Mahkamah Agung kabulkan gugatan Petani Kendeng

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mahkamah Agung kabulkan gugatan Petani Kendeng
Pabrik semen di Rembang batal dibangun

JAKARTA, Indonesia — Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) terkait pembangunan pabrik semen di daerah mereka, pada Senin, 10 Oktober.

Permohonan ini untuk membatalkan proyek yang disebut mengancam keberlangsungan hidup petani di Rembang, Pati, Jawa Tengah.

“Iya, betul [PK dikabulkan],” kata salah satu anggota JMPPK Print Wulung saat dikonfirmasi Rappler. Putusan sendiri telah diunggah ke situs resmi MA pada hari ini.

Tertulis, MA mengabulkan perkara dengan nomor registrasi 99 PK/TUN/2016 ini, yakni membatalkan objek sengketa atau pabrik semen yang akan dibangun. Putusan sendiri keluar pada Rabu, 5 Oktober 2016 lalu.

Sebelumnya, JMPPK mengajukan PK atas putusan PTUN Semarang No. 064/G/2015/SMG tertanggal 16 April 2015 dan putusan banding PTUN Surabaya No. 135/B/2015/SBY tanggal 3 November 2015. Tim kuasa hukum petani Kendeng telah menemukan bukti baru (novum), terutama dokumen pernyataan saksi palsu yang menyebutkan kehadiran dalam sosialisasi pembangunan pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS).

Pembangunan pabrik semen di area ini memang kontroversial karena mengancam kehidupan para petani. Mereka terancam kehilangan lahan, air bersih, hingga terpapar pencemaran udara yang berbahaya bagi kesehatan.-Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!