Kejaksaan kesulitan mencari dokumen TPF Munir

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kejaksaan kesulitan mencari dokumen TPF Munir
Kejaksaan mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan mantan Presiden SBY.

JAKARTA, Indonesia – Jaksa Agung M Prasetyo mengakui lembaganya kesulitan mencari dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis HAM Munir.

“Kami masih terus menelusuri, nampaknya tidak mudah juga mendapatkan dokumen itu. Karena timnya sudah bubar, kan,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 21 Oktober 2016.

Dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta kematian Munir mengemuka kembali setelah Komisi Informasi Pusat meminta pemerintah membuka dokumen tersebut ke publik pada 10 Oktober lalu.

Namun pemerintah, melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), mengatakan mereka tidak menyimpan dokumen hasil investigasi tim pencari fakta Munir tersebut.

“Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir,” kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Masrokhan.

Padahal, menurut anggota TPF Hendardi dan Usman Hamid, dokumen tersebut telah diberikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 24 Juni 2005 lalu. Hal ini dibenarkan mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi lewat keterangan tertulis.

Dalam keterangan tertulisnya, Sudi bahkan menyebutkan penyerahan dokumen tim pencari fakta itu dilakukan di Istana Negara dengan disaksikan Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng, Menko Polhukam, Kapolri, dan Kepala BIN.

Namun Kemensetneg tetap membantah memiliki dokumen tersebut. Lalu di mana dokumen hasil investigasi tim pencari fakta itu kini berada? Yusril Ihza mengatakan mantan Presiden SBY bisa menjawab pertanyaan ini.

Kejaksaan, kata Prasetyo, telah mencari dokumen tersebut dalam arsip-arsip lama yang mereka miliki. Namun dokumen investigasi TPF tak ditemukan. Kini Kejaksaan sedang mencoba menghubungi satu persatu mantan anggota TPF.

“‎Justru kejaksaan pun tidak pernah dapat dokumen itu. Kami sudah cari di sini tidak ada. Kalau ada kan tidak perlu kami cari ke sana kemari. Sekarang coba tanya ke tempat lain lah,” kata Prasetyo melanjutkan.

Prasetyo juga mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun sampai saat ini ia belum berkomunikasi dengan SBY. “Belum, belum (komunikasi),” kata Prasetyo.

Selain itu Prasetyo juga telah memberi instruksi kepada Jaksa Agung Muda‎ Intelijen (Jamintel) Kejagung, Adi Toegarisman, untuk menelusuri dokumen ini. “Kami akan melakukan lagi upaya yang lebih intensif,” tandas dia. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!