Mobil berisi balita dirusak pendemo taksi online

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mobil berisi balita dirusak pendemo taksi online
Pemukulan juga dilakukan terhadap pengemudi mobil

BANDUNG, Indonesia – Kaysha masih terlihat shock. Bocah usia satu tahun itu terpaksa harus melihat tindak kekerasan dan intimidasi yang menimpa ayahnya, Eggy Muhammad Juniardi. 

Saat itu, Kaysha sedang berada di mobil yang dikemudikan ayahnya beserta ibu, nenek, kakek, dan kakak ayahnya.  Mereka sekeluarga menuju ke Purwakarta hendak menjemput tante Kaysha yang telah selesai KKN di Purwakarta.

Namun saat melaju di jalan BKR, mobil Toyota Avanza yang mereka tumpangi bertemu dengan sekelompok orang pengunjuk rasa yang menolak angkutan umum online. Eggy kemudian menepikan kendaraannya untuk memberi jalan, tapi tiba-tiba ada orang yang memukul-mukul badan mobil.  

“Ada yang berteriak-teriak online-online, mungkin saya dikira supir online karena mereka mau demo taksi online di Gedung Sate,” ujar  Eggy kepada wartawan di Polsek Regol Kota Bandung, Kamis 8 Maret 2017.

Tidak hanya memukul badan mobil, sekelompok orang itu juga memecahkan kaca mobil dengan batu. Akibatnya, kaca mobil samping kanan, kiri, serta belakang pecah berantakan. Eggy juga dipaksa turun dari mobil dan mendapat pukulan di kepala. Seluruh penumpang di mobil tersebut histeris.

“Kakak saya histeris, ibu saya, isteri saya apalagi histeris, dia berteriak ini suami saya, bukan supir online,” cerita karyawan sebuah perusahaan peternakan itu.

Selama kurang lebih 15 menit, mobil bernomor polisi D 1157 UF itu dikerubuti massa. Eggy menceritakan ada orang yang hendak merampas kunci mobilnya. Namun ia berusaha mempertahankan meski mendapat pukulan di kepalanya.

Ayahnya, Asep Kusmara mencoba membantu tapi mendapat pukulan juga di kepala. “Saya dapat pukulan juga di sini (menunjuk kepala bagian kanan),” kata Asep.

Aksi kekerasan yang mereka alami akhirnya terhenti setelah datang aparat kepolisian yang membubarkan kerumunan massa. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Regol untuk diproses lebih lanjut.  

“Diduga 8 orang pelaku perusakan, telah ditangkap 5 orang, nama menyusul sedang dalam pengembangan anggota di lapangan,” kata Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.

Polisi saat ini masih memburu dan mengejar pelaku lainnya.  Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk luka ringan dan 9 tahun penjara untuk luka berat.

Aksi Tolak Taksi Online

TOLAK TRANSPORTASI ONLINE. Pengemudi angkot membentangkan poster berisi penolakan Permenhub nomor 32 tahun 2016 dalam aksi demo terhadap transportasi online di depan Gedung Sate pada Kamis, 9 Maret. Foto oleh Yuli Saputra/Rappler

Ratusan orang supir angkutan kota (angkot) dan taksi berunjuk rasa di depan Gedung Sate Jalan Diponegoro Bandung menuntut dihapusnya Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.  Aksi tersebut terkait dengan maraknya angkutan berbasis aplikasi.

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Moda transportasi Umum Bandung  itu membawa serta angkot berbagai trayek hingga memenuhi badan jalan Diponegoro yang ditutup selama aksi berlangsung. Aksi unjuk rasa itu diikuti oleh para pengemudi angkot dari 46 trayek yang ada di Kota Bandung dan pengemudi taksi dari 6 PO Taksi.

Mereka membawa poster-poster yang bertuliskan Kami Menolak Aplikasi Menggunaka Angkutan Plat Hitam, Tolak Permenhub No. 32 Tahun 2016  kembalikan ke UUD No. 22 Tahun 2009, dan Gara-gara Taksi Online Rumah Tangga Jadi Pisah.

Ketua Kobanter Baru, Dadang Hamdani mengaku aksi tersebut dilakukan karena pendapatan para supir angkot dan taksi menurun drastis setelah maraknya angkutan berbasis aplikasi.

“Kerugian ini cukup luas sampai 50 persen dengan dampak online tersebut. Kendaraan juga sudah banyak tidak beroperasi karena pengemudinya meninggalkan kendaraannya, tidak ada hasil, tidak ada penumpang. Dengan adanya online ini merugikan sangat besar,” ujar Dadang.

Dadang menyebutkan, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan para pengunjuk rasa, di antaranya penghapusan Permenhub No 32 Tahun 2016 dan Polisi segera menindak tegas para pelaku angkutan online.

“Kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk memberi informasi terhadap angkutan online agar segera ditindak,” kata Dadang.

Menanggapi tuntutan para pengunjuk rasa, Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan akan menyampaikan tuntutan para pengunjuk rasa ke Kementrian Perhubungan. Heryawan mengatakan tuntutan para pengunjuk rasa sangat wajar berdasarkan ketidakadilan yang mereka rasakan.

“Saya rasa tuntutan mereka wajar. Akan kita sampaikan ke pusat sebagai bagian dari keadilan yang mereka tuntut,” ujar gubernur yang akrab disapa Aher ini.

Aher mengaku paham dengan keberatan yang disampaikan para supir angkot dan taksi terkait maraknya angkutan umum berbasis aplikas.  Jika angkutan umum non-online terikat berbagai persyaratan, menurut Aher, hal itu juga harus berlaku pada angkutan umum online. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!