesia adalah anggota pendiri Dewan HAM PBB. Indonesia sudah menjadi anggota dewan tersebut selama tiga periode, dan saat ini menjadi anggota keempat kalinya. Indonesia adalah penggagas komisi HAM antar pemerintah ASEAN, dan komisi independen permanen OIC,” kata Nara dalam hak jawab di sidang.

Ia kemudian menambahkan usaha-usaha yang Indonesia lakukan dalam memperjuangkan HAM, seperti memiliki Rencana Aksi Nasional HAM, adanya Komnas HAM, kebebasan media, dan meratifikasi 8 dari 9 instrumen utama HAM.

“Semuanya terintegrasi dalam sistem hukum nasional Indonesia, dibanding hanya 4 oleh negara Kepulauan Solomon, dan 5 oleh negara Vanuatu,” kata Nara mengenai ratifikasi instrumen HAM.

Dengan pernyataan di atas, Indonesia menyatakan komitmennya dalam mempromosikan dan melindungi HAM di semua tingkat, termasuk Papua dan Papua Barat.

Nara kemudian menutup hak jawab Indonesia dengan sebuah perumpamaan.

“Sebagai kesimpulan, kami di kawasan Asia Pasifik memiliki perumpamaan, ketika seseorang menunjukkan jari telunjuknya terhadap yang lain, jari jempolnya otomatis menunjuk pada wajahnya sendiri. Terima kasih,” ucapnya.

Balasan Kepulauan Solomon

Kepulauan Solomon, melalui Utusan Khusus PBB Kepulauan Solomon tentang Papua Barat, Rex Horoi, memanfaatkan hak jawabnya pula untuk merespon tanggapan dari delegasi Indonesia, pada 26 September.

Dalam respon tersebut, Horoi memaparkan kelalaian Indonesia dalam menjalankan perlindungan HAM, serta meminta Indonesia untuk membuktikan tuduhan bahwa negara-negara Pasifik tersebut menggunakan informasi rekayasa terkait pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat.

“Kami mencatat bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi anti-penyiksaan pada 1998, tetapi hingga saat ini Indonesia belum mampu mengharmoniskan aturan ini dengan memasukkan definisi penyiksaan, apalagi mengkriminalisasi dan menghukum tindakan penyiksaan. Apalagi, Indonesia belum mengirimkan laporan periodik ke Komite Anti-Penyiksaan sejak 2008,” kata Horoi.

Selanjutnya, ia memaparkan bahwa, “Pernyataan umum tentang HAM telah menyatakan 3 prinsip dasar, yaitu bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi. Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang Indonesia telah ratifikasi juga merupakan aturan hukum yang mengikat. Pasal 9 dari Kovenan itu meneguhkan hak setiap orang untuk hidup bebas dan aman. Pasal 3 dari Pernyataan Umum HAM [Piagam HAM PBB] mensyaratkan tanggung jawab untuk melindungi seluruh anggota masyarakat dari kekejaman, kejahatan dan pelanggaran HAM secara massal.”

Dengan itu, Horoi menegaskan bahwa Kepulauan Solomon serta 6 negara lainnya merasa berkewajiban untuk meminta tanggung jawab negara anggota PBB dalam melaksanakan 2 pasal di atas.

Ia juga menyatakan keinginannya untuk mengambil tindakan konkret dalam kasus ini.

“Negara kami [Kepulauan Solomon] ingin mengundang Indonesia untuk membuktikan tuduhan bahwa Kepulauan Solomon bersama delegasi negara Pasifik lainnya menggunakan informasi palsu dan rekayasa, dengan mengizinkan Pelapor Khusus PBB untuk datang ke provinsi Papua dan Papua Barat seperti yang diamanatkan oleh Dewan HAM PBB. Keprihatinan kami berkenaan dengan semakin banyaknya angka kematian orang Melanesia di tangan aparat keamanan Indonesia,” ujar Horoi .

Mengenai alasan mereka mengungkit permasalahan ini dalam Sidang Majelis Umum PBB, Horoi menjelaskan bahwa mereka merasa tidak dapat menyelesaikan permasalahan secara individu. Maka dari itu, 7 negara Pasifik beserta Indonesia, kata Manasseh, membutuhkan campur tangan dari PBB.

“Mungkin kita bisa berargumen dan mengakui bahwa kesalahan telah terjadi, dan kematian adalah sebuah konsekuensi. Namun, Tuan Presiden, bagaimana kami, sebagai anggota organisasi yang mulia ini, yang membela HAM, yang menjadi rujukan nilai-nilai etis dan moral, menutup mata terhadap kematian lebih dari 500.000 orang Papua selama kurang lebih lima puluh tahun terakhir?” ujar Horoi dalam hak jawabnya.

Pada akhirnya, ia menutup hak jawabnya dengan menegaskan kembali kesediaan Kepulauan Solomon beserta 6 negara lainnya untuk bekerja sama secara konstruktif dengan Indonesia mengenai kasus pelanggaran HAM tersebut.

Ia juga menyatakan bahwa, “Kurangnya kemauan dari Indonesia untuk bekerja sama menyelesaikan masalah ini tidak menyurutkan komintmen dari Kepulauan Salomon bersama dengan enam negara Pasifik lain untuk melakukan dialog dan kerjasama konstruktif, karena hanya itulah cara untuk menyelesaikan masalah ini”. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!