Imigrasi usir warga Amerika Serikat pelaku kejahatan seksual pada anak

Dwi Agustiar

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Imigrasi usir warga Amerika Serikat pelaku kejahatan seksual pada anak
Nama warga Amerika Serikat sudah masuk daftar tangkal Imigrasi.

JAKARTA, Indonesia – Pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menolak masuk seorang warga Amerika Serikat berinisial JED Jr pada Ahad dinihari tadi sekitar pukul 00.30 wib.

Sebab JED, 44 tahun, diketahui sebagai pelaku Convicted Child Sex Offender (CCSO) di negara lain. Namanya masuk dalam daftar tangkal yang dimiliki pihak imigrasi.

“Pada intinya yang bersangkutan termasuk dalam daftar penangkalan kami,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso melalui pesan singka kepada Rappler, Minggu 9 Oktober 2016.

Heru mengatakan pihaknya mengetahui informasi kedatangan JED melalui jalur intelijen keimigrasian dan kerja sama antar negara. Dari informasi tersebut diketahui jika JED adalah pelaku kejahatan seksual pada anak.

Sehingga JED yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Tokyo dengan pesawat Japan Airlines JL729 pada Ahad dinihari pukul 00.30 wib langsung dideportasi pada pukul 06.45 wib dengan penerbangan bernomor JL720.

“Kami mendeportasi pada kesempatan pertama begitu yang bersangkutan mendarat,” kata Heru melanjutkan. “Kami tidak menanyakan hendak kemananya.” —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!