Sesumbar para pejabat menangkis tuduhan korupsi

Adrianus Saerong

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sesumbar para pejabat menangkis tuduhan korupsi
Usai sesumbar, sebagian dari mereka justru terbukti melakukan perbuatan korupsi.

JAKARTA, Indonesia – Sidang kasus mega korupsi KTP Elektronik mengejutkan publik lantaran jumlah uang yang masuk ke kantong pribadi. Berdasarkan laporan dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nominalnya mencapai Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun.

Nama-nama pejabat yang tertulis dalam dakwaan itu pun ramai-ramai membantah. Bahkan, ada yang berani sesumbar di hadapan publik rela dihukum lebih berat jika memang terbukti menerima uang dari proyek tersebut.

Pernyataan sesumbar para pejabat untuk menangkis tuduhan korupsi bukan hal baru. Sebagian besar para pejabat membantah demi melindungi nama baik masing-masing, tetapi ketika pengadilan membuktikan mereka bersalah, sesumbar itu hanya gertakan sambal. Bahkan, satu pejabat ada yang menampar wartawan ketika ditagih kembali janji yang termaktub dalam sesumbarnya tersebut.

Berikut sebagian pejabat atau politisi yang pernah menyampaikan sesumbar. Sebagian dari mereka pula akhirnya terbukti di pengadilan melakukan perbuatan korupsi.

1. Anas Urbaningrum

KPK menyebut Anas sebagai salah satu orang yang menerima uang dari proyek pembangunan Wisma Atlet di Hambalang senilai Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk keperluan pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada tahun 2010.

Dalam sidang vonis tahun 2014, Anas dijatuhi vonis 8 tahun hukuman penjara. Namun, dia kemudian mengajukan banding hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Sayangnya, MA justru melipatgandakan hukuman menjadi 14 tahun, denda Rp 5 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar.

2. Akil Mochtar

Dalam persidangan di Tipikor, Akil disebut menerima uang suap terkait empat dari lima sengketa Pilkada yakni Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Lebak (Rp 1 miliar), Lawang (Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu) dan Palembang (Rp 3 miliar). Alhasil dalam sidang vonis tahun 2014, Akil dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

3. Setya Novanto

Setya disebut menerima yang dari proyek pengadaan KTP Elektronik senilai Rp 574 miliar dalam dakwaan yang dibacakan di sidang tipikor. Saat ini, persidangan masih terus berlangsung untuk membuktikan dakwaan tersebut.

4. Marzuki Alie

Marzuki Alie membantah tudingan anggota Badan Anggaran DPR terkait program Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 300 miliar pada tahun 2012 lalu. Marzuki menyebut tudingan itu fantastis dan tidak masuk akal.

Dalam sidang vonis di pengadilan tipikor, Wa Ode dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Sementara, Marzuki tidak terkait.

5. Gamawan Fauzi

Dalam dakwaan KPK, Gamawan disebut telah menerima uang dari proyek KTP Elektronik sebesar US$4,5 juta dan Rp 50 juta. Mantan Menteri Dalam Negeri itu membantah dengan tegas.

Namun, dia mengakui sempat menerima uang dari sang adik Rp 1,5 miliar yang disebutnya digunakan untuk membeli tanah dan mengobati penyakit kanker. Sidang masih bergulir di Pengadilan Tipikor untuk membuktikan dakwaan tersebut. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!