KPK tahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK tahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah

ANTARA FOTO

Siti ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2007

JAKARTA, Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, pada Senin, 24 Oktober. Siti ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahap I tahun 2007.

Usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam di gedung KPK, Jakarta, Siti keluar mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kepada wartawan ia menyatakan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum setelah lima tahun menjabat sebagai Menteri Kesehatan periode 2004-2009.

“Ya, saya akhirnya selama [bertugas] lima tahun dengan sangat tidak adil. Pak Jokowi, saya harap adil menegakkan hukum dengan betul-betul. Banyak kasus yang berat-berat dibiarkan, saya yang sebetulnya tidak bersalah, malah seolah bersalah. Ini tidak adil, ini betul-betul diskriminalisasi,” kata Siti.

Ia mengatakan, media tidak perlu terlalu membesar-besarkan pemberitaannya sebagai pengalihan isu untuk menutupi kasus tindak pidana korupsi yang lebih besar. 

KPK menetapkan Siti dalam dua kasus korupsi sejak Mei 2015. Ia diduga melakukan korupsi pada pengadaaan alat kesehatan tahap I tahun 2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock (stok penyangga) untuk kejadian luar biasa 2005.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Siti.

Siti ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Siti diduga memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya. 

Rustam turut menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan lembaganya dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Tahun Anggaran 2007.

Sementara itu, Rustam melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 27 November 2012 telah divonis 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta terkait kasus tersebut. —Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!