Apakah zina urusan pribadi, agama, atau negara?

Abdul Qowi Bastian

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Apakah zina urusan pribadi, agama, atau negara?
Perlukah negara memperluas makna perzinahan? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa hukum berkaitan erat dengan ketuhanan

JAKARTA, Indonesia — “Bagaimana mungkin memisahkan kehidupan agama dengan kehidupan keseharian?” kata Euis Sunarti kepada wartawan di luar ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa, 4 Oktober.

“Seorang Muslim, misalnya, dari mulai tidur, bangun tidur, hingga cara makan saja diatur. Apalagi dalam aspek-aspek kehidupan yang sakral dalam hubungan seks. Tidak mungkin tidak diatur,” kata Euis.

“Jika ingin menolak itu, lantas yang diinginkan kehidupan seperti apa?” 

Euis, seorang Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) bidang Ketahanan Keluarga, merupakan inisiator sidang uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia didukung oleh Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) yang ingin mengubah pasal 284, 285, dan 292 KUHP.

Pasal 284 membahas tentang perzinaan, sedangkan pasal 285 tentang pemerkosaan. Pasal 292 mengatur tentang pencabulan sejenis terhadap korban anak di bawah umur.

“Permohonan kami diterima atau tidak, akan berdampak pada kehidupan kita semua. Setiap orangtua mendoakan punya anak yang sholeh dan sholehah.

“Bagaimana kita akan melahirkan anak-anak yang berkualitas, jika nilai agama terlepas dari kehidupan?” ujar Euis yang sehari-hari mengajar di Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia IPB.

MUI: Pertimbangkan hukum Islam sebagai landasan perluasan makna zina

Maka dari itu, pihak pemohon dalam sidang uji materi yang telah digelar 10 kali ini, menghadirkan perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada Selasa.

Dalam pernyataannya dalam sidang, anggota Komisi Fatwa MUI, Mursyidah Thahir, mengatakan, hukum sangat berkaitan dengan Tuhan, tidak berdiri sendiri.

Hal ini menurutnya tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang alinea ketiga berbunyi, Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

Menurut Mursyidah, hubungan seksual adalah untuk kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat dalam hukum Islam. Maka diperlukan adanya perluasan dalam makna perzinaan agar sejalan dengan asas ketuhanan.

Saat ini, perzinaan menurut pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan dimana salah satu atau keduanya sudah menikah dengan orang lain. Jika terbukti melanggar, hukuman maksimal adalah pidana penjara paling lama 9 bulan. 

Mursyidah memohon agar MK mempertimbangkan hukum Islam sebagai landasan untuk memperluas pengertian zina, sehingga mencakupi pasangan belum menikah yang bersetubuh dengan orang lain.

Jika pasal tersebut tetap diberlakukan tanpa perubahan, Mursyidah mengatakan, “Artinya negara mengizinkan praktek hubungan bebas di luar pernikahan sah” yang akan menimbulkan penyakit sosial. 

Begitupun terhadap pasal 285. Sedangkan untuk pasal 292 KUHP, Mursyidah mengatakan maknanya juga diperluas sehingga pencabulan bukan hanya terjadi terhadap anak-anak, melainkan persetubuhan sesama jenis bagi laki-laki dan/atau perempuan dewasa. 

Ia mengatakan hubungan sesama jenis merupakan sesuatu yang dilaknat Tuhan. 

“Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan jenis kelamin sama harus dihukum pidana selama-lamanya 5 tahun,” kata Mursyidah.

Apakah homoseksualitas penyakit?

Sementara itu, Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menghadirkan saksi ahli dalam persidangan kali ini. Komnas Perempuan dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa zina dan kekerasan seksual tak terkait satu sama lain.

Saksi pertama yang dihadirkan, Irwanto, seorang psikolog dari Universitas Katolik Atmajaya dan ahli bidang HIV/AIDS.   mengatakan bahwa homoseksualitas bukan penyakit ataupun kejahatan.

