Sidang duplik Jessica: Dari sel tikus hingga permohonan kepada Presiden Jokowi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang duplik Jessica: Dari sel tikus hingga permohonan kepada Presiden Jokowi
"Saya masih bernafas pun menjadi hal yang dicemooh oleh jaksa penuntut umum. Lalu saya harus bagaimana?"

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Oktober.

Dalam sidang kali ini, Jessica membantah jika dirinya ditempatkan di ruangan tahanan mewah seperti tudingan Jaksa Penuntut Umum pada sidang replik yang berlangsung pada 17 Oktober.

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan foto-foto Jessica saat di tahanan. Pada salah satu foto tampak Jessica sedang duduk di sofa dengan meja dan televisi di dekatnya. Pada foto lain terlihat Jessica duduk sambil berselonjor di sofa berwarna cokelat.

Menurut Jessica, ruangan dalam foto tersebut bukanlah ruang tahanan yang ditempatinya selama ditahan di Polda Metro Jaya, melainkan ruang konseling.

“Itu adalah ruang serba guna yang juga digunakan oleh tahanan lain untuk kegiatan kerohanian, konseling dengan psikolog atau petugas,” kata Jessica.

Ia mengatakan ruang tahanannya di Polda seringkali disebut sebagai “selti” alias sel tikus. Sebab tikus sering kali muncul dari saluran pembuangan air di sel tersebut.

“Kabarnya selti tersebut sudah direnovasi setelah saya menyebutnya di persidangan,” kata Jessica. 

Serba salah 

Dalam pembelaan hari ini, Jessica juga kembali menyoroti Jaksa Penuntut Umum yang mendasari tuduhannya telah membunuh Mirna berdasarkan bentuk wajahnya. 

“Bahkan jaksa menghadirkan saksi ahli untuk menilai kalau saya adalah seorang pembunuh berdasarkan bentuk wajah saya,” kata Jessica.

Menurutnya, apapun yang dilakukannya di persidangan, Jaksa akan menilainya salah.

“Pada saat saya tenang dan tidak berekspresi, saya disebut pembunuh berdarah dingin. Pada saat saya berekspresi dengan tersenyum atau menangis, itupun dipermasalahkan,” keluh Jessica.

“Dan yang menyedihkan lagi, kenyataan bahwa saya masih bernafas pun menjadi hal yang dicemooh oleh jaksa penuntut umum. Lalu saya harus bagaimana?,” kata perempuan berusia 28 tahun itu. 

Jessica menilai semua tuduhan Jaksa Penuntut Umum kepadanya hanyalah fitnah. “Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan,” kata Jessica. “Dan kalau saya boleh memilih, saya memilih untuk tidak difitnah.”  

Mencurigai suami Mirna

Pada kesempatan tersebut Jessica juga mempertanyakan tindakan suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko, yang terburu-buru membawa Mirna ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Padahal, kata Jessica, ketika Mirna pingsan setelah menenggak es kopi Vietnam, Mirna sempat diperiksa dokter klinik. “Dokter klinik mengatakan jantung Mirna masih bagus dan sehat, tapi kenapa Arief langsung membawa ke rumah sakit,” kata Jessica. “Kalau dilakukan pertolongan pertama mungkin Mirna tidak meninggal.”  

Jessica juga mengatakan dirinya mendapatkan informasi dari salah satu penasihat hukumnya, yaitu Hidayat Boestam, jika Arief bertemu dengan seorang saksi bernama Amir di parkiran Sarinah sehari sebelum Mirna meninggal. Dalam pertemuan tersebut, Jessica melanjutkan, Arief memberikan bungkusan hitam kepada Amir.

Memohon kepada Presiden Joko Widodo

Sebelum menyerahkan catatannya kepada Majelis Hakim, Jessica sempat meminta Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk memperhatikan haknya agar mendapat persidangan yang adil.

“Saya memohon kepada Presiden untuk memperhatikan hak saya,” kata Jessica.

Sebab, menurut Jessica, hubungan Jaksa Penuntut Umum dengan keluarga Mirna sangat dekat. Hal ini, menurutnya, terlihat sekali dalam beberapa persidangan. Ia takut jika kedekatan mereka akan mempengaruhi keputusan hakim. 

“Saya merasa takut melihat kedekatan JPU dengan keluarga Mirna yang beberapa kali diperlihatkan di pengadilan. Saya takut kalau keputusannya akan terpengaruh oleh kedekatan mereka,” kata Jessica.

Putusan hakim ditunda

Ketua Majelis Hakim Kisworo mengatakan pembacaan putusan yang semestinya dijadwalkan besok ditunda menjadi hari Selasa pekan depan. “Majelis hakim akan membacakan putusan pada tanggal 27 Oktober hari Selasa jam 10.00 WIB,” kata Kisworo.

Jessica sebelumnya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana oleh Jaksa Penuntut Umum. Jika Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini, maka Jessica akan ditahan selama 20 tahun.  

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!