Imigrasi batalkan aturan deposit Rp 25 juta untuk buat paspor

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Imigrasi batalkan aturan deposit Rp 25 juta untuk buat paspor
Sebelumnya, aturan baru itu dikeluarkan imigrasi untuk mencegah calon TKI menjadi korban perdagangan manusia.

 

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Setelah menuai banyak protes dari publik, akhirnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membatalkan persyaratan untuk menunjukkan deposit di tabungan sebesar Rp 25 juta jika ingin mengajukan pembuatan paspor. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan baik masyarakat atau media cenderung belum bisa menerima kebijakan tersebut dengan baik.

“Ini berdasarkan analisa pantauan kami melalui media intelijen. Artinya, masyarakat kita perlu didengar aspirasinya. Jika memang dianggap memberatkan, maka kebijakan tersebut tidak boleh berdiri kokoh, (dia) kebijakan harus menyesuaikan,” ujar Agung seperti dikutip media pada Senin, 20 Maret.

Sebelumnya, imigrasi beralasan mengeluarkan aturan tersebut untuk mencegah terjadinya Tindak Perdagangan Manusia yang kerap menimpa kepada calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Oleh sebab itu, petugas imigrasi harus mampu mengenali orang-orang yang diduga kuat akan berangkat kerja ke luar negeri secara ilegal.

Agung tidal menjelaskan parameter apa saja yang digunakan untuk mengenali ciri-ciri orang yang akan bekerja negara lain tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Didukung penuh BNP2TKI

Sementara, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan (BNP2TKI) pun tidak ikut memberikan masukan terkait parameter itu. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada imigrasi untuk mendeteksi hal tersebut.

Walaupun sudah resmi disampaikan pembatalan tersebut, namun Nusron rupanya bersikeras aturan itu masih berlaku. Bahkan, dia mengklaim kebijakan tersebut mendapat dukungan penuh dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

“Setuju lah Presiden. Masak Presiden membantah anak buahnya karena itu dinilai positif? Kan enggak, kalau jelek ya ditegur,” katanya lagi.

BNP2TKI pun mendukung penuh kebijakan itu, karena selama ini mereka pun kesulitan untuk mengidentifikasi antara WNI yang ingin ke luar negeri untuk kepentingan ziarah atau bekerja tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sebab, selama ini banyak WNI yang menggunakan alasan ziarah untuk menutupi tujuan mereka sebenarnya bekerja di negara tersebut.

Memperketat izin

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menerbitkan kebijakan baru terkait permohonan pembuatan paspor baru pada awal Maret. Dalam aturan baru tersebut, para pemohon disyaratkan sudah harus memiliki tabungan atas nama sendiri dengan saldo minimal Rp 25 juta.

Ditjen Imigrasi bermaksud untuk mencegah penambahan jumlah TKI lewat jalur ilegal. Surat Edaran (SE) nomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 ini juga bertajuk tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural.

(BACA JUGA: Imigrasi: Syarat tabungan Rp 25 juta hanya untuk TKI non prosedural)

Bagaimanapun juga, persyaratan ini hanya ditujukan bagi mereka yang membuat paspor untuk tujuan wisata. “Ini (perdagangan orang) biasanya terjadi kalau dari pemohon paspor dengan maksud misalnya kunjungan, ziarah, atau yang lain, tapi nantinya tidak kembali ke Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala.

Sementara untuk keperluan lain seperti misalkan ibadah haji atau umroh, magang atau kerja, serta kunjungan keluarga, ada syarat lain yang harus dipenuhi yakni:

  1. Rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji khusus Umroh (PPIH/PPIU) bagi yang hendak menunaikan ibadah haji atau umrah.
  2. Surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja bagi yang hendak magang atau mengikuti bursa kerja khusus.
  3. Surat jaminan dan fotokopi paspor keluarga yang akan dikunjungi bagi keperluan kunjungan keluarga
  4. Buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta untuk keperluan wisata.

Upaya ini juga ditambah dengan pengetatan izn masuk bagi beberapa negara yang sering menjadi sasaran TKI seperti Malaysia, Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, dan Korea Selatan.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, orang yang memohon paspor untuk tujuan wisata berpotensi menjadi korban perdagangan manusia. Penilaian ini ia peroleh berdasarkan hasil wawancara dengan petugas imigrasi dengan parameter motif wisata, umur, data diri, dan bahasa tubuh.

Selain itu, syarat ini juga tak berlaku bagi pemohon yang sudah memiliki pekerjaan tetap. Ia tetap bisa mendapatkan paspor meski tak punya saldo tabungan Rp 25 juta. Seperti misalkan, PNS, karyawan swasta, TNI/Polri.

Salah satu contoh yang baru saja terjadi adalah Siti Aisyah, WNI yang tersangkut kasus pembunuhan Kom Jong-nam, kakak tiri dictator Korea Utara Kom Jong-un. Ia rupanya memasuki Malaysia dengan menggunakan visa wisata, bukan TKI. -Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!