Indonesia tertatih-tatih memenuhi rekomendasi Dewan HAM PBB

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Indonesia tertatih-tatih memenuhi rekomendasi Dewan HAM PBB
Mayoritas rekomendasi di bidang kebebasan beragama dan berkeyakinan dinilai oleh Komnas HAM belum dijalankan oleh Pemerintah Indonesia

JAKARTA, Indonesia – Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) mengevaluasi pelaksanaan kemajuan penegakan HAM negara-negara anggotanya setiap 4 tahun sekali. Laporan yang disusun dalam Tinjauan Universal Berkala (UPR) ini akan ditinjau pada 2017 mendatang.

Berbagai kelompok masyarakat sipil Indonesia dan internasional yang bergerak di bidang HAM telah menyerahkan laporan perkembangan pada tanggal 22 September lalu.

“Situasi kelompok rentan di Indonesia masih cukup sering mendapatkan diskriminasi, perlakuan tidak adil, bahkan seringkali kekerasan,” kata Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia, Muhammad Hafiz pada Rabu, 13 Oktober di Jakarta.

Selain HRWG, kelompok masyarakat rentan lainnya seperti Arus Pelangi yang menaungi warga homoseksual, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Organisasi Harapan Nusantara (OHANA) yang mewakili kaum difabel, serta SETARA Institute dan SEJUK yang bergerak di isu keragaman beragama juga memiliki pendapat serupa.

Rekomendasi

Pertemuan dengan Dewan HAM PBB pada 2017 mendatang merupakan yang ketiga bagi Indonesia. Pada sidang kedua yang berlangsung 2012 lalu, Indonesia mendapatkan sekitar 180 rekomendasi; yang tidak semuanya diterima.

Perlu dicatat, sifat rekomendasi ini memang tidak wajib; dan bila tak terpenuhi pun tak ada sanksinya. Beberapa hal yang disoroti adalah:

Pertama, tentu saja kebebasan beragama dan berkeyakinan. Beberapa yang menjadi sorotan adalah kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah di sejumlah daerah; kelompok syiah yang diusir dari tempat tinggal mereka; penyerangan terhadap gereja-gereja di Aceh Singkil; serta diskriminasi terhadap pengikut aliran kepercayaan seperti Gafatar dan Falun Dafa.

Hingga saat ini, masih ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2008 yang mengatakan kalau jemaat Ahmadiyah mengganggu kententeraman dan ketertiban kehidupan. Ada juga SKB 2 Menteri nomor 8 dan 9 tahun 2006 yang mempersulit pembangunan rumah ibadah di Indonesia. Salah satu dampak nyata yang baru saja terjadi adalah di GBKP Pasar Minggu.

“Padahal mereka sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan IMB rumah ibadah di daerah tersebut. Tapi walikota malah mau memindahkan mereka ke area jalur hijau, yang berpotensi dipindahkan lagi,” kata Thowik dari organisasi SEJUK.

Hingga saat ini, pemerintah masih belum mau menghapuskan aturan yang bersifat diskriminatif tersebut.

Kedua, menyangkut kaum difabel. Jona Damanik dari OHANA mengatakan ada perkembangan, terutama setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Di situ, berbagai hak warga difabel sudah mulai diperhatikan dan dipenuhi. Tetapi masih banyak pekerjaan rumah lainnya. Seperti untuk perempuan dan anak-anak difabel.

“Masih ada UU no 1 Tahun 2004 yang sangat diskriminatif, di mana lelaki dapat menikah lagi kalau memiliki istri yang cacat,” kata Jona.

Ia juga menyinggung kekerasan, baik fisik maupun seksual, seolah dibenarkan karena kondisi mereka yang berbeda.

Hal lainnya adalah data valid soal penyandang disabilitas di Indonesia. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 10-15 persen penduduk Indonesia adalah kaum difabel. Namun, data Kementerian Sosial mengungkap hal yang berbeda lagi.

“Hal ini (data valid) penting karena untuk membuat kebijakan, pemerintah sering bertanya di mana data,” kata dia.

