US basketball

Ramai-ramai mengkritik PPP soal usulan presiden harus orang Indonesia asli

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ramai-ramai mengkritik PPP soal usulan presiden harus orang Indonesia asli

ANTARA FOTO

Usulan presiden harus orang Indonesia asli berlatarbelakang sejarah kemerdekaan 1945 yang tidak ingin negara dipimpin orang asing saat itu

JAKARTA, Indonesia — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar memperketat syarat calon presiden dan wakil presiden RI. Partai berbasis Islam itu mengusulkan ketentuan agar capres dan cawapres haruslah merupakan warga negara Indonesia asli.

PPP mengusulkan penambahan kata “asli” dalam pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 sehingga berbunyi,

 “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”.

Ketua Steering Committee Mukernas I PPP, Ermalena, menyebutkan bahwa PPP menilai rencana amendemen kelima UUD 1945 harus diikhtiarkan dan didudukkan dalam bingkai penegasan komitmen kebangsaan sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa.

Amendemen kelima konstitusi harus berorientasi pada koreksi serta penyempurnaan sejumlah substansi yang terdapat di konstitusi politik, konstitusi sosial, dan konstitusi ekonomi.

Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi PPP usai penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional I yang dilaksanakan pada pekan lalu. Sontak, rekomendasi tersebut menjadi perbincangan banyak pihak.

Hanura: Ras asli Indonesia sudah tercampur

Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana, mengritik keras usul PPP mengamandemen UUD 1945, terutama frasa “Presiden harus orang Indonesia asli” karena menurutnya pernyataan tersebut menimbulkan kontroversi yang sangat diskriminatif.

“Ras asli Indonesia sudah bercampur dengan Arab, Cina, dan lain-lain. Apakah karena di dalam diri seseorang mengalir darah Arab, lalu orang itu tidak bisa jadi presiden? Diskriminatif banget,” kata Dadang.

Ia mengatakan, Indonesia didirikan oleh berbagai golongan, kelompok, dan umat beragama, bahkan di dalamnya ada keturunan Arab, Cina, dan lain-lain. Karena itu dia menilai jangan berlebihan untuk kembali kepada frasa “Indonesia asli”.

“Seseorang yang menjadi WNI maka hak sebagai warga negara Indonesia dijamin oleh Konstitusi dan UU,” kata Dadang.

Ia menilai negara wajib melindungi siapa pun warga negara Indonesia, termasuk hak politik untuk memilih dan dipilih.

PKB: Suatu kemunduran

Sementara itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, menilai usul PPP tersebut bisa memicu isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), selain sebagai langkah mundur.

“Jadi, suatu kemunduran kalau hari ini masih bicara SARA,” kata Daniel.

Ia melihat, bila usul itu bertujuan mempertegas semua suku yang memiliki akar sejarah adalah asli dan pribumi, maka perubahan itu tidak menjadi masalah.

Namun, jika usulan itu bermuatan semangat diskriminasi, maka dapat merusak semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan tidak sesuai dengan UUD yang melindungi rakyat dan menyatakan setiap rakyat adalah sama di mata undang-undang dan hukum.

Ia berpendapat semua suku yang tersebar dari Aceh sampai Papua adalah asli dan pribumi.

“Bagi kami, semua yang memiliki akar sejarah di Indonesia adalah warga negara Indonesia asli,” kata Daniel.

PDIP: Mustahil diterima

Selain itu, politikus PDIP, Charles Honoris, mengatakan usul PPP tidak mungkin diterima Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Fraksi-fraksi nasionalis seperti PDI Perjuangan dan Golkar pasti akan menolak usulan tersebut,” kata Charles.

Ia menilai sangat sulit mendefinisikan siapa orang Indonesia asli karena beragam suku telah ada di Nusantara sejak ratusan tahun lalu.

Proses asimilasi dan akulturasi membuat sulit untuk mendefinisikan asli, kata dia.  Sebaliknya, dia menilai semua warga negara Indonesia adalah orang Indonesia asli.

Bila PPP memaksakan pandangannya, ia melihat partai itu berpotensi dicap rasis sehingga ditinggalkan pemilihnya.

“Kalau rumusan yang diusulkan PPP disetujui, maka mungkin yang bisa menjadi presiden RI hanya Pithecanthropus erectus,” kata Charles berseloroh.

MPR: Usulan yang ahistoris dan tak sesuai politik hukum negara

Lalu, bagaimana dengan pendapat anggota MPR? Ketua Fraksi PDIP di MPR RI, Ahmad Basarah, mengatakan usulan PPP tentang amandemen UUD 1945 yang mengatur soal syarat menjadi Presiden RI harus WNI asli, tidak sesuai dengan politik hukum negara.

“Usulan PPP untuk mengubah ketentuan pasal 6 ayat 1 UUD 1945 setelah perubahan agar berubah menjadi Presiden Indonesia ialah orang Indonesia Asli, dimana makna Indonesia asli yang dimaksudkan adalah pribumi merupakan usulan yang ahistoris dan tidak sesuai dengan politik hukum negara yang ingin menghapuskan diskriminasi dalam segala bentuk utamanya karena SARA,” kata Basarah.

””Untuk menghindar dari kemungkinan dicalonkannya seorang Jepang menjadi Presiden Indonesia yang masih baru, maka frasa Indonesia asli dicantumkan.”

Menurutnya, dikatakan ahistoris karena sejatinya pasal 6 ayat 1 UUD 1945 sebelum perubahan, yang menyebutkan Presiden Indonesia ialah orang Indonesia asli juga tidak pernah dimaksudkan untuk membedakan hanya warga negara Indonesia pribumi yang dapat menjadi Presiden dan warga negara Indonesia non pribumi (peranakan) dibatasi tidak dapat menjadi calon Presiden.

Kehadiran pasal 6 ayat 1 UUD 1945 naskah asli (sebelum perubahan) pada waktu itu dilatarbelakangi persiapan kemerdekaan Indonesia masih berada di bawah bayang-bayang kekuasaan Jepang. 

“Untuk menghindar dari kemungkinan dicalonkannya seorang Jepang menjadi Presiden Indonesia yang masih baru, maka frasa Indonesia asli dicantumkan. Dengan kata lain makna Indonesia asli adalah bukan orang asing atau lebih khususnya dalam konteks waktu itu adalah bukan orang Jepang,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Basarah, makna Presiden ialah orang Indonesia asli waktu itu bukan dimaksudkan membuat perbedaan pribumi atau non pribumi melainkan orang Indonesia atau orang asing. Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 kemudian dilakukan perubahan saat dilakukan perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002.

Landasannya karena dalam perkembangannya Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 ternyata rawan menimbulkan multitafsir yaitu Indonesia asli oleh sebagian pihak dimaknai pribumi dan non pribumi.

“Untuk itulah dilakukan perubahan pasal 6 ayat 1 UUD 1945 dengan rumusan yang lebih menjamin kepastian dan tidak menimbulkan multitafsir yaitu Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,” katanya.

Dengan demikian, tegas Basarah, semangat pasal 6 ayat 1 UUD 1945 sebelum dan setelah perubahan sebenarnya sama saja. Yang beda adalah cara penafsirannya saja. —Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!