Ahok bantah hina Al-Qur’an dalam video viral

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ahok bantah hina Al-Qur’an dalam video viral

ANTARA FOTO

Beredar video di media sosial berisi potongan pidato Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu yang mengutip surat Al Maidah ayat 51

JAKARTA, Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama membantah dirinya menghina Al-Qur’an. 

Sebelumnya beredar di media sosial potongan video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu dengan menyebutkan surat Al Maidah ayat 51 dan memancing berbagai reaksi dari publik.

“Jadi, jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya. Dibohongin pakai Surat Al Maidah [ayat] 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa pilih, nih, karena saya takut neraka, dibodohin gitu ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi Bapak-Ibu. Program ini jalan saja,” kata Ahok dalam cuplikan video tersebut.

Ahok kemudian mengklarifikasi pernyataan yang ia buat tersebut.

“Saya bilang ke warga Kepulauan Seribu, kalau kalian dibodohi orang-orang rasis pengecut, itu yang mau saya tekankan sekarang, menggunakan ayat suci untuk tidak memilih saya, ya silakan enggak usah milih,” kata Ahok kepada wartawan, pada Jumat, 7 Oktober.

Ia mengatakan sejak terjun ke dunia politik pada 2003, ia kerap menemui lawan politik yang menurutnya rasis dan pengecut karena menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an untuk memengaruhi warga agar tidak memilihnya.

“Jadi ayat Al-Qur’an ada yang salah, enggak? Enggak salah. Konteksnya bukan itu,” kata Ahok.

“Saya sekolah Islam SD-SMP sembilan tahun, jadi saya menemukan banyak yang rasis dan pengecut menggunakan ayat suci di dalam Al-Qur’an. Maksudnya tidak seperti itu, [tapi] dipelesetin seperti itu,” ucapnya.

Perilaku rasis dan pengecut, menurut Ahok, tidak hanya kerap dilakukan oleh aktor politik beragama Islam tetapi juga yang beragama Kristen atau Katolik.

“Ada yang rasis dari pihak Kristen, dia menggunakan ada satu ayat di Alkitab. Dia bilang gini, ‘Kita harus membantu semua orang, terutama saudara seiman’. Itu juga dipakai membodohi orang-orang Kristen-Katolik di gereja supaya jangan memilih orang yang non-Kristen, non-Katolik. Itu yang saya maksud sampaikan kepada warga di Kepulauan Seribu,” ujarnya.

Isi ayat Alkitab yang dimaksud Ahok ada dalam Galatia 6:10 Perjanjian Baru yang menyatakan, “Itulah sebabnya sedapat mungkin kita hendaknya selalu berbuat baik kepada semua orang, terutama kepada saudara-saudara seiman”.

Di sisi lain ia meminta masyarakat yang masih termakan anggapan bahwa dirinya menghina Al-Qur’an lantaran potongan video yang beredar di media sosial agar menyaksikan versi utuhnya.

“Itu yang saya maksud, ini diplesetin, dipotong. Coba kamu ambil videonya secara lengkap. Saya justru menyampaikan kepada warga Kepulauan Seribu, jangan gara-gara saya menawarkan bisnis ikan 80:20 itu, nanti kalian terikat harus pilih saya,” katanya.

Bareskrim terima laporan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok

Meski demikian, ada beberapa pihak yang tidak menerima pernyataan Ahok tersebut. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun menerima laporan dari seseorang bernama Ustadz Habib Novel Haidir Hasan, pada Jumat, 7 Oktober.

Novel melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama.

‎”Kemarin memang ada yang melapor. Jadi LP [Laporan Polisi] itu masih diteliti. Apakah masuknya nanti arahnya dikirim ke Ekonomi Khusus (Eksus) atau Pidana Umum (Pidum). Itu di Wasidik akan dilihat apakah YouTube dilarikan ke eksus atau penistaan di muka umum ke pidum,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto.

Ia mengatakan ke depannya jika diputuskan untuk menindaklanjuti LP tersebut, Bareskrim akan memanggil saksi-saksi terkait pernyataan Ahok.

“Jadi siapa saksinya. Setelah itu baru ditingkatkan jadi penyelidikan atau tidak. Kemudian karena ini menyangkut pejabat publik, tentu kami akan meminta resmi kepada Pemda DKI transkrip video secara utuh,” kata Agus.

Setelah mengumpulkan saksi dan rekaman video utuh, barulah akan dipanggil ahli agama untuk menilai kasus tersebut.‎ 

“Apakah ada kata-kata penistaan di sana. Apakah ada pesan untuk tidak memeluk agama itu. Kami tidak sepintas menyatakan seseorang itu bersalah atau tidak. Kami tanya ahli,” ujarnya.

Selain bertanya kepada ahli agama, Bareskrim akan meminta pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemuka agama islam, organisasi masyarakat, dan pihak terkait.

“Jadi kami akan konsul dengan MUI, apakah ini masuk konten penistaan atau tidak. Ada tidak pesan melarang memeluk agama itu,” kata Agus.—Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!