Ketiga, adalah para masyarakat adat yang posisinya semakin terpinggirkan. “Khususnya bagi masyarakat yang berlokasikan di pelosok daerah, masih banyaknya larangan dan diskriminasi terhadap kelompok berbasis keagamaan dan keyakinan,” kata Staf Advokasi AMAN, Monica Kristiani Ndoen.

Berdasarkan data AMAN, jumlah masyarakat adat di Indonesia berkisar 50-70 juta orang.

Namun tidak semua dimasukkan dalam kategori ‘adat’ oleh Kementerian Dalam Negeri. Beberapa justru dikategorikan sebagai masyarakat terpencil.

“Aneh, padahal mereka memenuhi kriteria, seperti memiliki wilayah adat, juga masih melaksanakan ritual dan kearifan lokal,” kata dia.

Kementerian Luar Negeri juga dikritik karena menyebut masyarakat adat sebagai adat communities bukan indigenous people. Perbedaan istilah ini menjadi masalah sebab dalam konvensi ILO, yang diakomodir haknya adalah yang terakhir; bukan komunitas adat.

Monica juga mengkritik Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang belum merealisasikan janji kampanyenya yaitu untuk membuat UU Masyarakat Adat dan juga Satuan Tugas Masyarakat Adat. Padahal, hal tersebut penting untuk menghubungkan semua aturan terkait masyarakat adat yang lintas lembaga.

Terahir, pemerintah diminta untuk memperbaiki akses edukasi, kebebasan beragama dan kepercayaan masyarakat adat. Seringkali karena kepercayaan mereka tidak termasuk dalam 6 agama besar, mereka tidak memperoleh hak administratif seperti KTP hingga surat nikah.

Isu Baru

Secara terpisah, Komnas HAM juga telah menyerahkan laporan UPR 2017 ke PBB. Mereka mengatakan telah memasukkan 18 rekomendasi baru.

“Rekomendasi kami untuk isu hak hidup adalah pemerintah segera menghapuskan pidana mati dalam semua peraturan perundang-undangan dan melakukan eksaminasi terhadap seluruh putusan mati di Mahkamah Agung,” kata Peneliti Komnas HAM, Yossa A.P. Nainggolan di Jakarta pada Jumat, 14 Oktober.

Isu lain yang dibahas adalah menjaga kebebasan beragama dan berkeyakinan, memerangi impunitas bagi penjahat HAM, serta penegakkan hak masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan aktvis HAM.

Selain topik tersebut, ada catatan mengenai kondisi HAM yang baru disoroti seperti pendidikan dan pelatihan HAM, penggusuran, persoalan di Papua, juga bisnis dan hak asasi manusia. Ada juga soal hak atas kesehatan dan jaminan kesehatan atas dampak kebakaran hutan dan lahan.

Komnas HAM juga mendesak pemerintah segera meratifikasi Opsional pada Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT), Statuta Roma, dan konvensi pengungsi 1951. Sedangkan, mereka diminta merevisi KUHP serta pengesahan revisi UU Terorisme.

Jalan di tempat

Menurut Hafiz, dari rekomendasi yang diajukan, 50-70 persen diperkirakan tak dijalankan.

“Tentu saja mayoritas (yang jalan di tempat) di bidang kebebasan beragama dan berkeyakinan,” kata dia.

Hal serupa juga disampaikan penanggung jawab penyusun laporan UPR Komnas HAM, Sandra Moniaga. Kemajuan dirasakan di bidang kebijakan untuk penyandang disabilitas. Pemerintah juga mulai menghormati masyarakat adat di beberapa daerah.

Permasalahan yang ia soroti tentu berkembangnya konflik horizontal. “Meningkatnya kelompok intoleran. Tapi soal ini tidak dimasukkan karena merupakan masalah internal,” kata dia.

Satu hal yang tak berkembang adalah persoalan hak warga LGBT. Pemerintah secara tegas menolak rekomendasi HAM warga homoseksual karena tidak sesuai dengan nilai moral dan agama yang berlaku di Indonesia.

Namun, Komnas HAM, HRWG, dan kelompok lainnya akan tetap memperjuangkan hak para warga LGBT. Karena bagaimanapun juga, mereka tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki hak yang sama dengan warga lainnya. Termasuk memperoleh perlindungan dari kekerasan. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!