GBKP Pasar Minggu sebut telah urus izin, didiamkan pemerintah

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

GBKP Pasar Minggu sebut telah urus izin, didiamkan pemerintah
Data Setara Institute juga mencatat ada 316 tempat ibadah yang bernasib serupa, dan 163 di antaranya merupakan bangunan gereja.

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melarang umat untuk beribadah di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu. Menurut Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, gereja tersebut tidak memiliki izin yang sesuai.

Pernyataan ini tertuang dalam surat imbauan Nomor 887/-1.856.21 bertanggal 30 September 2016.

“Bahwa kegiatan peribadatan jemaat GBKP Pasar Minggu menggunakan bangunan rumah kantor di RT. 014 RW. 04 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa dan tidak memiliki IMB sebagai sarana ibadah,” kata Tri seperti tertulis dalam imbauan tersebut.

Tak hanya itu, Tri juga mengatakan kalau warga kelurahan Tanjung Barat keberatan dengan kegiatan ibadah yang berlangsung setiap pekan itu. Gereja sendiri berdiri di RT 14 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Hal ini, lanjutnya, tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 , 2006/No. 8, 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

Ibadah tetap berjalan

Meski demikian, hal ini tidak mengganggu kegiatan ibadah yang berlangsung pada Ahad, 2 Oktober 2016 lalu. Para jemaat tetap datang dan berdoa di gereja tersebut. Belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga di sekitar lokasi.

Setelah ibadah selesai, pihak pengurus gereja, pihak pemerintah, serta penduduk sekitar berembuk untuk mencari solusi. Meski demikian, Tri mengatakan keputusan resmi akan diumumkan hari ini. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga menyatakan akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

Menurut dia, masalah IMB sarana ibadah ini telah dilontarkan sejak 4 bulan lalu dan pihak gereja sudh diminta menuntaskan masalah izin ini. Namun, lanjut Tri, sampai surat dilayangkan kemarin pun syarat tersebut tak dipenuhi.

Meski demikian, ia mengatakan pihaknya akan tetap memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah bagi umat GBKP tersebut.

Kesulitan izin gereja

Sementara itu, Pendeta Penrad Siagian mengatakan kalau pihaknya sudah mengajukan pengurusan izin. “Kita ngurus (izin) selama 3 bulan, tapi pihak kelurahan tidak responsif,” kata dia.

Sebenarnya, pengajuan izin sudah berlangsung sejak Oktober 2004, ketika Panitia Pembangunan Gereja mengajukan izin pembangunan rumah ibadah. Namun, saat IMB keluar pada Februari 2005, IMB bernomor 01439/IMB/2005 tersebut malah untuk mendirikan bangunan baru dan kantor (KUT).

Perjalanan gereja ini memang tidak mudah. Setahun setelah mulai beroperasi, ada unjuk rasa dari pihak warga dengan dalih di depan gereja ada bangunan majelis taklim. Bentrokan pun tak terhindarkan, sehingga pihak kepolisian secara sepihak memberlakukan penyegelan sepihak di bangunan gereja.

Setelahnya, umat GBKP pun berpindah-pindah tempat ibadah, dan kembali mengajukan Surat Nomor 6/RG-PM/III/2010 kepada Gubernur DKI Jakarta perihal permohonan tempat beribadah untuk GBKP Pasar Minggu. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban yang diberikan.

Jemaat baru dapat kembali beribadah di gedung semula sejak 22 Mei 2016,. Menurut kronologi yang dirilis oleh GBKP Pasar Minggu, mereka melakukan pendekatan intensif kepada RT, RW, dan tokoh di sekitar Tanjung Barat. Persetujuan didapatkan asal mereka tidak menampilkan simbol seperti salib dan plan nama di gedung bangunan.

Sebulan kemudian, Camat Jagakarsa menginisiasi pertemuan antar pengurus gereja dan warga sekitar. Rupanya, ada warga yang masih mempermasalahkan keberadaan gereja di sekitar mereka. Di situ, mereka meminta supaya majelis gereja segera mengurus dan menyelesaikan IMB rumah ibadah. Batas terakhir adalah 26 September 2016.

Majelis bekerjasama dan mengajukan permohonan IMB ke pihak Kelurahan Tanjung Barat hingga Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi DKI. Namun, pada 28 Juli 2016, ada aksi masyarakat yang meminta supaya pihak kelurahan tidak mengeluarkan IMB, dan menghentikan total aktivitas ibadah.

Pada 11 Agustus 2016, Lurah Tanjung Barat mengirim surat kepada Panitia Pembangunan GBKP Pasar Minggu yang isinya belum dapat merekomendasikan keperluan nyata dan sungguh-sungguh tempat ibadah bagi jemaat GBKP di daerah Tanjung Barat. Alasannya, dari 105 jemaat GBKP, hanya 11 yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Barat.

Sedangkan, menurut SKB, paling sedikit harus ada 90 jemaat dalam batas wilayah.Kemudian, dari 75 warga sekitar yang menandatangani persetujuan berdirinya rumah ibadah, hanya 25 orang yang mengaku setuju sementara sisanya ‘tidak mengetahui maksud dan tujuan permintaan dukungan tanda tangan.’

Setelah ini, proses pengurusan izin pun seolah menemui jalan buntu, hingga akhrinya surat wali kota pun turun. Meski demikian, Penrad mengatakan jemaatnya tidak akan pindah ke aula Kecamatan Pasar Minggu yang disediakan jadi lokasi sementara.

Ini hak kita. Walau dilarang, kita ingin mengingatkan negara melalui wali kota, bahwa ini mengingatkan negara supaya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menjamin hak untuk beribadah. Walau ditolak negara mampu melihat,” kata dia.

Peristiwa penolakan pemberian izin gereja bukan baru pertama kali terjadi. Sebelumnya, sudah ada kasus lain seperti GKI Yasmin di Bogor, dan GBKP Bandung Timur di Bandung. Data Setara Institute juga mencatat ada 316 tempat ibadah yang bernasib serupa, dan 163 di antaranya merupakan bangunan gereja. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!