Video rekaman pembunuhan 2 WNI di Hong Kong diputar di pengadilan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Video rekaman pembunuhan 2 WNI di Hong Kong diputar di pengadilan

AFP

Dalam rekaman selama 20 menit itu, terdakwa Rurik Jutting mengaku telah membunuh dan menyiksa dua WNI Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih

JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Tinggi Hong Kong kembali menggelar persidangan pada Selasa, 25 Oktober dengan menghadirkan terdakwa bankir Rurik Jutting. Bankir asal Inggris itu diduga telah membunuh 2 WNI yakni Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih secara sadis.

Dalam persidangan yang digelar kemarin, para juri menyaksikan rekaman video yang diambil Jutting dengan menggunakan ponsel Iphonenya. Dalam video itu, Jutting terlihat merekam dirinya sendiri menyiksa lalu membunuh Seneng dan Sumarti.

Para jurnalis yang menghadiri sidang terbuka itu tidak dapat menyaksikan video tersebut, namun hanya diperdengarkan suaranya saja.

“Jika kamu berteriak, saya akan menonjokmu, apa kamu mengerti?” kata Jutting kepada Sumarti sambil berulang kali bertanya apa dia mencintai bankir berusia 31 tahun itu.

Sumarti yang menerima perlakuan tidak manusiawi itu hanya terdengar menahan sakit. Jaksa penuntut umum kemudian menunjukkan beberapa foto di mana Jutting dalam keadaan telanjang dada lalu mengungkapkan kemarahannya di depan kamera ponselnya.

“Sekitar 5 menit lalu, saya baru saja membunuh, membunuh perempuan ini,” kata Jutting dalam potongan rekaman video itu.

Dia juga menyebut sebelumnya banyak mengkonsumsi narkoba dan telah menyiksa Sumarti sedemikian parah.

Video sebelumnya dimulai dengan menunjukkan jasad Sumarti yang tergeletak dengan posisi yang aneh di bawah shower.

“Tiga hari disiksa, diperkosa dan diserang secara sadis,” kata Jutting lagi.

Dia mengaku menyiksa Sumarti dengan menggunakan tang, alat bantu seks dan ikat pinggang.

“Saya tidak pernah melihat siapa pun sebegitu takutnya. Saya merasa sedikit sedih karena dia orang yang baik, namun saya tidak merasa bersalah,” ujar Jutting di dalam rekaman video itu.

Tak sadar akibat narkoba

Dalam sidang dengar tersebut, Jutting mengaku sedang tak sadarkan diri karena telah mengkonsumsi narkoba. Bahkan, dalam video yang dia rekam, selama 4 jam Jutting mengoceh dan menyampaikan uneg-unegnya mengenai berbagai hal. Dia berbicara mengenai masturbasi, prostitusi, narkoba dan “fantasi gelap” dan mengutip beberapa pernyataan dari serial televisi “Game of Thrones”.

Jutting juga terlihat menghirup zat tertentu melalui sebuah pipa berwarna putih.

“Ketika saya sedang tak sadarkan diri, saya cenderung melakukan hal-hal buruk,” kata dia dalam rekaman video itu.

Dalam satu adegan, dia terlihat kembali ke dalam untuk memeriksa jasad Sumarti yang masih tergeletak di bawah shower dalam keadaan air masih mengguyur. Jutting menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang pembunuh dan pemerkosa paruh waktu. Dia kemudian menegur dirinya sendiri karena telah membunuh Sumarti yang memiliki satu anak laki-laki.

(BACA: Bankir Rurik Jutting mengaku membunuh 2 WNI di bawah pengaruh narkoba)

“Saya belum pernah melakukan hal seperti ini. Tuhan, dia adalah seorang Ibu,” katanya.

Dalam sidang tersebut, pengadilan juga menunjukkan alat-alat yang digunakan untuk menyiksa Seneng, termasuk obor kecil. Pada Senin kemarin, JPU menjelaskan bagaimana Jutting membunuh Seneng setelah dia berteriak melihat tali yang biasa digunakan sebagai alat bantu seks.

Seneng dibunuh dengan cara lehernya digorok menggunakan pisau bergerigi. Peristiwa itu terjadi tiga jam usai Seneng bertemu Jutting di bar yang tidak jauh dari apartemennya di Distrik Wan Chai.

Di bagian akhir videonya, Jutting mengatakan tidak akan ada pengampunan baginya akibat telah membunuh Seneng dan Sumarti. Sementara, Jutting memilih menutup mata ketika video tersebut tengah ditunjukkan kepada juri di pengadilan.

Polisi menemukan jasad Seneng tergeletak di ruang tamu. Sementara, jasad Sumarti ditemukan berada di dalam koper di balkon apartemen.

KJRI Hong Kong pantau persidangan

Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri, sejak awal kasus itu bergulir mereka telah meminta KJRI Hong Kong untuk mengawalnya. KJRI Hong Kong kerap mengirim staf untuk memantau seluruh persidangan.

“Hasil persidangan sementara atas terdakwa pembunuh dua WNI antara lain tersangka tidak mengakui tindakan pembunuhan terhadap Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih. Pengadilan Hong Kong akan memutuskan apakah tindakan Rurik Jutting memang membunuh secara sengaja atau tidak disengaja,” ujar juru bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir dalam keterangan tertulis pada Rabu, 26 Oktober.

Sidang pembuktian ini, kata Arrmanatha akan memakan waktu 3 minggu hingga tanggal 11 November mendatang.

“Dalam persidangan telah dilakukan pemilihan juri yang diambil dari masyarakat umum. Pemilihan itu dilakukan dengan cara mengundi nama dan dianggap sah,” kata diplomat yang pernah bertugas di New York dan Jenewa itu.

Persidangan akan kembali dilanjutkan hari ini. – dengan laporan AFP/Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!