Irwanto mengutip surat Bapak Psikoanalisis, Sigmund Freud, tahun 1935 yang berjudul Letter to an American Mother Dalam surat tersebut diceritakan permohonan seorang ibu yang meminta tolong kepada Freud untuk melakukan terapi kepada anaknya agar “menjadi kembali normal”.

Ia membalas keinginan ibu itu melalui surat, yang isinya menyebut bahwa menjadi “homoseksualitas memang masalah, tapi bukan sesuatu yang perlu ditanggapi dengan rasa malu.”

“Homoseksualitas tidak bisa dikategorikan menjadi sebuah penyakit,” tulis Freud. 

Irwanto menekankan argumennya dengan menyebutkan bahwa Asosiasi Psikiater Amerika (APA) juga sudah mencabut homoseksualitas dari Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders pada 1973. 

Ia mengatakan bahwa para ilmuwan di Amerika Serikat tidak menemukan bukti-bukti ilmiah yang mendukung bahwa homoseksual merupakan penyakit.

‘Pendidikan seksual di sekolah belum memadai’

Sedangkan bagi anak-anak dan remaja yang terlibat hubungan seksual dini, Irwanto mengkritisi pendidikan seksual di sekolah. 

“Pendidikan seksual di sekolah belum memadai. Siswa hanya diajarkan rote learning, bukan berpikir secara kritis,” kata Irwanto.

“Tabu yang berlebihan dalam sistem pendidikan membuat bertanya salah, menjelaskan pun salah.”

Efeknya terhadap rasa keingintahuan anak pun merugikan, mereka kemudian mencari informasi sendiri melalui lembar kuning dan pornografi.

“Zina pada remaja adalah akibat, bukan sebab. Oleh karena itu, tidak boleh dikriminalisasi,” ujarnya. 

Menurutnya, kebijakan publik dalam ranah hukum adalah produk negara untuk menyejahterakan rakyat, bukan menyengsarakan. Usulan pemohon yang berniat mengkriminalisasi zina, menurut Irwanto, berpotensi memecah belah negara yang selama ini telah terjalin baik.

Solusi untuk mengatasi persoalan kekerasan terhadap anak, ujar Irwanto, adalah investasi pada bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum.

Perzinaan urusan pribadi atau kemanusiaan?

Saksi kedua, Muhammad Mustofa, seorang kriminolog dan Guru Besar Universitas Indonesia, membahas relasi zina dalam kriminologi.

Menurut Mustofa, zina dikategorikan sebagai perilaku menyimpang, bukan kriminalitas. 

“Karena Indonesia terdiri dari berbagai suku, tidak ditemukan adanya persepsi yang sama tentang benar atau salah, tentang perzinaan,” katanya.

Mustofa mengutip Gilbert Geis, penulis buku Not the Law’s Business? yang menyatakan bahwa perilaku menyimpang bukan urusan hukum.

“Ini urusan pribadi, sepanjang tidak dilakukan di ranah publik,” kata Mustofa. “Sehingga tidak menjadi relevan untuk membuat aturan reaksi formal tentang zina.”

Menanggapi pernyataan tersebut, anggota Komisi Fatwa MUI, Mursyidah Thahir, mengatakan bahwa zina memang masuk dalam ranah privat dalam undang-undang keturunan Eropa, tapi tidak dalam hukum Islam. 

“Dulu pada zaman ayat Al-Qur’an belum turun, ada dua macam kejahatan. Masyarakat Arab memandang zina kalau dilakukan di tempat umum atau tempat prostitusi, itu dikatakan buruk,” kata Mursyidah.

“Tapi kalau dilakukan di rumah-rumah pribadi, tidak apa-apa. Itulah yang kemudian dikritik oleh Al-Qur’an.”

“Jadi itu [perzinaan] bukan urusan privat, tapi urusan kemanusiaan,” ucap Mursyidah. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!