Mediasi gagal, warga Kampung Akuarium ajukan gugatan

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mediasi gagal, warga Kampung Akuarium ajukan gugatan
Setelah 4 kali mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gagal, proses hukum berlanjut dengan pembacaan gugatan.

JAKARTA, Indonesia –  Konflik warga Kampung Akuarium, Jakarta Utara, dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berlangsung. Setelah 4 kali mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gagal, proses hukum berlanjut dengan pembacaan gugatan.

Gugatan yang dibacakan melingkupi permintaan untuk membangun kembali pemukiman yang dihancurkan pada Juli lalu. Mereka juga menuntut ganti rugi. “Warga intinya menggugat bahwa penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan penggusuran paksa karena tidak didahului oleh musyawarah yang tulus,” kata kuasa hukum warga Kampung Akuarium dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Matthew Michelle kepada Rappler pada Senin, 15 Mei 2017.

Tuntutan primer adalah menghukum para tergugat dengan membangun kembali rumah yang telah digusur dengan menerbitkan sertifikat tanah kepada para pemilik tanah. Tuntutan sekunder adalah Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi.

Hitungan penggugat, Pemprov harus membayar sebesar Rp 951.580.000 kepada warga yang berstatus sebagai penyewa bangunan di Kampung Akuarium. Untuk mereka yang berstatus sebagai pemilik bangunan nilai ganti rugi sebesar Rp 17.164.942.950 jika hakim tidak mengabulkan tuntutan pembangunan kembali.

Setelah ini, proses persidangan memasuki tanggapan dari pihak tergugat dengan batas waktu dua pekan. Selain Pemprov, warga juga menggugat Pemerintah Kota Jakarta Utara, Polri, dan TNI.

“Pada dasarnya adalah kami meminta agar emprov DKI Jakarta untuk bertanggung jawab dengan membangun kembali pemukiman warga,” kata Matthew.

Saat ini, warga sudah mulai membangun kembali pemukiman permanen maupun semipermanen di atas puing-puing bekas gusuran. Sudah ada 163 kepala keluarga yang kembali kemari.

Sekitar 50 di antaranya adalah mereka yang dipindahkan ke Rusunawa Marunda dan Rawa Bebek. Alasannya karena kesulitan ekonomi. Jumlah rumah yang berdiri diperkirakan lebih dari 300 unit. –Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!